KPK Bongkar Dugaan Setoran Upah Pungut ke Bupati Klaten Rp280 Juta

Bella, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 16 Oktober 2026 | 22:24 WIB
KPK Bongkar Dugaan Setoran Upah Pungut ke Bupati Klaten Rp280 Juta
Petugas menunjukan barang bukti dari dalam tong dari kasus OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • KPK menduga Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menerima uang potongan upah pungut sebesar Rp280 juta.
  • KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dan menahan mereka di Rutan Gedung Merah Putih sejak 16 Oktober 2026.
  • Para tersangka dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi serta ketentuan hukum pidana terkait suap dan gratifikasi.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) menerima uang potongan Upah Pungut (UP) sebesar Rp280 juta.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyebut uang tersebut diduga diterima Hamenang dari setoran pejabat dan pegawai di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten.

“Pada tahun 2025, HWI menerima uang potongan Upah Pungut sebesar Rp25 juta - 50 juta per triwulan melalui RZI,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

“Pada tahun 2026 HWI menerima uang potongan Upah Pungut sebesar Rp70 juta per triwulan melalui RZI,” tambah dia.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi H. Rahmatullah (ALU), serta pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative (PT MWC), Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW).

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (tengah) berjalan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (tengah) berjalan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 16 Oktober sampai dengan 4 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucap Taufik.

Hamenang sebagai pihak penerima atas dugaan penerimaan suap, upah pungut, galian C, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 49, Pasal 606 ayat (2), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Amin Wahyu sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 48, Pasal 605 huruf a atau Pasal 605 huruf b, juncto Pasal VII angka 49, Pasal 606 ayat (1), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hamenang juga diduga menjadi pihak pemberi hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Klaten Tahun 2025. Atas dugaan tersebut, dia disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 48, Pasal 605 huruf a atau Pasal 605 huruf b, juncto Pasal VII angka 49, Pasal 606 ayat (1), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

baca juga

Adapun Luthfi sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 49, Pasal 606 ayat (2), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Ungkap Bupati Klaten Diduga Terima Fee Proyek Rp2,14 Miliar, Uangnya untuk Bayar Utang Pilkada

KPK Ungkap Bupati Klaten Diduga Terima Fee Proyek Rp2,14 Miliar, Uangnya untuk Bayar Utang Pilkada

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 21:51 WIB

OTT Muara Enim Bikin Suap Rp400 Juta Bupati Klaten Tertunda, Temuan Audit Tetap Dihapus

OTT Muara Enim Bikin Suap Rp400 Juta Bupati Klaten Tertunda, Temuan Audit Tetap Dihapus

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 21:44 WIB

Daftar dan Peran 5 Tersangka Kasus Korupsi Dana Siap Pakai BNPB

Daftar dan Peran 5 Tersangka Kasus Korupsi Dana Siap Pakai BNPB

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 19:31 WIB

Praktik Rasuah BNPB Libatkan Vendor Penyedia Alat Komunikasi untuk Bencana Karhutla

Praktik Rasuah BNPB Libatkan Vendor Penyedia Alat Komunikasi untuk Bencana Karhutla

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 19:11 WIB

Hanya Bisa Tundukkan Kepala, Momen Bupati Klaten Resmi Berompi Oranye Menuju Sel Tahanan

Hanya Bisa Tundukkan Kepala, Momen Bupati Klaten Resmi Berompi Oranye Menuju Sel Tahanan

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 19:03 WIB

KPK Konfirmasi Sudah Geledah Ruangan Eks Kepala BNPB Suharyanto Pasca-OTT

KPK Konfirmasi Sudah Geledah Ruangan Eks Kepala BNPB Suharyanto Pasca-OTT

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 18:32 WIB

Harta Kekayaan Ahmad Luthfi, Kepala BPK Jateng Terjaring OTT KPK Bersama Bupati Klaten

Harta Kekayaan Ahmad Luthfi, Kepala BPK Jateng Terjaring OTT KPK Bersama Bupati Klaten

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 18:42 WIB

KPK Pamer Barang Bukti OTT BNPB Rp5,47 Miliar, Ada Emas hingga Aset Kripto

KPK Pamer Barang Bukti OTT BNPB Rp5,47 Miliar, Ada Emas hingga Aset Kripto

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 18:17 WIB

Profil Ahmad Luthfi H Rahmatullah, Kepala BPK Jateng Terjaring OTT KPK Bersama Bupati Klaten

Profil Ahmad Luthfi H Rahmatullah, Kepala BPK Jateng Terjaring OTT KPK Bersama Bupati Klaten

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 18:07 WIB

Dana Darurat untuk Karhutla Kalimantan hingga Banjir Aceh-Sumatera Diduga Jadi Bancakan Oknum BNPB

Dana Darurat untuk Karhutla Kalimantan hingga Banjir Aceh-Sumatera Diduga Jadi Bancakan Oknum BNPB

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 17:18 WIB

Terkini

KPK Bongkar Dugaan Setoran Upah Pungut ke Bupati Klaten, Nilainya Rp280 Juta

KPK Bongkar Dugaan Setoran Upah Pungut ke Bupati Klaten, Nilainya Rp280 Juta

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 22:24 WIB

Sinopsis Film Pirunduk, Saat Aulia Sarah Terjerat Ilmu Hitam demi Menaklukkan Suami

Sinopsis Film Pirunduk, Saat Aulia Sarah Terjerat Ilmu Hitam demi Menaklukkan Suami

Entertainment | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 22:04 WIB

Pertalite Makin Menipis! Bahlil Ungkap Stok BBM Subsidi Tinggal 16-18 Hari

Pertalite Makin Menipis! Bahlil Ungkap Stok BBM Subsidi Tinggal 16-18 Hari

Video | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 22:00 WIB

KPK Ungkap Bupati Klaten Diduga Terima Fee Proyek Rp2,14 Miliar, Uangnya untuk Bayar Utang Pilkada

KPK Ungkap Bupati Klaten Diduga Terima Fee Proyek Rp2,14 Miliar, Uangnya untuk Bayar Utang Pilkada

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 21:51 WIB

66 Daerah Belum Punya RS Tipe C, Pasien Kanker Berisiko Harus Berobat Jauh

66 Daerah Belum Punya RS Tipe C, Pasien Kanker Berisiko Harus Berobat Jauh

Jogja | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 21:48 WIB

OTT Muara Enim Bikin Suap Rp400 Juta Bupati Klaten Tertunda, Temuan Audit Tetap Dihapus

OTT Muara Enim Bikin Suap Rp400 Juta Bupati Klaten Tertunda, Temuan Audit Tetap Dihapus

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 21:44 WIB

Perubahan Iklim Ancam Kehidupan, Generasi Muda Punya Peran Besar Selamatkan Masa Depan

Perubahan Iklim Ancam Kehidupan, Generasi Muda Punya Peran Besar Selamatkan Masa Depan

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 21:18 WIB

Kabut Asap Selimuti Sumut, Semua Sekolah Terapkan PJJ hingga 21 Oktober

Kabut Asap Selimuti Sumut, Semua Sekolah Terapkan PJJ hingga 21 Oktober

Sumut | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 21:18 WIB

Rehabilitasi 121 Faskes Pascabencana Sumatera Dikebut, Progres Capai 74,4 Persen

Rehabilitasi 121 Faskes Pascabencana Sumatera Dikebut, Progres Capai 74,4 Persen

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 21:15 WIB

Teknologi Flash Charging BYD Bisa Digunakan Mobil Listrik Merek Lain, Ada Tapinya...

Teknologi Flash Charging BYD Bisa Digunakan Mobil Listrik Merek Lain, Ada Tapinya...

Otomotif | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 21:10 WIB

×