Korupsi Dana Bencana BNPB, Mengapa KPK Tak Menerapkan Pasal Hukuman Mati?

Muhamad Yasir, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 19 Oktober 2026 | 17:32 WIB
Korupsi Dana Bencana BNPB, Mengapa KPK Tak Menerapkan Pasal Hukuman Mati?
Ilustrasi tersangka kasus korupsi dana bencana BNPB. [Suara.com/Syahda]
baca 10 detik
  • KPK menetapkan lima tersangka terkait dugaan suap dan konflik kepentingan pengadaan Dana Siap Pakai (DSP) BNPB senilai Rp148 miliar.
  • Meskipun mendapat banyak desakan untuk menerapkan hukuman mati, KPK tidak mengenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor karena keterbatasan waktu penanganan setelah operasi tangkap tangan.
  • Dugaan penyelewengan dana kebencanaan tersebut melibatkan pengadaan alat komunikasi penanganan karhutla serta aliran uang dan barang kepada pejabat dan tenaga ahli BNPB.

Suara.com - Peluang hukuman mati bagi tersangka korupsi dana bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sempat dibuka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, setelah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan konflik kepentingan dan suap pengadaan menggunakan Dana Siap Pakai (DSP), KPK tidak menerapkan pasal yang memungkinkan pidana mati.

Padahal, Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi membuka peluang hukuman mati jika korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, termasuk terhadap dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan bencana alam nasional.

Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya menyatakan peluang penerapan pasal tersebut masih perlu dikaji berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak yang diperiksa.

"Kita berdasarkan dari keterangan, alat bukti yang ada. Yang pertama dari keterangan-keterangan para saksi maupun tersangka yang sekarang sudah prosesnya sedang berjalan, termasuk juga nanti dari dokumen-dokumen lainnya," kata Setyo di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).

KPK juga mendalami apakah dugaan penyimpangan tersebut memenuhi unsur korupsi dalam keadaan tertentu, khususnya terkait penggunaan dana untuk penanggulangan bencana.

"Apakah memang penggunaan, penyalahgunaan, penyimpangan yang dilakukan oleh pihak-pihak, khususnya dari badan ini memang posisinya pada saat bencana? Bencana juga ada kategori ya, nanti disesuaikan," ujar Setyo.

Namun, dalam penetapan tersangka, KPK tidak menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor sebagai dasar sangkaan terhadap para tersangka.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, keputusan itu berkaitan dengan proses penanganan perkara setelah operasi tangkap tangan (OTT).

baca juga

"Kenapa tidak Pasal 2, Pasal 3, ya, tentunya rekan-rekan tahu bahwa kegiatan penyelidikan tertutup, dan kemudian ada peristiwa tertangkap tangan, tentunya KPK hanya mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status prosesnya apakah naik ke tahap penyidikan," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

Mengapa Korupsi Dana Bencana Bisa Diancam Hukuman Mati?

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Ancaman hukumannya berupa penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, disertai denda.

Pasal 2 ayat (2) menyebutkan, "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."

Penjelasan pasal tersebut menyebut keadaan tertentu sebagai alasan pemberatan pidana, antara lain jika korupsi dilakukan terhadap dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, kerusuhan sosial yang meluas, krisis ekonomi dan moneter, serta dalam hal pengulangan tindak pidana korupsi.

Artinya, ancaman hukuman mati memang tersedia dalam UU Tipikor. Namun, penerapannya tidak otomatis hanya karena perkara berkaitan dengan lembaga penanggulangan bencana atau menggunakan anggaran kebencanaan.

Penyidik dan jaksa harus membuktikan unsur tindak pidana yang menjadi dasar penerapan Pasal 2 ayat (1), sekaligus memastikan keadaan tertentu yang menjadi dasar pemberatan pidana dapat dipenuhi.

Rieke Diah Pitaloka Siap Temui Dimas Anggara Terkait Kiesha Alvaro.
Anggota Komisi XIII DPR, Rieke Diah Pitaloka, mendesak KPK menerapkan hukuman mati terhadap tersangka korupsi BNPB.

DPR Desak KPK Terapkan Hukuman Maksimal

Anggota Komisi XIII DPR, Rieke Diah Pitaloka, mendesak KPK menerapkan hukuman maksimal terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam dugaan korupsi dana kebencanaan BNPB.

Ia menyebut dugaan korupsi tersebut sebagai bentuk kejahatan kemanusiaan, terlebih ketika sejumlah daerah tengah menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak agresif menerapkan sanksi pidana maksimal berupa hukuman mati berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999, serta memperluas penyidikan menggunakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 20 UU Tipikor untuk menjaring aktor intelektual dan korporasi vendor yang terlibat," kata Rieke, Kamis (15/10/2026).

Menurut Rieke, kasus tersebut juga memperlihatkan celah dalam tata kelola anggaran darurat yang perlu dievaluasi dan diawasi secara ketat.

"Kasus ini harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya tanpa pandang bulu. Penegak hukum wajib menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menyisir serta melacak seluruh aliran dana mencurigakan untuk menjaring aktor intelektual, pengendali utama, maupun korporasi yang diuntungkan secara ilegal," tegas Rieke.

Desakan serupa disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB, Abdullah. Ia mengecam dugaan penyalahgunaan anggaran yang semestinya digunakan untuk membantu masyarakat terdampak bencana.

“Saya sangat kecewa dengan peristiwa OTT KPK di lingkungan BNPB. Jika terbukti korupsi, iblis pun minder melihat perbuatan seperti itu,” kata Abdullah kepada wartawan, Kamis (15/10/2026).

“Di saat masyarakat di sejumlah daerah sedang berjuang menghadapi Karhutla berkepanjangan dengan dampak yang sangat parah, kita justru mendapati dana kebencanaan disalahgunakan,” sambungnya.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, juga menilai KPK seharusnya menerapkan pasal yang memungkinkan hukuman mati jika unsur-unsurnya terpenuhi.

Dana bencana kok dikorupsi itu kan sudah keterlaluan ini. Wong korupsi dalam keadaan bencana aja dihukum mati, apalagi korupsi dana bencana kan harusnya mati hukumannya.

Menurut Boyamin, penanganan perkara tidak seharusnya hanya berfokus pada dugaan suap dan gratifikasi.

“Resepnya hanya hukuman yang keras dan membuat orang menjadi takut dengan cara hukuman mati. Ini kesempatan ya, nanti kan apa pun bisa dirangkai dengan suatu bencana: bencana pendidikan, bencana kesehatan, bencana kemanusiaan,” tegas Boyamin.

Bagaimana Dana Siap Pakai BNPB Diduga Diselewengkan?

Dalam perkara ini, KPK mengungkap dugaan konflik kepentingan dan suap dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan DSP BNPB.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, sejumlah pengadaan berkaitan dengan kebutuhan penanganan bencana, termasuk pengadaan alat komunikasi untuk penanggulangan karhutla.

“Di antaranya yang bisa kita sampaikan karena ada beberapa memang ini sangat banyak kegiatan pengadaan barang dan jasa penunjukan langsung, jadi beberapa paket-paket itu kecil-kecil gitu,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

“Nah di antaranya memang ada yang digunakan untuk kegiatan penanganan karhutla. Salah satunya adalah pengadaan alat komunikasi atau HT, itu ada,” tambah dia.

DSP merupakan dana yang dicadangkan pemerintah untuk mendukung penanganan keadaan darurat bencana. Dana tersebut masuk dalam struktur anggaran BNPB, dengan mekanisme pencairan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan penanganan bencana.

Taufik menyebut penggunaan DSP harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain penetapan status keadaan darurat bencana oleh bupati atau wali kota, gubernur, maupun Presiden; penetapan status keadaan tertentu; pertimbangan risiko bencana yang ditetapkan Kepala BNPB; serta kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.

“DSP tersebut digunakan untuk penanganan dan penanggulangan berbagai bencana, di antaranya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera,” ujar Taufik.

Dalam mekanisme pengadaan, BNPB sebelumnya telah menentukan sejumlah penyedia barang dan jasa melalui dokumen Rencana Kerja Kolaboratif (RKK).

Metode penunjukan langsung digunakan agar pengadaan dapat dilakukan ketika kebutuhan penanganan bencana mendesak.

Namun, KPK menduga mekanisme tersebut disalahgunakan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu.

“KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan suap. Sehingga atas penggunaan DSP berbasis RKK yang dimaksud justru diduga menguntungkan sejumlah pihak di BNPB,” ucap Taufik.

Infografis: mengapa KPK tidak menerapkan pasal hukuman mati kepada tersangka korupsi dana bencana BNPB? [Suara.com/Syahda]
Infografis: mengapa KPK tidak menerapkan pasal hukuman mati kepada tersangka korupsi dana bencana BNPB? [Suara.com/Syahda]

Pengadaan Rp148 Miliar dan Dugaan Aliran Dana ke Perusahaan Terafiliasi

KPK menduga sebagian pengadaan BNPB terhubung dengan perusahaan yang terafiliasi dengan Bima Setyawan (BMS), adik mantan Kepala BNPB Suharyanto sekaligus tenaga ahli di lingkungan tersebut.

Menurut KPK, pada periode 2024–2026, nilai pengadaan yang melibatkan sejumlah penyedia yang diduga terafiliasi dengan Bima mencapai Rp148 miliar.

“Tahun 2024 sejumlah Rp45,76 miliar; Tahun 2025 sejumlah Rp52,27 miliar; Tahun 2026 sejumlah Rp 50 miliar,” ungkap Taufik.

KPK menduga dana yang mengalir kepada perusahaan-perusahaan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Salah satu dugaan penggunaan dana itu adalah pembelian saham PT Medela Potentia (MDLA) dan PT Alfa Veritas Energizer (AVE).

“Adapun kepemilikan saham oleh PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar (1,07 persen) dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar atau setara Rp30,98 miliar,” beber Taufik.

Dugaan Suap untuk Mendapatkan Paket Pengadaan

Selain dugaan konflik kepentingan, KPK mengungkap dugaan pemberian uang kepada pejabat dan tenaga ahli yang berkaitan dengan pengadaan BNPB.

Taufik menyebut Richard Erlangga (RIC), tenaga ahli mantan Kepala BNPB Suharyanto, diduga meminta imbalan kepada penyedia agar mendapatkan paket pengadaan pada 2026.

Salah satu penyedia, PT Trans Lintas Selaras (PT TLS), diduga menyetujui permintaan tersebut. Direktur perusahaan itu, Gery Prasetiawan (GER), kemudian diduga menyerahkan uang kepada Richard melalui perantara.

“Bahwa pada periode Januari sampai dengan September 2026, RIC melalui perantara menerima uang dari Saudara GER selaku Direktur PT TLS atau pihak swasta sejumlah Rp2,38 miliar,” jelas Taufik.

Pada periode yang sama, Gery juga diduga memberikan uang kepada Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.

“GPS juga diduga menerima uang tunai senilai Rp1,7 miliar, USD 7.500, SGD 9.000, 56 keping emas seberat 133 gram, tabungan emas seberat 192 gram, yang diantaranya berasal dari vendor/ penyedia pengadaan BNPB,” tandas Taufik.

Dugaan penerimaan uang dan barang tersebut menjadi bagian dari perkara suap yang tengah disidik KPK.

Siapa Saja Lima Tersangka?

KPK menetapkan lima tersangka setelah melakukan OTT di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026). Kelima tersangka tersebut adalah:

  1. Bima Setyawan, adik mantan Kepala BNPB Suharyanto,
  2. Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB,
  3. Richard Erlangga, tenaga ahli mantan Kepala BNPB Suharyanto,
  4. Gery Prasetiawan, pihak swasta sekaligus direktur PT Trans Lintas Selaras,
  5. Syifa Nrika Ghifarian, pihak swasta.

KPK menahan kelima tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, Bima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i UU Tipikor. Richard disangkakan melanggar ketentuan terkait penerimaan suap dan konflik kepentingan dalam UU Tipikor, sedangkan Gabriel disangkakan melanggar ketentuan terkait penerimaan suap atau gratifikasi.

Sementara Gery dan Syifa diduga sebagai pemberi suap dan dijerat dengan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Hukuman Mati Tak Otomatis Berlaku

Kasus dugaan korupsi dana bencana BNPB memperlihatkan perbedaan antara desakan agar pelaku dihukum maksimal dan syarat untuk menjatuhkan pidana tersebut.

Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor memang membuka peluang hukuman mati dalam keadaan tertentu.

Namun, ketentuan itu merujuk pada tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), sehingga tidak otomatis berlaku terhadap semua perkara korupsi yang berkaitan dengan anggaran kebencanaan.

KPK perlu membuktikan unsur tindak pidana yang sesuai, menelusuri peruntukan dana yang diduga diselewengkan, dan menguji apakah perkara memenuhi kategori keadaan tertentu sebagaimana dimaksud undang-undang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jangan Cuma Jerat Pelaksana Teknis! ICW Desak KPK Periksa Eks Kepala BNPB Suharyanto

Jangan Cuma Jerat Pelaksana Teknis! ICW Desak KPK Periksa Eks Kepala BNPB Suharyanto

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 09:12 WIB

KPK Tak Bertaji, Tersangka Korupsi Dana Bencana Tidak Dijerat Pakai Pasal Hukuman Mati

KPK Tak Bertaji, Tersangka Korupsi Dana Bencana Tidak Dijerat Pakai Pasal Hukuman Mati

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 12:39 WIB

Siapa Bima Setiawan? Adik Eks Kepala BNPB yang Tilap Dana Bantuan untuk Borong Saham

Siapa Bima Setiawan? Adik Eks Kepala BNPB yang Tilap Dana Bantuan untuk Borong Saham

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:41 WIB

Terkini

Beli Yoshinoya Bisa Dapat Cashback Rp70.000 dari BRI, Begini Caranya!

Beli Yoshinoya Bisa Dapat Cashback Rp70.000 dari BRI, Begini Caranya!

Bri | Senin, 19 Oktober 2026 | 17:30 WIB

Amnesty Soroti Cara Prabowo Merespons Kritik, Aktivis Disebut Antek Asing hingga Teroris

Amnesty Soroti Cara Prabowo Merespons Kritik, Aktivis Disebut Antek Asing hingga Teroris

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 17:29 WIB

Mental Juang Kiandra Ramadhipa Pastikan Podium Kedua di Misano

Mental Juang Kiandra Ramadhipa Pastikan Podium Kedua di Misano

Otomotif | Senin, 19 Oktober 2026 | 17:25 WIB

Karyawati SPPG Palembang Laporkan Atasan ke Polda Sumsel, Dugaan Pelecehan Diusut

Karyawati SPPG Palembang Laporkan Atasan ke Polda Sumsel, Dugaan Pelecehan Diusut

Sumsel | Senin, 19 Oktober 2026 | 17:24 WIB

Beri Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran, Bivitri Susanti: Ikan Busuk dari Kepala

Beri Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran, Bivitri Susanti: Ikan Busuk dari Kepala

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 17:21 WIB

Indonesia Masuk Nominasi Grassroots dari AFC, Bukti Majunya Pembinaan Lokal

Indonesia Masuk Nominasi Grassroots dari AFC, Bukti Majunya Pembinaan Lokal

Your Say | Senin, 19 Oktober 2026 | 17:20 WIB

Mau Ikut Asiang Run 2026 Lebih Murah? Begini Cara Dapat Tiket Diskon di BRImo!

Mau Ikut Asiang Run 2026 Lebih Murah? Begini Cara Dapat Tiket Diskon di BRImo!

Bri | Senin, 19 Oktober 2026 | 17:19 WIB

Polisi Tembak Polisi, Pengacara Sebut Pelaku Kerap Dibully Teman Seangkatan Korban

Polisi Tembak Polisi, Pengacara Sebut Pelaku Kerap Dibully Teman Seangkatan Korban

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 17:16 WIB

Kenapa Zodiak Scorpio Suka Silent Treatment? Ini 6 Cara Meluluhkan Hatinya

Kenapa Zodiak Scorpio Suka Silent Treatment? Ini 6 Cara Meluluhkan Hatinya

Lifestyle | Senin, 19 Oktober 2026 | 17:16 WIB

Merek Jepang Kuasai Penjualan Mobil Hybrid di Indonesia September 2026

Merek Jepang Kuasai Penjualan Mobil Hybrid di Indonesia September 2026

Otomotif | Senin, 19 Oktober 2026 | 17:15 WIB

×