- Amnesty International Indonesia memberikan rapor merah terhadap perlindungan hak asasi manusia selama dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta pada Senin (19/10/2026).
- Direktur Usman Hamid menyatakan evaluasi tersebut mencakup mandeknya penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu serta meningkatnya pelibatan aparat keamanan.
- Lembaga ini menyoroti pembentukan kebijakan strategis tanpa partisipasi publik yang bermakna serta dampak berbagai proyek ekonomi terhadap masyarakat.
Suara.com - Amnesty International Indonesia memberikan rapor merah terhadap pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, evaluasi tersebut mencakup mandeknya penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, memburuknya perlindungan ruang sipil, hingga meningkatnya pelibatan aparat keamanan dalam urusan sipil.
Penilaian itu didasarkan pada pemantauan Amnesty selama periode 20 Oktober 2024 hingga 19 Oktober 2026.
"Juga dilengkapi dengan verifikasi temuan dari lembaga negara termasuk Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan sejumlah organisasi-organisasi masyarakat sipil lainnya," kata Usman dalam konferensi pers rapor dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta, Senin (19/10/2026).
Amnesty menyoroti tiga faktor yang dinilai memengaruhi kondisi HAM selama periode tersebut.
Pertama, pembuatan kebijakan dan legislasi strategis yang dinilai tidak melibatkan partisipasi publik secara bermakna dan tidak memprioritaskan HAM. Kedua, perluasan jabatan dan proyek sipil bagi TNI dan Polri yang dinilai melemahkan sistem karier aparatur sipil negara (ASN) dan perlindungan HAM.
Ketiga, penggunaan narasi negatif oleh pejabat publik untuk mendelegitimasi kritik. Amnesty menilai pola tersebut berkontribusi terhadap penyempitan ruang sipil dan meningkatnya risiko bagi pembela HAM.
Amnesty juga mengevaluasi pemerintahan Prabowo-Gibran melalui dua indikator utama, yakni politik dan ekonomi.
Soroti Revisi UU TNI hingga Penulisan Ulang Sejarah
Pada indikator politik, Amnesty menyoroti penulisan ulang sejarah dan pemberian status pahlawan nasional kepada Soeharto yang, menurut lembaga tersebut, menghapus sejarah pelanggaran HAM berat masa lalu.
Amnesty juga menyoroti pendirian ratusan batalion teritorial pembangunan dan komando daerah militer (Kodam) baru, termasuk di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Selain itu, pelibatan militer dalam proyek koperasi dan revisi Undang-Undang TNI turut masuk dalam evaluasi. Amnesty juga mengkritik revisi KUHAP, KUHP, dan UU Polri pada 2026 yang dinilai dilakukan tanpa partisipasi publik yang bermakna.
Menurut Amnesty, rangkaian kebijakan tersebut menjadi bagian dari persoalan politik yang disoroti dalam rapor dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.
Program MBG dan Koperasi Desa Ikut Disorot
Pada indikator ekonomi, Amnesty menyoroti meningkatnya pengaruh kepentingan ekonomi-politik yang berdampak terhadap perlindungan hak masyarakat.
Lembaga tersebut juga mengkritik resentralisasi pemerintahan melalui pemotongan Transfer ke Daerah (TKD), serta proyek strategis nasional (PSN) yang dinilai mengambil tanah masyarakat.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) turut menjadi perhatian Amnesty. Kedua program tersebut, menurut lembaga itu, menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi, akuntabilitas, serta dampaknya terhadap pemenuhan hak masyarakat.
Di tengah pelaksanaan berbagai program tersebut, Amnesty juga menyoroti persoalan layanan dasar, termasuk pasokan minyak tanah dan bahan bakar yang masih bermasalah di berbagai daerah.
Melalui evaluasi dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, Amnesty menempatkan persoalan kebijakan politik, perluasan peran aparat keamanan, perlindungan ruang sipil, serta dampak kebijakan ekonomi terhadap hak masyarakat sebagai sejumlah isu utama dalam penilaian kondisi HAM di Indonesia.