- Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas luar ruangan akibat kabut asap kebakaran hutan.
- Kebijakan pembatasan aktivitas tersebut dinilai membebani pekerja harian serta mengabaikan faktor ekonomi masyarakat yang harus mencari nafkah.
- Kementerian Kesehatan mencatat ratusan ribu kasus infeksi saluran pernapasan akut serta lonjakan polusi udara di berbagai wilayah.
Suara.com - Asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menempatkan masyarakat pada situasi yang ironis: udara tercemar harus dihadapi dengan mengubah kebiasaan sehari-hari.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin belum lama ini meminta warga beradaptasi dengan kondisi tersebut, termasuk mengurangi aktivitas di luar rumah.
Imbauan itu terdengar sederhana, tetapi tidak semua warga memiliki pilihan untuk mematuhinya. Kebijakan ini dinilai berbenturan dengan realitas ekonomi warga yang harus tetap bekerja di lapangan demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Ketika Asap Menjadi Kondisi yang Harus Diterima
Menkes Budi Gunadi mengimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan dan memprioritaskan berdiam diri di rumah. Langkah adaptasi tersebut dinilai menjadi solusi primer dalam jangka pendek.
"Kalau sudah kondisinya seperti itu, kita tahu alamnya sudah seperti ini, kita sebagai manusia harus segera beradaptasi dan usahakan stay di rumah. Jangan keluar kecuali benar-benar perlu," kata Budi kepada wartawan, Kamis (15/10/2026).
Persoalannya, kemampuan melindungi diri tidak dimiliki setiap orang dalam kondisi yang sama. Bagi pekerja harian dan pedagang kecil, tetap berada di rumah bisa berarti kehilangan pendapatan.
Sementara itu, petani dan pengemudi ojek online (ojol) harus berhadapan langsung dengan lingkungan terbuka untuk bekerja.
Meskipun perlindungan mandiri disarankan, paparan asap berulang tetap mengancam kesehatan kelompok rentan, seperti balita, ibu hamil, dan lansia, mulai dari memicu gangguan pernapasan hingga iritasi.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: jika asap tak bisa segera dihentikan dari sumbernya, apakah masyarakat benar-benar bisa melindungi diri hanya dengan mengubah kebiasaan?
Mengurai Makna Adaptasi dan Batas Perlindungan Mandiri
Menkes Budi Gunadi menegaskan bahwa adaptasi berarti memangkas kegiatan luar ruangan yang tidak mendesak demi meminimalkan paparan polutan.
Warga yang terpaksa keluar rumah disarankan mengenakan masker dengan standar yang tepat, seperti N95, serta pelindung mata untuk mencegah iritasi.
Selain masker, masyarakat disarankan menggunakan kacamata dan pakaian berlengan panjang untuk mengurangi paparan asap serta debu pada mata dan kulit.
Langkah mitigasi mandiri ini diprioritaskan untuk melindungi kelompok rentan, seperti balita, ibu hamil, dan lansia, dengan membatasi paparan di dalam ruangan. Selain itu, masyarakat diminta aktif memantau kondisi fisik dan segera mendatangi fasilitas kesehatan apabila muncul gejala gangguan pernapasan.
"Kalau kita harus keluar, yang harus dilindungi adalah asap itu jangan sampai masuk ke dalam paru," ujarnya.
Di sisi lain, imbauan tersebut memperlihatkan batas penanganan dari sektor kesehatan. Budi mengakui bahwa Kementerian Kesehatan tidak bisa menghentikan asap karhutla dan lebih berfokus mengurangi paparan masyarakat terhadap dampaknya.
Layanan medis dan pembagian logistik kesehatan terus disiagakan di berbagai wilayah yang terdampak paparan asap tebal. Namun, respons klinis ini dinilai hanya berfungsi sebagai penahan dampak darurat di hilir.
![Sejumlah kendaraan melintas di simpang susun Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Palembang-Lampung yang tertutup kabut asap di Desa Ibul Besar III, Pemulutan, Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Selasa (13/10/2026). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/tom]](https://media.suara.com/pictures/original/2026/10/14/31282-kabut-asap-di-sumatera-selatan-kabut-asap-sumsel.jpg)
Lebih jauh, efektivitas adaptasi mandiri tersebut dipertanyakan ketika kabut asap beracun terus berlangsung selama berhari-hari hingga berbulan-bulan.
Ancaman ini menunjukkan bahwa asap tetap membahayakan kesehatan masyarakat secara signifikan meski imbauan pencegahan telah diterapkan.
Ketua Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Tjandra Yoga Aditama, menegaskan bahwa penelitian yang pernah dilakukan menunjukkan pola paparan asap dapat berdampak fatal dalam jangka panjang.
"Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara bermakna ditemukan dampak asap kebakaran hutan pada peningkatan gangguan pernapasan, fungsi paru, berbagai keluhan paru serta dampak terkait lainnya," kata Tjandra.
Mungkinkah Masyarakat Terus Berada di Dalam Rumah?
Imbauan untuk membatasi aktivitas di luar rumah menghadapi persoalan mendasar, terlebih karena tidak semua orang memiliki keleluasaan untuk berhenti beraktivitas.
Pekerja harian, pedagang kecil, petani, buruh, dan pengemudi tetap harus mencari penghasilan meski udara yang mereka hirup tercemar asap karhutla.
Bagi kelompok tersebut, tinggal di rumah bukan sekadar persoalan mengubah kebiasaan, melainkan juga menyangkut kemampuan memenuhi kebutuhan hidup.
Tidak bekerja sehari saja dapat mengurangi pendapatan untuk membeli makanan, membayar sewa tempat tinggal, atau memenuhi kebutuhan keluarga.
Kebutuhan warga juga tidak berhenti pada urusan pekerjaan. Mereka tetap harus membeli bahan pokok, mengakses layanan kesehatan, serta mengurus pendidikan anak, sementara tidak semua kegiatan itu bisa dilakukan dari rumah.
"Ya masa adaptasi, mau makan apa nanti? kecuali biaya hidup ditanggung pemerintah," kata Luki (29), warga Jekan Raya, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, saat dihubungi Suara.com, Senin (19/10/2026).
Masalahnya, berada di dalam rumah pun tidak otomatis menjamin warga terbebas dari paparan. Asap dapat masuk melalui jendela, ventilasi, dan celah bangunan.
Sementara itu, tidak semua keluarga memiliki ruang tertutup dengan penyaring udara untuk mengurangi konsentrasi polutan.
Kesenjangan itu membuat imbauan kesehatan perlu disertai dukungan nyata bagi masyarakat terdampak.
Apakah Tinggal di Rumah dan Memakai Masker Cukup?
Mengurangi aktivitas di luar rumah dan memakai masker dapat membantu menekan paparan asap karhutla. Namun, keduanya bukan perlindungan yang sepenuhnya menjamin keselamatan.
Asap mengandung partikel halus PM2.5 yang dapat menembus jauh ke dalam paru-paru dan dikaitkan dengan gangguan pernapasan serta penyakit kardiovaskular.
Dosen Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Nova Maryani, menjelaskan bahwa dampak asap bergantung pada tingkat dan lamanya paparan. Bahkan, orang sehat dapat mengalami gangguan pernapasan jika terpapar selama beberapa hari.
"Jika terpapar lebih dari dua hingga tiga hari, orang yang sehat pun bisa terkena. Paparan asap dapat memicu iritasi dan gejala infeksi saluran pernapasan atas," kata Nova.
Nova mengingatkan bahwa penggunaan masker saja tidak cukup karena partikel asap berukuran sangat kecil dan dapat masuk ke saluran pernapasan. Ia menyarankan warga mengombinasikan perlindungan dengan upaya mengurangi paparan di dalam rumah.
![Ilustrasi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat beradaptasi dengan asap Karhutla. [Suara.com/Syahda]](https://media.suara.com/pictures/original/2026/10/19/72543-ilustrasi-menteri-kesehatan-budi-gunadi-sadikin-meminta-masyarakat-beradaptasi-dengan-asap-karhutla.jpg)
"Perlindungan perlu dilengkapi dengan mengurangi aktivitas di luar rumah. Selain itu, tutup jendela atau ventilasi saat asap pekat, serta gunakan air purifier berfilter HEPA jika tersedia," jelas Nova.
Penggunaan respirator N95 tetap perlu memperhatikan kualitas produk dan kecocokannya dengan wajah agar perlindungannya efektif.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menjelaskan bahwa respirator yang terpasang rapat dapat membantu menyaring partikel. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada pemakaian yang benar dan tidak semua masker memberikan perlindungan setara.
Anak-anak, lansia, ibu hamil, serta orang dengan penyakit jantung atau paru-paru termasuk kelompok yang lebih rentan terhadap dampak polusi udara.
Masyarakat diminta segera mencari pertolongan medis jika mengalami sesak napas yang memburuk, batuk berdarah, kesulitan beraktivitas, atau bibir membiru.
WHO menekankan pentingnya memantau informasi kualitas udara, mengurangi aktivitas luar ruang, dan menjaga udara di dalam rumah tetap bersih selama kebakaran berlangsung.
Namun, pedoman WHO menempatkan langkah perlindungan individu sebagai upaya tambahan, bukan pengganti kebijakan untuk mengurangi polusi dari sumbernya.
Adaptasi Warga atau Tanggung Jawab Negara?
Imbauan untuk beradaptasi dengan kabut asap tidak bisa menggantikan tanggung jawab pemerintah dalam menangani karhutla hingga ke sumbernya.
Guru Besar Manajemen dan Kebijakan Publik Fisipol UGM, Gabriel Lele, menilai imbauan kepada masyarakat hanya layak menjadi pelengkap jika pemerintah juga mengambil langkah tegas untuk menangani kebakaran.
Menurut dia, masyarakat tidak seharusnya dibebani untuk menerima dampak dari persoalan yang terus berulang tanpa penanganan mendasar.
"Jadi kan masyarakat tidak diminta dong untuk menerima akibat dari tanda petik kelalaian pemerintah, kan enggak bisa begitu," kata Gabriel kepada Suara.com.
Gabriel menilai karhutla yang berulang seharusnya mendorong pemerintah memperkuat pencegahan dan penindakan terhadap pelaku, bukan hanya meminta masyarakat menyesuaikan diri.
Ia menyoroti belum terlihatnya langkah yang cukup drastis dan sistematis untuk mencegah kebakaran serupa kembali terjadi.
"Bagaimanapun kebakaran hutan itu adalah bagian dari tanggung jawab sekaligus kelalaian pemerintah, karena ini kan terjadi terus-terusan dan rasa-rasanya belum ada langkah yang benar-benar drastis sistematis untuk mencegah supaya tidak terjadi lagi dan menghukum bagi pelaku ketika itu terjadi," ujarnya.
Di sektor kesehatan, pemerintah sebenarnya telah mengambil sejumlah langkah untuk mengurangi dampak asap terhadap warga. Pada 18 Oktober 2026, Kemenkes mengumumkan tambahan 500 ribu masker untuk setiap provinsi terdampak, penyediaan konsentrator oksigen, serta perluasan layanan rumah oksigen di puskesmas.
"Seluruh Puskesmas di wilayah terdampak wajib membuka layanan rumah oksigen dan menjamin ketersediaan obat-obatan, khususnya untuk penanganan ISPA dan diare," tegas Menkes Budi.
Kemenkes turut menyiapkan layanan Posyandu dari rumah ke rumah bagi anak-anak, ibu hamil, dan lansia, serta mengerahkan tim untuk memantau distribusi bantuan dan kebutuhan warga.
Pada akhir Agustus lalu, Kemenkes turut melaporkan mobilisasi 848 tenaga kesehatan di tujuh provinsi terdampak untuk memperkuat pelayanan selama krisis asap berlangsung.
Namun, penguatan layanan kesehatan perlu berjalan beriringan dengan langkah konkret di luar sektor kesehatan.
Pemerintah perlu memastikan masyarakat memperoleh informasi kualitas udara yang mudah diakses, pembagian masker sesuai kebutuhan, ruang aman dengan udara yang lebih bersih, serta kebijakan sekolah dan tempat kerja yang mempertimbangkan tingkat pencemaran.
Penanganan karhutla sendiri tidak cukup mengandalkan pemadaman ketika api sudah meluas.
Pakar bidang kebakaran hutan dan lahan dari Fakultas Kehutanan UGM, Fiqri Ardiansyah, menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi, pengawasan wilayah rawan, serta pencegahan yang berjalan bersamaan dengan pemadaman.
"Perlu upaya yang dilakukan tidak hanya dari satu instansi saja, tetapi juga dari berbagai instansi. Penanganannya dapat diarahkan ke wilayah-wilayah prioritas yang memang memiliki risiko tinggi," ujar Fiqri.
Seberapa Parah Dampak Asap yang Harus Dihadapi Warga?
Dampak karhutla pada 2026 terlihat dari meningkatnya gangguan kesehatan, memburuknya kualitas udara, hingga terganggunya kegiatan belajar di wilayah terdampak.
Data Kemenkes per 15 Oktober 2026 mencatat 283.270 kasus ISPA di wilayah terdampak karhutla. Jumlah itu merupakan akumulasi laporan selama Agustus hingga 13 Oktober 2026.
Angka tersebut mencakup tujuh provinsi dan 63 kabupaten/kota, dengan 63.711 kasus dialami anak usia 0–5 tahun.
"Sementara itu, sebanyak 219.559 kasus tercatat pada kelompok usia di atas lima tahun," kata Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan, Then Suyanti.
Kualitas udara di sejumlah wilayah bahkan mencapai tingkat berbahaya. Pada 14 Oktober 2026, indeks standar pencemar udara (ISPU) di Kalimantan Tengah dilaporkan melampaui 1.200, sedangkan Singapura mencatat konsentrasi PM2.5 sebesar 284 mikrogram per meter kubik.
Angka tersebut menunjukkan beratnya pencemaran yang terjadi, meski kedua indikator itu mengukur hal berbeda dan tidak dapat dibandingkan secara langsung.
Dampaknya turut merembet ke sektor pendidikan. Dasbor pemantauan Kemendikdasmen mencatat 66.329 satuan pendidikan di 113 kabupaten/kota pada 20 provinsi menghentikan pembelajaran tatap muka selama periode 15–17 Oktober 2026, dengan sekitar 8,39 juta peserta didik terdampak pembelajaran daring penuh.
Menagih Komitmen Negara: Adaptasi Sampai Kapan?
Adaptasi dan imbauan perlindungan mandiri mungkin sanggup mengurangi risiko kesehatan dalam hitungan hari, tetapi pendekatan ini jelas memiliki batas kedaluwarsa.
Ketika kabut asap menyelimuti ruang hidup selama berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun, tanpa solusi konkret di titik api, membebankan keselamatan sepenuhnya kepada rakyat merupakan bentuk pengabaian terstruktur.
Melalui perjalanan pada pertengahan Oktober 2026, Ketua Majelis Kehormatan PDPI, Tjandra Yoga Aditama, menyaksikan langsung betapa pekatnya paparan asap lintas batas akibat karhutla. Ia menyoroti lonjakan indeks polusi udara yang kian mengancam keselamatan jiwa di wilayah terdampak.
"Jadi, si partikel asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan hanya akan berdampak pada paru dan saluran napas tetapi juga beredar ke seluruh tubuh, dengan berbagai masalahnya," ujar Tjandra.
Ancaman partikel halus ini berisiko makin parah seiring peringatan Organisasi Meteorologi Dunia (WMO) terkait potensi El Nino ekstrem yang dapat memicu kekeringan panjang. Tanpa intervensi pemadaman yang masif, masyarakat rentan dipaksa bernapas dalam kepungan racun hingga kurun waktu yang tak menentu.
"Kita jelas perlu upaya maksimal agar karhutla benar-benar dapat dipadamkan," tegas Tjandra.
Keberhasilan penanganan karhutla tidak lagi diukur dari seberapa patuh warga berdiam diri di rumah atau memborong masker N95.
Keberhasilan negara diuji dari kriteria mutlak: menekan angka kesakitan warga, menjamin keselamatan pekerja di lapangan, serta memadamkan sumber api dan menindak tegas pelaku pembakaran hutan agar masyarakat tak terus disandera status darurat yang menahun.