-
Singapura beri teguran resmi kepada 7 perusahaan Indonesia pemicu karhutla.
-
Gurita bisnis raksasa hingga swasta berada di balik 7 perusahaan Indonesia.
-
Otoritas Singapura siap menindak 7 perusahaan Indonesia penyebab kabut asap.
Suara.com - Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura (National Environment Agency/NEA) menerbitkan teguran resmi berupa Preventive Measure Notices terhadap 7 perusahaan asal Indonesia yang diduga sebagai penyebab kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan.
Langkah tegas tersebut diambil Negeri Singa berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act) akibat Karhutla di Kalimantan.
Adapun daftar 7 perusahaan Indonesia yang diduga menjadi penyebab Karhutla dan ditegur oleh Singapura, antara lain:
- PT Bumi Andalas Permai (BAP)
- PT Bumi Mekar Hijau (BMK)
- PT Paramitra Mulia Langgeng
- PT Sumatera Alam Anugerah
- PT SBA Wood Industries
- PT Hutan Lestari Raya
- PT Bangkanesia
![Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Probolinggo menyatakan empat orang petugas dikabarkan meninggal dunia saat melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (15/10/2026). [ANTARA]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/10/16/68836-karhutla-bromo.jpg)
Daftar itu lantas membuat publik bertanya-tanya siapa sebenarnya sosok atau pemodal besar di balik ketujuh entitas bisnis tersebut.
Penelusuran terhadap struktur kepemilikan dan afiliasinya mengungkap bahwa sebagian besar perusahaan ini terafiliasi dengan konglomerasi kelas kakap di Indonesia, mulai dari grup bisnis Sinar Mas hingga Sungai Budi Group.
Berikut profil dan peta kepemilikan 7 perusahaan yang masuk dalam daftar peringatan karhutla pemerintah Singapura:
1. PT Bumi Andalas Permai (BAP)
PT Bumi Andalas Permai bergerak di sektor kehutanan dan memegang konsesi lahan hutan tanaman industri (HTI).
Perusahaan ini tercatat sebagai pemasok utama bagi Asia Pulp & Paper (APP), unit usaha raksasa yang bernaung di bawah Sinarmas
Group.
Konglomerasi raksasa ini dikendalikan oleh keluarga salah satu orang terkaya di Indonesia, mendiang Eka Tjipta Widjaja (Keluarga Widjaja).
2. PT Bumi Mekar Hijau (BMH)
Serupa dengan BAP, PT Bumi Mekar Hijau berstatus sebagai pemasok HTI untuk Asia Pulp & Paper (APP) dan merupakan bagian tak terpisahkan dari rantai pasok pulp dan kertas Sinarmas Group.
Entitas bisnis ini juga berada di bawah kendali Keluarga Widjaja.
3. PT SBA Wood Industries
PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries (SBA Wood Industries) beroperasi di industri perkayuan dan kehutanan.
Korporasi ini secara resmi beroperasi sebagai bagian dari sayap bisnis Sinar Mas Forestry.
Otomatis, kepemilikan dan kendali tertingginya bermuara pada gurita bisnis Sinarmas Group (Keluarga Widjaja).
4. PT Bangkanesia
Perusahaan ini memegang konsesi izin usaha hutan tanaman industri (HTI) di kawasan Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Dalam berbagai laporan dan catatan industri kehutanan, PT Bangkanesia kerap dikaitkan erat dengan rantai pasok Asia Pulp & Paper (APP) milik Keluarga Widjaja.
5. PT Paramitra Mulia Langgeng
Berdasarkan data audit sertifikasi kehutanan, PT Paramitra Mulia Langgeng mengantongi izin konsesi HTI di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel).
Perusahaan ini merupakan anak usaha dari Sungai Budi Group (induk produsen komoditas terkemuka seperti Tunas Baru Lampung).
Sungai Budi Group sendiri didirikan dan dimiliki oleh konglomerat asal Lampung, yakni Keluarga Widarto dan Santoso Winata.
Nama perusahaan ini juga sempat menyedot perhatian publik lantaran pernah terseret dalam perkara dugaan suap yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan mantan Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana Rady.
6. PT Sumatera Alam Anugerah
PT Sumatera Alam Anugerah memegang konsesi pengelolaan hutan tanaman industri (HTI) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Berdasarkan catatan administrasi perusahaan, kendali usaha ini tercatat atas nama perseorangan bernama Sugeng Santoso, dengan profil korporasi yang relatif tertutup dan minim rekam jejak publik.
7. PT Hutan Lestari Raya
Perusahaan ini memiliki izin operasional konsesi kehutanan di Kepulauan Bangka Belitung, khususnya wilayah Kabupaten Bangka Selatan.
PT Hutan Lestari Raya tercatat dikuasai oleh figur bernama Erik Setiawan, yang informasinya juga tergolong gelap dan jarang tersorot di ruang publik.
Sorotan Regulasi Lintas Batas
Penerbitan Preventive Measure Notices oleh otoritas Singapura ini mempertegas kembali komitmen penegakan hukum melalui Transboundary Haze Pollution Act.
Regulasi tersebut memungkinkan Singapura meminta pertanggungjawaban perdata hingga pidana bagi entitas bisnis di luar wilayahnya yang terbukti memicu kabut asap hingga mencemari langit Negeri Singa.