- Erminda Jebarus bersaksi dalam sidang MK pada Selasa, 20 Oktober 2026, menolak perluasan geothermal Ulumbu.
- Warga perempuan adat Poco Leok di Manggarai, NTT, tidak dilibatkan dalam sosialisasi penetapan lokasi titik pengeboran.
- Proyek panas bumi tersebut dinilai mengancam tanah produktif, sumber air, serta ruang hidup masyarakat adat setempat.
Suara.com - Perempuan masyarakat adat Poco Leok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Erminda Jebarus, mengungkapkan kekhawatiran terhadap rencana perluasan proyek panas bumi atau geothermal Ulumbu yang dinilai mengancam tanah produktif, sumber air, dan ruang hidup masyarakat adat.
Saat menyampaikan kesaksiannya dalam sidang pengujian materiil UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), Erminda yang merupakan warga Gendang Lungar itu mengaku tidak dilibatkan dalam sosialisasi sebelum penetapan lokasi titik pengeboran proyek tersebut.
Menurutnya, kehidupan masyarakat Poco Leok sebelumnya berlangsung tenteram dengan bertumpu pada tata kehidupan adat.
“Sebelum rencana PLTP Ulumbu masuk, kehidupan masyarakat berjalan dengan tenteram yang bertumpu pada tata kehidupan adat. Namun, keadaan berubah total ketika wilayah kami direncanakan untuk perluasan proyek geothermal,” kata Erminda di hadapan majelis hakim MK, Selasa (20/10/2026).
Ia menjelaskan, rencana penentuan titik pengeboran dan pembukaan jalan akses menimbulkan ketidakpastian bagi warga.
Menurut dia, rencana tersebut berpotensi memengaruhi lahan produktif, sumber air, rumah warga, hingga ruang adat yang selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat.
Bagi perempuan adat, Erminda menuturkan, situasi tersebut menambah beban karena mereka harus tetap memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus menghadapi ketegangan sosial dan mencari informasi mengenai proyek yang direncanakan di wilayah mereka.
“Bagi perempuan, ini adalah beban ganda yang menghancurkan. Di satu sisi, kami dituntut memenuhi kebutuhan keluarga. Di sisi lain, kami harus berjuang menghadapi ketegangan di masyarakat, mencari informasi, dan mempertahankan ruang hidup,” ujarnya.
Erminda menegaskan, kepentingan perempuan Poco Leok terhadap proyek tersebut bukan sekadar persoalan sikap menerima atau menolak pembangunan.
Sebagai warga yang menggantungkan kehidupan pada tanah, mereka memiliki kepentingan langsung terhadap keberlanjutan kebun dan sumber air.
Namun, ia menyebut perempuan Poco Leok tidak dilibatkan dalam sosialisasi sebelum penetapan lokasi titik pengeboran.
“Yang Mulia, sebagai kelompok yang hidup dan menggantungkan kehidupan pada tanah di Poco Leok, saya memiliki kepentingan langsung atas sumber air dan kebun kami. Namun, faktanya saya dan perempuan Poco Leok tidak dilibatkan dalam sosialisasi sebelum penetapan lokasi titik pengeboran,” tuturnya.
Erminda juga menceritakan keterlibatan perempuan dalam aksi jaga kampung untuk mempertahankan ruang hidup masyarakat adat.
Aksi tersebut dilakukan ketika PLN dan pemerintah berulang kali mendatangi wilayah Poco Leok.
Menurut dia, aksi itu diinisiasi perempuan sebagai bentuk penolakan terhadap kegiatan yang dinilai mengancam tanah adat.
Erminda mengaku turut memukul tiang listrik sebagai tanda peringatan atas kedatangan pihak luar ke kampung mereka.
“Karena PLN dan pemerintah sering datang ke Poco Leok, maka masyarakat Poco Leok melakukan aksi jaga kampung yang diinisiasi oleh perempuan untuk mempertahankan ruang hidup dan menolak kegiatan yang mengancam tanah adat. Saya sendiri ikut memukul-mukul tiang listrik sebagai alarm tanda bahwa PLN dan pemerintah masuk ke kampung,” katanya.
Ia menegaskan, keterlibatan perempuan dalam aksi tersebut tidak berarti mereka mengabaikan pekerjaan domestik maupun tanggung jawab keluarga.
Sebaliknya, perjuangan mempertahankan tanah dan sumber daya alam merupakan bagian dari tanggung jawab mereka untuk menjaga keberlangsungan hidup keluarga.
“Kami membawa kepentingan nyata, mempertahankan kebun, air, lingkungan, dan masa depan keluarga,” ujar Erminda.
Ia mengingatkan, tidak dilibatkannya perempuan dalam pengambilan keputusan berisiko menghilangkan pengetahuan mereka mengenai kondisi kebun, tanaman, sumber air, kebutuhan pangan, dan kehidupan adat dari pertimbangan pembangunan.
“Ketika perempuan tidak dilibatkan, pengetahuan mereka mengenai kebun, tanaman, air, kebutuhan pangan, dan kehidupan adat berisiko tidak menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan,” ucapnya.
Kesaksian Erminda disampaikan dalam perkara Nomor 307/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil sejumlah ketentuan dalam Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Perkara tersebut diajukan oleh Perkumpulan Perserikatan Solidaritas Perempuan bersama sejumlah pemohon individu.
Ada lima ketentuan yang diuji, antara lain mengenai kebijakan strategis nasional dan tata ruang, pelibatan masyarakat dalam penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, serta bank tanah.
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan ketentuan yang dinilai berpotensi mengurangi partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dan mengesampingkan kepentingan perempuan, termasuk dalam persoalan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.