Sidang Korupsi Haji: Khalid Basalamah Akui Bayar USD 4.500 per Jemaah, Tak Tahu Itu Fee Percepatan

Bella, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 20 Oktober 2026 | 16:34 WIB
Sidang Korupsi Haji: Khalid Basalamah Akui Bayar USD 4.500 per Jemaah, Tak Tahu Itu Fee Percepatan
Pemilik PT Zahra Oto Mandiri sekaligus Direktur Uhud Tour Khalid Basalamah memberikan kesaksiannya pada sidang kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (20/10/2026). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz]
baca 10 detik
    • Khalid Basalamah mengaku membayar USD 4.500 per jemaah untuk visa haji, tanpa mengetahui bahwa itu diduga fee percepatan.
    • Uhud Tour membayar tambahan USD 37.000 untuk 37 jemaah yang namanya belum keluar dan USD 390 per jemaah untuk maktab VIP.
    • Jaksa mengungkap dugaan kerugian negara Rp 622 miliar dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024.

Suara.com - Pemilik PT Zahra Oto Mandiri sekaligus Direktur Uhud Tour, Ustaz Khalid Basalamah (KB), mengungkapkan adanya tawaran maktab VIP senilai USD 390 dan fee percepatan sebesar USD 4.500 per jemaah.

Hal itu disampaikan Khalid dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Awalnya, Khalid menjelaskan bahwa PT Muhibbah Mulia Wisata memberangkatkan 120 jemaah, sedangkan Uhud Tour memberangkatkan dua jemaah pada 2024. Ia mengatakan informasi pemberangkatan tersebut diperoleh dari data yang disampaikan stafnya.

Jaksa kemudian mendalami pembayaran sebesar USD 4.500 per jemaah yang diduga merupakan fee percepatan haji. Khalid mengaku saat itu tidak mengetahui bahwa uang tersebut merupakan fee percepatan. Ia mengira pembayaran itu merupakan biaya visa perjalanan haji.

“Pada saat pertemuan dengan Ibnu Mas'ud itu, apakah dia menawarkan dua opsi, Pak? Yang pertama adalah 1, membeli paket haji khusus yang dimiliki oleh PT Muhibbah atau membayar visa haji khusus percepatan sebesar 4.500 US Dolar per pax, dan pada akhirnya Saudara mengambil opsi yang kedua yaitu dengan membayar visa haji khusus percepatan sebesar 4.500 US Dolar per pax?" kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).

“Iya," jawab Khalid.

"Betul ya?" tanya jaksa.

"Betul. Karena waktu itu kami sudah punya tim handling sendiri di Saudi," sahut Khalid.

"Jadi pada saat Saudara melakukan pembayaran 4.500 itu, yang Saudara tangkap itu adalah biaya untuk visa perjalanan hajinya, 4.500 per pax-nya?" cecar jaksa.

baca juga

"Iya, melalui PT Muhibbahnya," timpal Khalid.

"Tidak ada hubungannya dengan fee percepatan saat itu?" lanjut jaksa.

"Nggak, saya nggak paham sama sekali kalau itu percepatan, karena kami cuma tahu ini ada visa dan visa itu bisa dipakai," balas Khalid.

Ibnu Mas’ud yang dimaksud merupakan Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata. Khalid mengaku hanya mendapatkan informasi dari Ibnu mengenai fee percepatan tanpa mengonfirmasikannya kepada Kementerian Agama.

"Karena di sini Saudara sempat ada menyinggung, nomor 9-nya, 'Posisi kami Uhud Tour sama seperti jemaah,' kan begitu. 'Dikarenakan memang semua urusan administrasi akan disiapkan oleh Ibnu Mas'ud dan kami hanya diminta untuk membayar biaya visa haji khusus percepatan yang nilainya 4.500 US Dolar'. Seperti itu, Saudara Saksi?" tanya jaksa.

"Iya, betul," jawab Khalid.

Khalid mengaku Uhud Tour menjadi salah satu pihak dalam daftar 122 jemaah yang diberangkatkan. Ia mengatakan 121 jemaah telah membayar penuh biaya visa furoda kepada Uhud Tour.

Ia juga mengungkapkan bahwa Ibnu sempat menawarkan maktab VIP. Menurut Khalid, pembayaran dari seluruh jemaah dikumpulkan terlebih dahulu oleh Uhud Tour sebelum disetorkan ke PT Muhibbah.

"Dan uang jemaah kami 121 orang itu duitnya sudah dicollect oleh Uhud Tour sebelum digeser ke Muhibbah?" tanya jaksa.

"Betul," sahut Khalid.

Lebih lanjut, Khalid mengungkapkan bahwa Ibnu meminta tambahan USD 1.000 per jemaah untuk 37 orang, sehingga totalnya mencapai USD 37.000. Ia mengatakan tambahan uang itu terpaksa dibayarkan karena nama 37 jemaah tersebut belum keluar.

"Nah selanjutnya, Saudara Saksi, di sini kami menemukan ada informasi bahwa Ibnu Mas'ud minta tambahan uang 1.000 US Dolar per pax untuk 37 orang Uhud Tour, itu seperti apa ceritanya?" tanya jaksa.

"Iya. Itu karena 37 itu belum keluar namanya waktu itu menurut PT Muhibbah. Jadi staf kami mem-follow up, 'Ini kenapa masih ada jemaah yang belum jelas, belum keluar namanya?' Kata dia, 'kalau mau keluar ya bayar tambah 1 orang 1.000 Dolar'. Maka kami sempat negosiasi awalnya, kenapa kok harus bayar? Kenapa nggak sama aja yang lainnya? Karena kan ini sama jemaahnya. Ya kalau mau silakan, kalau nggak mau ya berarti akan sulit maksudnya yang 37 itu. Maka kami terpaksa membayar itu," tutur Khalid.

"Jadi yang kami tangkap, selain 45.000 US Dolar sebagai visa haji percepatan, ada tambahan lagi 37.000 US Dolar atas 37 nama yang selanjutnya?" lanjut jaksa.

"Yang belum keluar," timpal Khalid.

Khalid juga mengonfirmasi adanya tawaran pembayaran USD 390 per jemaah untuk mendapatkan maktab zona 1 atau zona biru. Menurut dia, uang tersebut tidak dikembalikan kepada jemaah karena Ibnu Mas'ud juga tidak mengembalikannya.

"Kemudian ada angka yang tadi kami sempat singgung, itu angkanya adalah 390 US Dolar per pax. Saudara masih ingat dengan angka itu? 390 US Dolar per pax?" tanya jaksa.

"Lupa, Pak," jawab Khalid.

"Lupa ya, baik. Nanti diingatkan. 'Adapun uang untuk mendapatkan maktab zona 1 zona biru, maka saya diminta untuk membayar floating maktab yang sudah menjadi bagian asosiasi Amphuri sebesar 390 per pax'?" cecar jaksa.

"Oh iya, itu berarti untuk maktab ya," balas Khalid.

"4.500, 390, dan 37.000, betul ya?" tambah jaksa.

"Iya, betul," tegas Khalid.

Dalam perkara ini, empat orang berstatus sebagai terdakwa, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Dua terdakwa lainnya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Suara.com/Dea)
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Suara.com/Dea)

Jaksa mengungkapkan dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 622 miliar. Kerugian tersebut berasal dari tiga sumber, yakni:

Selisih penerimaan dan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp 438.218.328.446,48 atau sekitar Rp 438,2 miliar.
Penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp 39.954.729.719,93 atau sekitar Rp 39,9 miliar.
Fee percepatan pengisian kuota tambahan haji khusus pada 2023 dan 2024 untuk jemaah yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp 143.917.149.000 atau sekitar Rp 143,9 miliar.
Jaksa juga membeberkan daftar pihak yang disebut menerima aliran uang dalam perkara tersebut, yakni:

  1. Yaqut Cholil Qoumas: USD 271.500.
  2. Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex: USD 5.233.800 dan Rp 330.000.000.
  3. Rizky Fisa Abadi: USD 475.000 dan Rp 50.000.000.
  4. Abdul Muhyi: USD 308.500.
  5. Ridwan Kurniawan: USD 512.500 dan Rp 250.000.000.
  6. Iyah Nuryah: USD 70.000.
  7. Dodi Suhada: USD 59.500.
  8. Kamal: USD 3.000.
  9. Adam Fakih Mukodam: USD 3.000.
  10. Bambang Sutrisno: USD 80.000.
  11. Hud Rifky Assegaf: USD 130.000.
  12. Anjas Asmara: USD 30.000.
  13. Hafidz: USD 94.600.
  14. Makki Abdul Sholeh: USD 5.000.
  15. Roy Kurniawan: USD 18.500.
  16. Rachmat Wildan: USD 7.000.
  17. Farid Aljawi: USD 52.500.
  18. Ahmad Taufik: USD 126.200.
  19. Muzaki Kholis: USD 84.500.
  20. Badrussalam: USD 4.500.
  21. Muhamad Zaki Yamani: Rp 353.600.000.
  22. Amaludin Wahab: USD 602.600.
  23. Syihabbul Muttaqin: USD 493.400.
  24. Tauhid Hamdi: USD 20.000.
  25. Ali Makki: USD 19.600.
  26. Buchori Yusuf: USD 56.000.

Sementara itu, aliran uang yang disebut berkaitan dengan korporasi meliputi:

  1. Sebanyak 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK): Rp 478.173.058.166,41.
  2. Koperasi Perahu: USD 26.500.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Akui Ada Uang US$554.500 yang Dikembalikan ke KPK

Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Akui Ada Uang US$554.500 yang Dikembalikan ke KPK

Foto | Selasa, 20 Oktober 2026 | 14:34 WIB

Khalid Basalamah Kembalikan USD 354,5 Ribu ke KPK, Duit USD 200 Ribu Ikut Disita

Khalid Basalamah Kembalikan USD 354,5 Ribu ke KPK, Duit USD 200 Ribu Ikut Disita

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 12:48 WIB

Merasa Namanya Hancur, Fuad Hasan Klaim Tak Pernah Beri Nusron Wahid Uang Ratusan Miliar

Merasa Namanya Hancur, Fuad Hasan Klaim Tak Pernah Beri Nusron Wahid Uang Ratusan Miliar

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:16 WIB

Korupsi Haji, Saksi Ungkap Dengar Kabar Yaqut Ingin Gunakan Uang dari Gus Alex untuk Ambil Alih PKB

Korupsi Haji, Saksi Ungkap Dengar Kabar Yaqut Ingin Gunakan Uang dari Gus Alex untuk Ambil Alih PKB

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:34 WIB

Jemaah Bayar USD4 Ribu untuk Kuota Tambahan Haji, Uang Disimpan di Apartemen

Jemaah Bayar USD4 Ribu untuk Kuota Tambahan Haji, Uang Disimpan di Apartemen

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:22 WIB

Kesthuri Siapkan Rp15 Juta untuk Pejabat Kemenag Usai Dibantu dalam Urusan Haji 2024

Kesthuri Siapkan Rp15 Juta untuk Pejabat Kemenag Usai Dibantu dalam Urusan Haji 2024

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 12:19 WIB

Terungkap, Fee Percepatan Haji 2024 Sebanyak USD 3 Ribu Per Jemaah

Terungkap, Fee Percepatan Haji 2024 Sebanyak USD 3 Ribu Per Jemaah

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 12:02 WIB

Duit USD 1 Juta untuk Pansus Haji DPR Berkurang Saat Dihitung KPK, Saksi Ngaku Harus Nombok

Duit USD 1 Juta untuk Pansus Haji DPR Berkurang Saat Dihitung KPK, Saksi Ngaku Harus Nombok

News | Selasa, 29 September 2026 | 20:11 WIB

Saksi Ungkap Fee Percepatan Haji Rp17,5 Juta, Ada Dolar dalam Goodie Bag Terkait Gus Alex

Saksi Ungkap Fee Percepatan Haji Rp17,5 Juta, Ada Dolar dalam Goodie Bag Terkait Gus Alex

News | Selasa, 29 September 2026 | 13:53 WIB

Ingin Lawan Tudingan Suap Pansus Haji, Kubu Yaqut Minta Saksi dari DPR Hadir di Sidang

Ingin Lawan Tudingan Suap Pansus Haji, Kubu Yaqut Minta Saksi dari DPR Hadir di Sidang

News | Kamis, 24 September 2026 | 21:24 WIB

Terkini

Rupiah Perkasa Hari Ini, Ditutup di Bawah Level Rp18.000

Rupiah Perkasa Hari Ini, Ditutup di Bawah Level Rp18.000

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 16:34 WIB

Sidang Korupsi Haji: Khalid Basalamah Akui Bayar USD 4.500 per Jemaah, Tak Tahu Itu Fee Percepatan

Sidang Korupsi Haji: Khalid Basalamah Akui Bayar USD 4.500 per Jemaah, Tak Tahu Itu Fee Percepatan

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 16:34 WIB

Gus Ipul Sebut Sekolah Rakyat Buka Peluang Pemberdayaan bagi 44 Ribu Keluarga

Gus Ipul Sebut Sekolah Rakyat Buka Peluang Pemberdayaan bagi 44 Ribu Keluarga

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 16:33 WIB

Disdik Sumut Hentikan PJJ, Siswa Kembali Sekolah 21 Oktober 2026

Disdik Sumut Hentikan PJJ, Siswa Kembali Sekolah 21 Oktober 2026

Sumut | Selasa, 20 Oktober 2026 | 16:31 WIB

Sering Mimpi Terlambat Sekolah atau Kerja? Ternyata Ini Artinya Menurut Psikologi

Sering Mimpi Terlambat Sekolah atau Kerja? Ternyata Ini Artinya Menurut Psikologi

Lifestyle | Selasa, 20 Oktober 2026 | 16:30 WIB

Moon Ga Young Tolak Peran di Seorabeol Knife, Shin Ye Eun Jadi Pengganti?

Moon Ga Young Tolak Peran di Seorabeol Knife, Shin Ye Eun Jadi Pengganti?

Your Say | Selasa, 20 Oktober 2026 | 16:30 WIB

Belajar Jurnalistik Nggak Melulu Lewat Berita, Kenalan Sama Newsgame Detektif Deepfake!

Belajar Jurnalistik Nggak Melulu Lewat Berita, Kenalan Sama Newsgame Detektif Deepfake!

Your Say | Selasa, 20 Oktober 2026 | 16:27 WIB

7 Sneakers New Balance Terpopuler, Nyaman dan Modis untuk Upgrade Penampilan

7 Sneakers New Balance Terpopuler, Nyaman dan Modis untuk Upgrade Penampilan

Lifestyle | Selasa, 20 Oktober 2026 | 16:25 WIB

Habis Mitchell Baker Terbitlah Joshua Baker: Bakal Bela Timnas Indonesia?

Habis Mitchell Baker Terbitlah Joshua Baker: Bakal Bela Timnas Indonesia?

Bola | Selasa, 20 Oktober 2026 | 16:25 WIB

Cuaca Panas Bikin Gerah? 5 Kipas Angin Portable untuk Mencegah Gerah

Cuaca Panas Bikin Gerah? 5 Kipas Angin Portable untuk Mencegah Gerah

Lifestyle | Selasa, 20 Oktober 2026 | 16:22 WIB

×