-
- Khalid Basalamah mengaku membayar USD 4.500 per jemaah untuk visa haji, tanpa mengetahui bahwa itu diduga fee percepatan.
- Uhud Tour membayar tambahan USD 37.000 untuk 37 jemaah yang namanya belum keluar dan USD 390 per jemaah untuk maktab VIP.
- Jaksa mengungkap dugaan kerugian negara Rp 622 miliar dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024.
Suara.com - Pemilik PT Zahra Oto Mandiri sekaligus Direktur Uhud Tour, Ustaz Khalid Basalamah (KB), mengungkapkan adanya tawaran maktab VIP senilai USD 390 dan fee percepatan sebesar USD 4.500 per jemaah.
Hal itu disampaikan Khalid dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Awalnya, Khalid menjelaskan bahwa PT Muhibbah Mulia Wisata memberangkatkan 120 jemaah, sedangkan Uhud Tour memberangkatkan dua jemaah pada 2024. Ia mengatakan informasi pemberangkatan tersebut diperoleh dari data yang disampaikan stafnya.
Jaksa kemudian mendalami pembayaran sebesar USD 4.500 per jemaah yang diduga merupakan fee percepatan haji. Khalid mengaku saat itu tidak mengetahui bahwa uang tersebut merupakan fee percepatan. Ia mengira pembayaran itu merupakan biaya visa perjalanan haji.
“Pada saat pertemuan dengan Ibnu Mas'ud itu, apakah dia menawarkan dua opsi, Pak? Yang pertama adalah 1, membeli paket haji khusus yang dimiliki oleh PT Muhibbah atau membayar visa haji khusus percepatan sebesar 4.500 US Dolar per pax, dan pada akhirnya Saudara mengambil opsi yang kedua yaitu dengan membayar visa haji khusus percepatan sebesar 4.500 US Dolar per pax?" kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).
“Iya," jawab Khalid.
"Betul ya?" tanya jaksa.
"Betul. Karena waktu itu kami sudah punya tim handling sendiri di Saudi," sahut Khalid.
"Jadi pada saat Saudara melakukan pembayaran 4.500 itu, yang Saudara tangkap itu adalah biaya untuk visa perjalanan hajinya, 4.500 per pax-nya?" cecar jaksa.
"Iya, melalui PT Muhibbahnya," timpal Khalid.
"Tidak ada hubungannya dengan fee percepatan saat itu?" lanjut jaksa.
"Nggak, saya nggak paham sama sekali kalau itu percepatan, karena kami cuma tahu ini ada visa dan visa itu bisa dipakai," balas Khalid.
Ibnu Mas’ud yang dimaksud merupakan Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata. Khalid mengaku hanya mendapatkan informasi dari Ibnu mengenai fee percepatan tanpa mengonfirmasikannya kepada Kementerian Agama.
"Karena di sini Saudara sempat ada menyinggung, nomor 9-nya, 'Posisi kami Uhud Tour sama seperti jemaah,' kan begitu. 'Dikarenakan memang semua urusan administrasi akan disiapkan oleh Ibnu Mas'ud dan kami hanya diminta untuk membayar biaya visa haji khusus percepatan yang nilainya 4.500 US Dolar'. Seperti itu, Saudara Saksi?" tanya jaksa.
"Iya, betul," jawab Khalid.
Khalid mengaku Uhud Tour menjadi salah satu pihak dalam daftar 122 jemaah yang diberangkatkan. Ia mengatakan 121 jemaah telah membayar penuh biaya visa furoda kepada Uhud Tour.
Ia juga mengungkapkan bahwa Ibnu sempat menawarkan maktab VIP. Menurut Khalid, pembayaran dari seluruh jemaah dikumpulkan terlebih dahulu oleh Uhud Tour sebelum disetorkan ke PT Muhibbah.
"Dan uang jemaah kami 121 orang itu duitnya sudah dicollect oleh Uhud Tour sebelum digeser ke Muhibbah?" tanya jaksa.
"Betul," sahut Khalid.
Lebih lanjut, Khalid mengungkapkan bahwa Ibnu meminta tambahan USD 1.000 per jemaah untuk 37 orang, sehingga totalnya mencapai USD 37.000. Ia mengatakan tambahan uang itu terpaksa dibayarkan karena nama 37 jemaah tersebut belum keluar.
"Nah selanjutnya, Saudara Saksi, di sini kami menemukan ada informasi bahwa Ibnu Mas'ud minta tambahan uang 1.000 US Dolar per pax untuk 37 orang Uhud Tour, itu seperti apa ceritanya?" tanya jaksa.
"Iya. Itu karena 37 itu belum keluar namanya waktu itu menurut PT Muhibbah. Jadi staf kami mem-follow up, 'Ini kenapa masih ada jemaah yang belum jelas, belum keluar namanya?' Kata dia, 'kalau mau keluar ya bayar tambah 1 orang 1.000 Dolar'. Maka kami sempat negosiasi awalnya, kenapa kok harus bayar? Kenapa nggak sama aja yang lainnya? Karena kan ini sama jemaahnya. Ya kalau mau silakan, kalau nggak mau ya berarti akan sulit maksudnya yang 37 itu. Maka kami terpaksa membayar itu," tutur Khalid.
"Jadi yang kami tangkap, selain 45.000 US Dolar sebagai visa haji percepatan, ada tambahan lagi 37.000 US Dolar atas 37 nama yang selanjutnya?" lanjut jaksa.
"Yang belum keluar," timpal Khalid.
Khalid juga mengonfirmasi adanya tawaran pembayaran USD 390 per jemaah untuk mendapatkan maktab zona 1 atau zona biru. Menurut dia, uang tersebut tidak dikembalikan kepada jemaah karena Ibnu Mas'ud juga tidak mengembalikannya.
"Kemudian ada angka yang tadi kami sempat singgung, itu angkanya adalah 390 US Dolar per pax. Saudara masih ingat dengan angka itu? 390 US Dolar per pax?" tanya jaksa.
"Lupa, Pak," jawab Khalid.
"Lupa ya, baik. Nanti diingatkan. 'Adapun uang untuk mendapatkan maktab zona 1 zona biru, maka saya diminta untuk membayar floating maktab yang sudah menjadi bagian asosiasi Amphuri sebesar 390 per pax'?" cecar jaksa.
"Oh iya, itu berarti untuk maktab ya," balas Khalid.
"4.500, 390, dan 37.000, betul ya?" tambah jaksa.
"Iya, betul," tegas Khalid.
Dalam perkara ini, empat orang berstatus sebagai terdakwa, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Dua terdakwa lainnya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Jaksa mengungkapkan dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 622 miliar. Kerugian tersebut berasal dari tiga sumber, yakni:
Selisih penerimaan dan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp 438.218.328.446,48 atau sekitar Rp 438,2 miliar.
Penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp 39.954.729.719,93 atau sekitar Rp 39,9 miliar.
Fee percepatan pengisian kuota tambahan haji khusus pada 2023 dan 2024 untuk jemaah yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp 143.917.149.000 atau sekitar Rp 143,9 miliar.
Jaksa juga membeberkan daftar pihak yang disebut menerima aliran uang dalam perkara tersebut, yakni:
- Yaqut Cholil Qoumas: USD 271.500.
- Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex: USD 5.233.800 dan Rp 330.000.000.
- Rizky Fisa Abadi: USD 475.000 dan Rp 50.000.000.
- Abdul Muhyi: USD 308.500.
- Ridwan Kurniawan: USD 512.500 dan Rp 250.000.000.
- Iyah Nuryah: USD 70.000.
- Dodi Suhada: USD 59.500.
- Kamal: USD 3.000.
- Adam Fakih Mukodam: USD 3.000.
- Bambang Sutrisno: USD 80.000.
- Hud Rifky Assegaf: USD 130.000.
- Anjas Asmara: USD 30.000.
- Hafidz: USD 94.600.
- Makki Abdul Sholeh: USD 5.000.
- Roy Kurniawan: USD 18.500.
- Rachmat Wildan: USD 7.000.
- Farid Aljawi: USD 52.500.
- Ahmad Taufik: USD 126.200.
- Muzaki Kholis: USD 84.500.
- Badrussalam: USD 4.500.
- Muhamad Zaki Yamani: Rp 353.600.000.
- Amaludin Wahab: USD 602.600.
- Syihabbul Muttaqin: USD 493.400.
- Tauhid Hamdi: USD 20.000.
- Ali Makki: USD 19.600.
- Buchori Yusuf: USD 56.000.
Sementara itu, aliran uang yang disebut berkaitan dengan korporasi meliputi:
- Sebanyak 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK): Rp 478.173.058.166,41.
- Koperasi Perahu: USD 26.500.