Ada Dugaan Kelalaian, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Blackout Batam-Bintan

Bella, Faqih Fathurrahman

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:42 WIB
Ada Dugaan Kelalaian, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Blackout Batam-Bintan
Ilustrasi Blakcout Batam-Bintan
baca 10 detik
  • Bareskrim Polri mengungkap kasus pemadaman listrik massal di Batam dan Bintan pada Oktober 2026.
  • Penyidikan dan alat bukti yang cukup menghasilkan penetapan lima orang tersangka dalam perkara tersebut.
  • Empat petugas PT PLN Batam dan satu kontraktor diduga lalai menyebabkan kerusakan komponen gardu induk.

Suara.com - Bareskrim Polri mengungkap perkara pemadaman listrik massal (blackout) di wilayah Batam dan Bintan pada Oktober 2026. Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, mengatakan gangguan pasokan tenaga listrik diduga dipicu korsleting yang menyebabkan titik leleh pada komponen di Gardu Induk Sei Harapan.

“Terjadi gangguan pasokan tenaga listrik yang mengakibatkan blackout di wilayah Batam dan Bintan," kata Irhamni dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).

Tim operasional PLN kemudian melakukan penanganan dan pemulihan hingga pasokan listrik di Batam dan Bintan kembali normal.

Irhamni kemudian mendalami kasus tersebut dengan meninjau lokasi pada Rabu (14/10/2026). Berdasarkan informasi awal, ditemukan titik leleh pada transformator 1 di Gardu Induk Sei Harapan.

Setelah melakukan penyidikan dengan menggandeng tim forensik, memeriksa sejumlah saksi, dan menganalisis seluruh rangkaian sistem ketenagalistrikan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.

"Selanjutnya, berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti, penyidik dilanjutkan dengan hasil gelar perkara, pesrta gelar dan penyidik telah menetapkan sebanyak 5 orang sebagai tersangka dalam perkara ini," tutur Irhamni.

Lima tersangka tersebut terdiri dari empat petugas PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD, serta seorang kontraktor berinisial AEP.

Kelima orang itu diduga lalai hingga menyebabkan pemadaman listrik massal di Batam dan Bintan. Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 319 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

baca juga

Berdasarkan fakta penyidikan, penerapan Pasal 319 KUHP didasarkan pada tiga keadaan. Pertama, adanya kerusakan fisik pada bangunan listrik, khususnya komponen transformator 1 di Gardu Induk Sei Harapan.

Kedua, kerusakan tersebut disertai gangguan nyata terhadap fungsi penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Ketiga, terdapat dugaan tindakan aktif maupun pembiaran oleh manusia, seperti tidak dilaksanakannya pengujian sistem proteksi.

"Ketiga keadaan tersebut memberikan alasan hukum yang memadai untuk menyelidiki apakah kerusakan dan gangguan fungsi bangunan listrik merupakan akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan kesengajaan,” tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buntut Blackout Batam-Bintan, Bukti Rambut Kera di Trafo Seret 5 Orang Jadi Tersangka

Buntut Blackout Batam-Bintan, Bukti Rambut Kera di Trafo Seret 5 Orang Jadi Tersangka

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:44 WIB

Jaga Keandalan Listrik Sulawesi, PLN Tambah Pembangkit 50 MW di Sigi Sulteng

Jaga Keandalan Listrik Sulawesi, PLN Tambah Pembangkit 50 MW di Sigi Sulteng

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 13:54 WIB

Blackout Batam Bikin Curiga, Bos PLN Tak Tahu Penyebabnya

Blackout Batam Bikin Curiga, Bos PLN Tak Tahu Penyebabnya

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:55 WIB

Dekatkan Layanan ke Desa, PLN & Wamendagri Dorong Transaksi Listrik Mudah Lewat KDKMP di Jawa Barat

Dekatkan Layanan ke Desa, PLN & Wamendagri Dorong Transaksi Listrik Mudah Lewat KDKMP di Jawa Barat

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 11:46 WIB

Mewujudkan Keadilan Sosial, Pemerintah Hadirkan Listrik hingga ke Dusun di Karawang

Mewujudkan Keadilan Sosial, Pemerintah Hadirkan Listrik hingga ke Dusun di Karawang

Bisnis | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 20:00 WIB

Wamendes Tinjau KDKMP di Klaten, PLN Dukung Penguatan Ekonomi Desa lewat Layanan Pembayaran Listrik

Wamendes Tinjau KDKMP di Klaten, PLN Dukung Penguatan Ekonomi Desa lewat Layanan Pembayaran Listrik

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 14:10 WIB

Ibu Korban Blackout Batam: Hasil Pompa ASI Berminggu-minggu, Basi Dalam Hitungan Jam

Ibu Korban Blackout Batam: Hasil Pompa ASI Berminggu-minggu, Basi Dalam Hitungan Jam

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 14:03 WIB

5 Alasan Batam Layak Dijadikan Tujuan Sebelum Kembali ke Jakarta

5 Alasan Batam Layak Dijadikan Tujuan Sebelum Kembali ke Jakarta

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 11:51 WIB

Listrik Sering Padam, DPR Semprot PLN: Direksi Berganti, Persoalan Jangan Berulang

Listrik Sering Padam, DPR Semprot PLN: Direksi Berganti, Persoalan Jangan Berulang

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 10:43 WIB

RUPSLB Tetapkan Suroso Isnandar Sebagai Direktur Utama PLN

RUPSLB Tetapkan Suroso Isnandar Sebagai Direktur Utama PLN

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 12:42 WIB

Terkini

Buka Peluang Ekonomi Masyarakat, Menteri Pariwisata Dorong Konektivitas ke Pulau Terpencil

Buka Peluang Ekonomi Masyarakat, Menteri Pariwisata Dorong Konektivitas ke Pulau Terpencil

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:41 WIB

Bakar Sampah di Lahan, Warga Probolinggo Tewas Terbakar

Bakar Sampah di Lahan, Warga Probolinggo Tewas Terbakar

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:36 WIB

Luhut Bawa Kajian Definisi Korupsi ke Prabowo: Masuk Penyuapan, Bukan Kerugian Negara

Luhut Bawa Kajian Definisi Korupsi ke Prabowo: Masuk Penyuapan, Bukan Kerugian Negara

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:34 WIB

Sutradara Cyberpunk: Edgerunners Garap Anime Komedi-Slice of Life Null Meta

Sutradara Cyberpunk: Edgerunners Garap Anime Komedi-Slice of Life Null Meta

Your Say | Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:30 WIB

KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Sandar di Pelabuhan Merak, Penumpang Dievakuasi

KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Sandar di Pelabuhan Merak, Penumpang Dievakuasi

Banten | Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:29 WIB

Bupati Siak Kesal, Konten Menanam di Bekas Karhutla Di-Take Down TikTok

Bupati Siak Kesal, Konten Menanam di Bekas Karhutla Di-Take Down TikTok

Riau | Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:29 WIB

Arti Mimpi Rambut Rontok Parah Sampai Botak Menurut Psikologi

Arti Mimpi Rambut Rontok Parah Sampai Botak Menurut Psikologi

Lifestyle | Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:25 WIB

Bulog dan DPR RI Luncurkan Bantuan Pangan Beras Tahap III, Berlanjut hingga Akhir 2026

Bulog dan DPR RI Luncurkan Bantuan Pangan Beras Tahap III, Berlanjut hingga Akhir 2026

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:22 WIB

RUU Hak Cipta Bisa Memutus Jalan Media ke Pembaca

RUU Hak Cipta Bisa Memutus Jalan Media ke Pembaca

Opini | Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:16 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Bulog Luncurkan Kemasan Baru Beras SPHP

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Bulog Luncurkan Kemasan Baru Beras SPHP

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:13 WIB

×