-
Muhammadiyah mendesak pemerintah memprioritaskan keselamatan warga dari dampak buruk krisis karhutla.
-
Penegakan hukum tegas mutlak menyasar entitas bisnis serta pejabat penikmat keuntungan pembakaran lahan.
-
Pemerintah diminta membenahi sistem perizinan hutan dan menghentikan normalisasi bencana kebakaran tahunan.
Suara.com - Bencana kebakaran hutan dan lahan yang menerpa wilayah Sumatera serta Kalimantan memicu gelombang desakan penataan ulang tata kelola sumber daya alam. Keselamatan warga sipil kini menduduki posisi krusial yang wajib diprioritaskan ketimbang ambisi keuntungan ekonomi maupun peta politik kelompok tertentu.
Dampak kehancuran ekologis ini secara langsung melumpuhkan roda perekonomian lokal, menghentikan aktivitas belajar anak sekolah, hingga memicu krisis kesehatan massal. Fenomena tahunan tersebut sekaligus mencoreng reputasi diplomatik Indonesia di mata dunia internasional akibat sebaran asap lintas negara.
Guna menghentikan siklus kerusakan ini, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyuarakan kritik tajam terkait pentingnya komitmen moral dan etika lingkungan. Tanggung jawab memelihara alam dipandang sebagai mandat keagamaan mendasar yang mutlak dipertanggungjawabkan kepada generasi mendatang.

"Tuhan memberi amanat kepada manusia untuk membangun tetapi dilarang berbuat kerusakan (QS Al-Baqarah: 11, Al-A’raf: 56, Ar-Rum: 41). Kewajiban manusia yang diajarkan Islam ialah melindungi jiwa, menjaga generasi mendatang, memelihara alam, dan mencegah kemudaratan. Pengelolaan kekayaan alam harus menghadirkan kemaslahatan dan keadilan bagi seluruh rakyat," tulis keterangan pers Muhammadiyah.
Faktor cuaca ekstrem tidak lagi boleh dijadikan kambing hitam atas lemahnya sistem pengawasan serta dugaan pembiaran pembakaran lahan. Evaluasi menyeluruh terhadap regulasi pengelolaan hutan menjadi kebutuhan mendesak yang harus dieksekusi tanpa kompromi.
Pemerintah pusat dan daerah didorong untuk memobilisasi seluruh instrumen penanganan secara terintegrasi demi menekan dampak buruk asap. Jaminan akses layanan kesehatan gratis serta bantuan logistik darurat wajib difokuskan kepada kelompok masyarakat berisiko tinggi.
Anak-anak, lansia, ibu hamil, dan penyandang disabilitas memerlukan proteksi khusus di tengah memburuknya kualitas udara. Transparansi informasi mengenai ambang batas bahaya lingkungan juga harus dibuka secara berkala kepada publik.
"Presiden Prabowo Subianto memiliki tekad politik yang kuat untuk mengatur pengelolaan sumberdaya alam berbasis konstitusi khususnya pasal 30 UUD 1945. Karenanya kami berharap pemerintah melakukan kebijakan strategis dan pembenahan mendasar atas kebijakan pengelolaan hutan, lahan, dan kekayaan alam dengan berorientasi pada sebesar-besarnya kepentingan rakyat serta keberlanjutan lingkungan," tulis Muhammdiyah.
Penghentian praktik korupsi, penyalahgunaan kewenangan, serta persekongkolan dalam penerbitan izin konsesi hutan menjadi kunci utama pencegahan berulang. Audit lingkungan secara menyeluruh harus menyasar seluruh entitas bisnis yang beroperasi di kawasan rawan kebakaran.
Aparat penegak hukum diminta bertindak transparan dengan menyeret aktor intelektual maupun entitas bisnis pencemar lingkungan. Tidak boleh ada kebal hukum bagi pejabat, aparat, atau pemilik modal yang terbukti melindungi kejahatan ekologis ini.
Menurut Muhammdiyah, sinergitas antara pemerintah daerah dari tingkat provinsi hingga desa menjadi syarat mutlak agar eksekusi lapangan berjalan selaras. Pembagian wewenang administrasi tidak boleh dijadikan benteng birokrasi yang memperlambat penanganan darurat bencana di daerah.
Dunia usaha dituntut memikul konsekuensi finansial dan hukum atas kerusakan ekosistem yang timbul di dalam area konsesi mereka. Tanggung jawab perusahaan tidak boleh berhenti pada formalitas dokumen analisis dampak lingkungan atau aksi kepedulian sosial semata.
Pendampingan berkelanjutan bagi masyarakat adat dan petani kecil mutlak diberikan agar mereka memiliki alternatif mengolah tanah tanpa membakar. Langkah rehabilitasi ekologis harus dirancang secara adil dengan melibatkan partisipasi aktif warga lokal.
Elemen masyarakat diimbau memperkuat solidaritas sosial sekaligus melaporkan secara aktif setiap indikasi sengaja bakar lahan. Pemerintah wajib memberikan jaminan perlindungan hukum bagi setiap warga negara yang berani membongkar pelanggaran lingkungan.
"Muhammadiyah menegaskan bahwa karhutla tidak boleh dinormalisasi sebagai bencana tahunan yang terus membebani rakyat. Kesungguhan pemerintah, aparat, dunia usaha harus dibuktikan melalui tindakan nyata agar masyarakat terlindungi, pelanggaran ditindak, kerusakan dipulihkan, dan kebakaran dicegah agar tidak terus berulang. Segenap komponen masyarakat agar terus bergotong royong menghadapi masalah berat ini," tutup Muhammadiyah.
Bencana karhutla di Indonesia merupakan persoalan sistematis hulu-hilir yang dipicu oleh kombinasi kelalaian tata kelola, dorongan ekspansi ekonomi, serta lemahnya pengawasan lahan. Krisis ekologis di Sumatera dan Kalimantan ini secara konsisten terus berulang setiap musim kemarau, memicu dampak buruk lintas sektor mulai dari kesehatan hingga keharmonisan hubungan diplomatik kawasan.