- Menteri ATR/BPN Nusron Wahid hadir dalam sidang kabinet di Istana Kepresidenan Jakarta pada 21 Oktober 2026.
- Kehadiran tersebut disorot karena sebelumnya ia sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK terkait kasus HGB.
- Pihak Imigrasi menyatakan Nusron sempat melakukan perjalanan dinas resmi ke Malaysia melalui Batam dan Singapura.
“Iya, sempat ke Malaysia ada kegiatan dinas di sana. Jadi apa namanya itu? ditemani oleh beberapa petugas, seperti itu,” ujar Hendarsam.
Meski demikian, Hendarsam saat itu belum dapat memastikan apakah Nusron masih berada di luar negeri atau telah kembali ke Indonesia.
Nusron Absen dari Pemeriksaan Kasus HGB
Nusron dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh KPK pada Kamis (15/10/2026) dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhri.
Sedangkan empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.
KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Adrianto dan Rizal Pahlevi disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait pemberian suap sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 606 ayat (1) KUHP, dengan ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Keduanya juga disangkakan dengan ketentuan penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 KUHP.
Sementara Sontang, Erwin, Lampri, Arif, dan Fahd disangkakan melanggar ketentuan penerimaan suap atau gratifikasi dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga disangkakan dengan ketentuan pidana dalam Pasal 606 ayat (2) KUHP juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 20 KUHP.