Dua Kali Mangkir dari Panggilan KPK! Nusron Wahid Akhirnya Muncul di Sidang Kabinet Prabowo

Muhamad Yasir, Novian Ardiansyah

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:57 WIB
Dua Kali Mangkir dari Panggilan KPK! Nusron Wahid Akhirnya Muncul di Sidang Kabinet Prabowo
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10/2026). [Suara.com/istimewa]
baca 10 detik
  • Menteri ATR/BPN Nusron Wahid hadir dalam sidang kabinet di Istana Kepresidenan Jakarta pada 21 Oktober 2026.
  • Kehadiran tersebut disorot karena sebelumnya ia sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK terkait kasus HGB.
  • Pihak Imigrasi menyatakan Nusron sempat melakukan perjalanan dinas resmi ke Malaysia melalui Batam dan Singapura.

“Iya, sempat ke Malaysia ada kegiatan dinas di sana. Jadi apa namanya itu? ditemani oleh beberapa petugas, seperti itu,” ujar Hendarsam.

Meski demikian, Hendarsam saat itu belum dapat memastikan apakah Nusron masih berada di luar negeri atau telah kembali ke Indonesia.

Nusron Absen dari Pemeriksaan Kasus HGB

Nusron dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh KPK pada Kamis (15/10/2026) dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhri.

Sedangkan empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.

KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Adrianto dan Rizal Pahlevi disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait pemberian suap sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 606 ayat (1) KUHP, dengan ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Keduanya juga disangkakan dengan ketentuan penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 KUHP.

baca juga

Sementara Sontang, Erwin, Lampri, Arif, dan Fahd disangkakan melanggar ketentuan penerimaan suap atau gratifikasi dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga disangkakan dengan ketentuan pidana dalam Pasal 606 ayat (2) KUHP juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 20 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buka Sidang Kabinet Dua Tahun Pemerintahan, Prabowo Soroti Perang hingga Krisis Lingkungan

Buka Sidang Kabinet Dua Tahun Pemerintahan, Prabowo Soroti Perang hingga Krisis Lingkungan

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:18 WIB

KPK Ungkap Dugaan Keterlibatan TNI dalam Kasus BNPB, Minta Puspom Tindak Lanjuti

KPK Ungkap Dugaan Keterlibatan TNI dalam Kasus BNPB, Minta Puspom Tindak Lanjuti

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 14:30 WIB

Sembunyi-sembunyi? MAKI Sebut Nusron Wahid Sudah Ngantor di ATR/BPN tapi Mobil Parkir di Belakang

Sembunyi-sembunyi? MAKI Sebut Nusron Wahid Sudah Ngantor di ATR/BPN tapi Mobil Parkir di Belakang

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 14:05 WIB

Terkini

Dua Kali Mangkir dari Panggilan KPK! Nusron Wahid Akhirnya Muncul di Sidang Kabinet Prabowo

Dua Kali Mangkir dari Panggilan KPK! Nusron Wahid Akhirnya Muncul di Sidang Kabinet Prabowo

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:57 WIB

MBG hingga Rumah Subsidi, Prabowo-Gibran Dorong Pembangunan yang Lebih Dekat dengan Rakyat

MBG hingga Rumah Subsidi, Prabowo-Gibran Dorong Pembangunan yang Lebih Dekat dengan Rakyat

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:57 WIB

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Relawan Tegaskan Tekad Tumbuh Merakyat dan Makmur Bersama

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Relawan Tegaskan Tekad Tumbuh Merakyat dan Makmur Bersama

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:55 WIB

IHSG Terus Meroket ke Level 5.300, Saham Sektor Kesehatan Melejit

IHSG Terus Meroket ke Level 5.300, Saham Sektor Kesehatan Melejit

Bisnis | Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:54 WIB

MTI Tolak Usulan Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara Dalam Korupsi, Singgung Akuntabilitas Danantara

MTI Tolak Usulan Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara Dalam Korupsi, Singgung Akuntabilitas Danantara

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:53 WIB

Prabowo Bantah Kabinetnya Gemuk dan Tak Efisien

Prabowo Bantah Kabinetnya Gemuk dan Tak Efisien

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:51 WIB

KMP Batumandi Terbakar, Tiga Tugboat PT PCM Bantu Pemadaman dan Evakuasi Penumpang

KMP Batumandi Terbakar, Tiga Tugboat PT PCM Bantu Pemadaman dan Evakuasi Penumpang

Banten | Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:51 WIB

Alasan Kita Sering Bicara Kepada Diri Sendiri, Bukan Karena Kesepian!

Alasan Kita Sering Bicara Kepada Diri Sendiri, Bukan Karena Kesepian!

Your Say | Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:50 WIB

Prabowo: MSCI Mau Takut-takuti Kita

Prabowo: MSCI Mau Takut-takuti Kita

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:45 WIB

Luhut Usul Kerugian Negara Bukan Unsur Korupsi, Begini Respons KPK

Luhut Usul Kerugian Negara Bukan Unsur Korupsi, Begini Respons KPK

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:44 WIB

×