- Menteri ATR/BPN Nusron Wahid hadir dalam sidang kabinet di Istana Kepresidenan Jakarta pada 21 Oktober 2026.
- Kehadiran tersebut disorot karena sebelumnya ia sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK terkait kasus HGB.
- Pihak Imigrasi menyatakan Nusron sempat melakukan perjalanan dinas resmi ke Malaysia melalui Batam dan Singapura.
Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya terlihat di hadapan Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Kehadirannya menjadi sorotan setelah ia sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nusron duduk bersama jajaran menteri lainnya dalam sidang kabinet bertajuk 2 Tahun Pertama Pemerintahan Kerja Nyata untuk Negeri. Ia berada di hadapan meja Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.
Dalam susunan tempat duduk tersebut, Nusron tampak berada di belakang Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Sementara itu, di depan Yassierli duduk Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak, serta Kepala BIN Herindra.
Di barisan depan pimpinan TNI-Polri, tampak Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, dan Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo.
![Mobil dinas Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. [Dok. Boyamin Saiman]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/10/21/89604-nusron-wahid.jpg)
Disorot karena Tak Hadiri Panggilan KPK
Sebelum terlihat menghadiri sidang kabinet, keberadaan Nusron menjadi perhatian setelah Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut sang menteri sudah berada di kantornya di Kementerian ATR/BPN.
Menurut informasi yang diterima Boyamin, Nusron berkantor di lantai 2. Namun, mobil dinas Maung miliknya disebut terparkir di bagian belakang gedung, bukan di lobi depan seperti biasanya.
"Mobil dinasnya parkir di belakang, tidak parkir di loby depan seperti biasanya," ungkap Boyamin dalam keterangannya kepada Suara.com, Rabu (21/10/2026).
Boyamin menyampaikan informasi tersebut ketika keberadaan Nusron menjadi sorotan usai tidak memenuhi panggilan KPK pada Kamis (15/10/2026).
Terbang ke Malaysia via Batam dan Singapura
Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkapkan bahwa Nusron melakukan perjalanan ke Malaysia melalui Batam dan transit di Singapura untuk menjalankan agenda dinas.
“Beliau memang, yang bersangkutan, ke Singapura melalui Batam dan kemudian ke Malaysia,” kata Hendarsam di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Hendarsam mengatakan, pihak Imigrasi telah menerima laporan mengenai agenda dinas Nusron di Malaysia pada pekan sebelumnya.
“Iya, sempat ke Malaysia ada kegiatan dinas di sana. Jadi apa namanya itu? ditemani oleh beberapa petugas, seperti itu,” ujar Hendarsam.
Meski demikian, Hendarsam saat itu belum dapat memastikan apakah Nusron masih berada di luar negeri atau telah kembali ke Indonesia.
Nusron Absen dari Pemeriksaan Kasus HGB
Nusron dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh KPK pada Kamis (15/10/2026) dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhri.
Sedangkan empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.
KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Adrianto dan Rizal Pahlevi disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait pemberian suap sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 606 ayat (1) KUHP, dengan ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Keduanya juga disangkakan dengan ketentuan penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 KUHP.
Sementara Sontang, Erwin, Lampri, Arif, dan Fahd disangkakan melanggar ketentuan penerimaan suap atau gratifikasi dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga disangkakan dengan ketentuan pidana dalam Pasal 606 ayat (2) KUHP juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 20 KUHP.