KPK Peringatkan Dampak Usulan Luhut Hapus Kerugian Negara dari Definisi Korupsi

Bella, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:37 WIB
KPK Peringatkan Dampak Usulan Luhut Hapus Kerugian Negara dari Definisi Korupsi
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. [Suara.com/Lilis]
baca 10 detik
  • Wakil Ketua KPK menanggapi usulan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan pada Rabu, 21 Oktober 2026, di Jakarta terkait usulan penghapusan kerugian negara dari definisi korupsi.
  • Tanak menyatakan jika kerugian negara dihapus, maka negara kehilangan hak menuntut pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
  • Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya menyampaikan kepada Presiden Prabowo Subointo pada Selasa, 20 Oktober 2026, bahwa penyesuaian definisi korupsi mengacu pada standar internasional.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menanggapi usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan agar kerugian negara tidak menjadi bagian dari definisi korupsi.

Tanak menjelaskan bahwa dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, terdapat 30 jenis tindak pidana korupsi yang dapat dikelompokkan menjadi tujuh kategori.

Tujuh kategori tersebut meliputi perbuatan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan 604 KUHP; penggelapan dalam jabatan; perbuatan curang; benturan kepentingan dalam pengadaan; pemerasan; suap-menyuap; dan gratifikasi.

Tanak juga menjelaskan konsekuensi hukum jika kerugian negara dihapus dari definisi korupsi. Jika usulan tersebut direalisasikan, menurut Tanak, negara tidak berhak menuntut pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

“Sekiranya kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara dalam tindak pidana korupsi di Indonesia dihapus, maka negara tidak berhak menuntut orang-orang yang melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara yang umumnya dilakukan oleh penyelenggara negara bersama-sama dengan pihak ketiga lainnya,” kata Tanak kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan hasil kajian kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai definisi korupsi. (Suara.com/Novian)
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan hasil kajian kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai definisi korupsi. (Suara.com/Novian)

Menurut dia, penyuapan dan pemerasan dalam perkara tindak pidana korupsi umumnya berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dananya bersumber dari keuangan negara atau pinjaman luar negeri.

Umumnya, lanjut Tanak, suap-menyuap antara pemberi dan penerima proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah menyebabkan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan sehingga negara mengalami kerugian.

“Sudah banyak contoh kasus tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, antara lain yang terjadi di BASARNAS adalah uang negara yang digunakan untuk kepentingan pribadi atau orang lain atau suatu korporasi,” ujar Tanak.

Lebih lanjut, Tanak menjelaskan bahwa United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi, yang diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006, merupakan instrumen hukum internasional komprehensif yang mengatur lima pilar utama pencegahan dan pemberantasan korupsi.

baca juga

Kelima pilar tersebut meliputi pencegahan (preventive measures), kriminalisasi dan penegakan hukum (criminalization and law enforcement), kerja sama internasional (international cooperation), pengembalian aset (asset recovery), serta bantuan teknis dan pertukaran informasi (technical assistance).

“UNCAC yang sudah diratifikasi oleh Indonesia dalam UU No. 7 tahun 2006 tidak melarang atau membatasi pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi dari masing-masing Anggota PBB. Selain itu, perbuatan yang bersifat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dikualifikasi sebagai tindakan kriminalisasi dan penegakan hukum (criminalization and law enforcement) sebagaimana yang dimaksud dalam UNCAC,” tutur Tanak.

Pimpinan KPK berlatar belakang jaksa itu juga menyebut bahwa kegiatan perusahaan negara dapat diatur dalam UU BUMN agar kegiatan usahanya tidak dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

Selain itu, Tanak menjelaskan bahwa UU Perseroan Terbatas telah mengatur perlindungan hukum bagi direksi perusahaan melalui Pasal 97 ayat (5) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan tersebut masih berlaku dan telah mengalami perubahan substansial melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Kalaupun pemerintah menginginkan agar kekayaan perusahaan negara tidak dikualifikasi sebagai keuangan negara, cukup dengan merubah UU BUMN, bukan merubah UU Tindak Pidana Korupsi dengan cara menghilangkan pengertian ‘kerugian keuangan negara atau perekonomian negara’ pada UU yang mengatur tentang Tindak Pidana Korupsi,” tegas Tanak.

Sebelumnya, Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan hasil kajian kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai definisi korupsi. Luhut mengatakan Prabowo menyetujui kajian tim DEN terkait definisi rasuah tersebut.

Menurut Luhut, penyesuaian definisi korupsi penting agar penanganan perkara korupsi di Indonesia berstandar internasional. DEN mengacu pada UN Charter mengenai definisi korupsi.

“Di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” kata Luhut usai rapat bersama Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Luhut menilai Indonesia merupakan satu-satunya negara yang masih memasukkan kerugian negara dalam definisi korupsi.

“Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Nah ini saya kira penting,” kata Luhut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Tak Setuju Usul Luhut Soal Kerugian Negara Bukan Korupsi, Ini Alasannya

KPK Tak Setuju Usul Luhut Soal Kerugian Negara Bukan Korupsi, Ini Alasannya

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:16 WIB

Isu Suap Muktamar NU: Gus Ipul Dukung KPK, Ancam Seret Pelapor jika Tak Terbukti

Isu Suap Muktamar NU: Gus Ipul Dukung KPK, Ancam Seret Pelapor jika Tak Terbukti

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:14 WIB

Luhut Usul Kerugian Negara Bukan Korupsi, Ketua KPK Ungkap Hal Lebih Mendesak

Luhut Usul Kerugian Negara Bukan Korupsi, Ketua KPK Ungkap Hal Lebih Mendesak

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:11 WIB

Tolak Usul Luhut Soal Kerugian Negara Bukan Korupsi, Anggota Komisi III DPR: Tidak Relevan!

Tolak Usul Luhut Soal Kerugian Negara Bukan Korupsi, Anggota Komisi III DPR: Tidak Relevan!

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:10 WIB

Dua Kali Mangkir dari Panggilan KPK! Nusron Wahid Akhirnya Muncul di Sidang Kabinet Prabowo

Dua Kali Mangkir dari Panggilan KPK! Nusron Wahid Akhirnya Muncul di Sidang Kabinet Prabowo

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:57 WIB

MTI Tolak Usulan Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara Dalam Korupsi, Singgung Akuntabilitas Danantara

MTI Tolak Usulan Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara Dalam Korupsi, Singgung Akuntabilitas Danantara

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:53 WIB

Luhut Usul Kerugian Negara Bukan Unsur Korupsi, Begini Respons KPK

Luhut Usul Kerugian Negara Bukan Unsur Korupsi, Begini Respons KPK

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:44 WIB

KPK Lakukan OTT 36 Kali dalam 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

KPK Lakukan OTT 36 Kali dalam 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Video | Rabu, 21 Oktober 2026 | 14:20 WIB

Menkum Supratman Siap Bahas Definisi Korupsi Versi Kajian Luhut

Menkum Supratman Siap Bahas Definisi Korupsi Versi Kajian Luhut

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:23 WIB

KPK Ungkap Dugaan Keterlibatan TNI dalam Kasus BNPB, Minta Puspom Tindak Lanjuti

KPK Ungkap Dugaan Keterlibatan TNI dalam Kasus BNPB, Minta Puspom Tindak Lanjuti

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 14:30 WIB

Terkini

BRI Awali Kick-Off HUT ke-131 Dengan Semangat Tumbuh Berkelanjutan

BRI Awali Kick-Off HUT ke-131 Dengan Semangat Tumbuh Berkelanjutan

Lampung | Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:37 WIB

KPK Peringatkan Dampak Usulan Luhut Hapus Kerugian Negara dari Definisi Korupsi

KPK Peringatkan Dampak Usulan Luhut Hapus Kerugian Negara dari Definisi Korupsi

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:37 WIB

BRIvolution Reignite Jadi Semangat BRI Sambut Usia ke-131

BRIvolution Reignite Jadi Semangat BRI Sambut Usia ke-131

Malang | Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:33 WIB

Pemberdayaan UMKM dan Aksi Hijau Warnai Kick-Off HUT ke-131 BRI

Pemberdayaan UMKM dan Aksi Hijau Warnai Kick-Off HUT ke-131 BRI

Bogor | Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:30 WIB

Keruntuhan Wibawa Mataram di Perlawanan Penguasa Madura Atas Hegemoni Jawa

Keruntuhan Wibawa Mataram di Perlawanan Penguasa Madura Atas Hegemoni Jawa

Your Say | Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:30 WIB

Jadikan Jakarta 'Kota Sinema' bak Busan, Rano Karno Akui Tantangan Terberat Ada di Birokrasi

Jadikan Jakarta 'Kota Sinema' bak Busan, Rano Karno Akui Tantangan Terberat Ada di Birokrasi

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:28 WIB

Prabowo Sentil Pejabat yang Gelisah Belum Dapat Peran: Jangan Frustrasi, Nanti Dimainkan

Prabowo Sentil Pejabat yang Gelisah Belum Dapat Peran: Jangan Frustrasi, Nanti Dimainkan

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:26 WIB

Menuju 131 Tahun, BRI Teguhkan Peran Sebagai Penggerak Ekonomi Rakyat

Menuju 131 Tahun, BRI Teguhkan Peran Sebagai Penggerak Ekonomi Rakyat

Bali | Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:26 WIB

Pilopiu Ubah Konten Romantis Jadi Profesi, Begini Perjalanan Kariernya

Pilopiu Ubah Konten Romantis Jadi Profesi, Begini Perjalanan Kariernya

Entertainment | Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:26 WIB

Tunggu Tanda Tangan Presiden, Pigai Janji Tuntaskan Hak 7.000 Korban HAM Berat

Tunggu Tanda Tangan Presiden, Pigai Janji Tuntaskan Hak 7.000 Korban HAM Berat

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:26 WIB

×