Polri Tetapkan 11 Korporasi Tersangka Pembakaran Hutan, 3 PMA

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Rabu, 21 Oktober 2026 | 20:27 WIB
Polri Tetapkan 11 Korporasi Tersangka Pembakaran Hutan, 3 PMA
Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto menjawab pertanyaan awak media di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/10/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
baca 10 detik
  • Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menetapkan sebelas korporasi sebagai tersangka pembakaran hutan di Istana Kepresidenan.
  • Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membekukan izin enam perusahaan baru di Kalimantan Tengah akibat karhutla.
  • Total keseluruhan perusahaan yang menerima sanksi administratif dari Kementerian Kehutanan mencapai tiga puluh dua korporasi.

Suara.com - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan 11 korporasi yang ditetapkan senagai tersangka dugaan pembakaran hutan dan lahan.

Ia menyebut tiga di antara korporasi adalah perusahaan terbatas penanaman modal asing (PMA).

"Kita sudah tetepakan 11 tersangka korporasi. Tiga di antaranya adalah PMA, sementara masih dalam proses," kata Suyudi di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Meski begitu, Suyudi belum membeberkan lebih lanjut mengenai nama-nama korporasi terkait.

"Nanti akan dijelaskan," kata Suyudi.

Suyudi menekankan bahwa penegakan hukum kepada para korporasi juga menjadi arahan dari Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna (SKP), Rabu (21/10/2026).

Izin 6 Perusahaan Dibekukan

Sementara itu, Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni mengumumkan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali membekukan izin enam perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah.

Kepada wartawan menjelang Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026), Menhut Raja Juli Antoni menyampaikan sebelumnya 26 perusahaan sudah dijatuhi sanksi administrasi pembekuan izin dan pemulihan lingkungan, dan saat ini kembali dijatuhkan sanksi terhadap enam perusahaan lagi.

baca juga

"Jadi, per hari ini, sekali lagi sesuai dengan perintah Bapak Presiden, kami melakukan pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem terhadap enam perusahaan yang tadi saya sebutkan. Jadi total per hari ini sudah ada 32 perusahaan yang kena sanksi administratif di sektor kehutanan," kata Menhut.

Dia menyebut perusahaan yang dikenai sanksi pembekuan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan kewajiban pemulihan lingkungan berada di Kalimantan Tengah (Kalteng), yaitu PT Hasil Kalimantan Jaya dengan luas konsesi 36.745 hektare (ha) dan luas terbakar 4.803 ha.

Terdapat pula PT Taiyong Engreen dengan luas konsesi 59.810 ha dan luas terbakar 1.049 ha, PT Hutan Produksi Lestari dengan luas 10.050 ha dan yang terbakar 718 ha, PT Ramang Agro Lestari dengan luas konsesi 13.580 ha dan luas terbakar 420 ha.

Selain itu, dikenai sanksi juga PT Puspa Warna Cemerlang dengan luas konsesi 12.920 ha dan luas terbakar 348 ha serta PT Sinergi Hutan Sejati dengan luas konsesi 68.286 ha dan luas terbakar 193 ha.

Total luas konsesi dari enam perusahaan tersebut 201.391 ha dengan luasan terbakar 7.531 ha.

Dengan demikian, terdapat 32 perusahaan sudah dikenai sanksi dengan luasan total 1.931.115 ha dan luas terbakar 18.489 ha.

"Sementara itu, tidak menutup kemungkinan bahwa perusahaan-perusahaan ini juga akan berproses secara pidana, apabila memang ada indikasi ke arah sana," tuturnya.

Sebelumnya, Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut mengungkapkan proses pidana dilakukan terhadap 125 subjek hukum, baik korporasi maupun perorangan terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan.

Berdasarkan perkembangan penanganan perkara, 44 subjek hukum berada dalam proses penyelidikan dan 79 subjek hukum dalam proses penyidikan, dengan 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan satu korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun dua subjek hukum korporasi telah mencapai tahap P-22 atau tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komnas HAM Pantau Dampak Karhutla di Kalimantan, Soroti Hak Kesehatan hingga Pendidikan

Komnas HAM Pantau Dampak Karhutla di Kalimantan, Soroti Hak Kesehatan hingga Pendidikan

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:56 WIB

Lebih dari 100 Titik Api Kepung Gunung Arjuno, Jalur Pendakian Ditutup

Lebih dari 100 Titik Api Kepung Gunung Arjuno, Jalur Pendakian Ditutup

Foto | Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:50 WIB

Kabut Asap Karhutla Lintas Negara, Aktivis Desak ASEAN Bertindak

Kabut Asap Karhutla Lintas Negara, Aktivis Desak ASEAN Bertindak

Foto | Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:42 WIB

Sebut Karhutla Kejahatan Kemanusiaan, Prabowo Perintahkan Usut Tuntas Korporasi Nakal

Sebut Karhutla Kejahatan Kemanusiaan, Prabowo Perintahkan Usut Tuntas Korporasi Nakal

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:22 WIB

Prabowo Sebut Pembakar Hutan sebagai Teroris Lingkungan

Prabowo Sebut Pembakar Hutan sebagai Teroris Lingkungan

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:03 WIB

32 Perusahaan Terlibat Karhutla! Izin Dibekukan dan Dipaksa Pulihkan Ekosistem Hutan

32 Perusahaan Terlibat Karhutla! Izin Dibekukan dan Dipaksa Pulihkan Ekosistem Hutan

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:30 WIB

Di Balik Aksi Greenpeace: Sigap Copot Spanduk, Lambat Tangani Karhutla

Di Balik Aksi Greenpeace: Sigap Copot Spanduk, Lambat Tangani Karhutla

Your Say | Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:19 WIB

Terkini

Saham Bank dan Telko Indonesia Diprediksi Terus Anjlok Imbas Ancaman MSCI

Saham Bank dan Telko Indonesia Diprediksi Terus Anjlok Imbas Ancaman MSCI

Bisnis | Rabu, 21 Oktober 2026 | 20:28 WIB

Polri Tetapkan 11 Korporasi Tersangka Pembakaran Hutan, 3 PMA

Polri Tetapkan 11 Korporasi Tersangka Pembakaran Hutan, 3 PMA

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 20:27 WIB

Kick-off Perayaan HUT ke-131, BRI Kedepankan Semangat Ekonomi Kerakyatan

Kick-off Perayaan HUT ke-131, BRI Kedepankan Semangat Ekonomi Kerakyatan

Batam | Rabu, 21 Oktober 2026 | 20:23 WIB

Tissa Biani Perankan Karakter Ikonik Ini di Film Oki & Nirmala

Tissa Biani Perankan Karakter Ikonik Ini di Film Oki & Nirmala

Entertainment | Rabu, 21 Oktober 2026 | 20:23 WIB

Beras Bervitamin Diduga Bodong, Bapanas Cabut Izin dan Setop Produksi PT DTA

Beras Bervitamin Diduga Bodong, Bapanas Cabut Izin dan Setop Produksi PT DTA

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 20:21 WIB

BRI Mulai Rangkaian Perayaan HUT ke-131, Adakan Bazar UMKM BRILiaN Klasterku Hidupku

BRI Mulai Rangkaian Perayaan HUT ke-131, Adakan Bazar UMKM BRILiaN Klasterku Hidupku

Riau | Rabu, 21 Oktober 2026 | 20:18 WIB

Polisi Gerebek Kampung Ambon, Sita Sabu 51,5 Gram hingga 25 Paket Ketamin

Polisi Gerebek Kampung Ambon, Sita Sabu 51,5 Gram hingga 25 Paket Ketamin

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 20:17 WIB

Tumbuh Berkelanjutan, BRI Mulai Rangkaian Perayaan HUT ke-131

Tumbuh Berkelanjutan, BRI Mulai Rangkaian Perayaan HUT ke-131

Sumsel | Rabu, 21 Oktober 2026 | 20:12 WIB

Sambut HUT ke-131, BRI Perkuat Komitmen Memajukan Negeri

Sambut HUT ke-131, BRI Perkuat Komitmen Memajukan Negeri

Sumut | Rabu, 21 Oktober 2026 | 20:02 WIB

Pakar UGM Sentil Dua Tahun Prabowo-Gibran, Jangan Cuma Retorika, Rakyat Butuh Aksi Nyata

Pakar UGM Sentil Dua Tahun Prabowo-Gibran, Jangan Cuma Retorika, Rakyat Butuh Aksi Nyata

Jogja | Rabu, 21 Oktober 2026 | 20:01 WIB

×