- Enam aktivis Greenpeace Indonesia memanjat Monumen Selamat Datang Jakarta untuk memprotes krisis iklim pada Selasa (20/10/2026).
- Aksi tersebut bertepatan dengan peringatan dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran guna menyoroti dampak buruk kerusakan lingkungan.
- Petugas membawa para aktivis ke Polda Metro Jaya untuk penanganan medis sebelum akhirnya mereka dibebaskan pada Selasa malam.
Suara.com - Aksi enam aktivis Greenpeace Indonesia yang memanjat Monumen Selamat Datang di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026), menyita perhatian publik. Mereka membentangkan spanduk berisi kritik terhadap pemerintah terkait krisis iklim dan kesulitan hidup masyarakat.
Aksi tersebut berlangsung bertepatan dengan dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Greenpeace ingin mengingatkan pemerintah tentang dampak krisis iklim yang dinilai semakin membebani kehidupan masyarakat.
Namun, setelah turun dari monumen, keenam aktivis dibawa ke Polda Metro Jaya. Peristiwa ini memunculkan pertanyaan mengenai alasan mereka dibawa ke kantor polisi, aturan demonstrasi di kawasan Bundaran HI, serta konsekuensi hukum dari aksi memanjat monumen yang dilindungi sebagai cagar budaya.
Kronologi Aksi Greenpeace di Patung HI
Perhatian masyarakat tertuju ke Bundaran HI pada Selasa pagi ketika enam aktivis Greenpeace Indonesia naik ke atas Monumen Selamat Datang. Dari atas monumen, mereka membentangkan spanduk berwarna kuning bertuliskan, "Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah, Apa Kerja Pemerintah?"
Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap penanganan krisis iklim oleh pemerintah. Greenpeace menilai krisis ekologis berdampak langsung terhadap kualitas hidup masyarakat, termasuk melalui bencana kebakaran hutan dan kabut asap yang berulang.
Juru Kampanye Keadilan Iklim Greenpeace Indonesia, Jeanny Sirait, mengatakan aksi itu sengaja digelar untuk memperingati dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.
“Greenpeace Indonesia terus menggaungkan suara masyarakat, mendesak Pemerintahan Prabowo-Gibran untuk membuka mata terhadap krisis iklim yang makin memperburuk kualitas hidup masyarakat,” kata Jeanny dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).
Jeanny juga menyoroti kebakaran hutan yang membahayakan masyarakat, terutama di Kalimantan. Menurut dia, kabut asap berkepanjangan menimbulkan gangguan kesehatan sekaligus menghambat aktivitas ekonomi sehari-hari.
Setelah aksi berlangsung, petugas pemadam kebakaran membantu proses penurunan aktivis menggunakan tali sling dan perlengkapan keselamatan. Mereka turun secara bergiliran dengan mengenakan alat pelindung diri.
Setibanya di bawah, para aktivis mendapat handuk dan kemudian dibawa menggunakan ambulans kepolisian menuju Polda Metro Jaya.
Dari total 11 orang yang dibawa ke Polda, lima orang diperbolehkan pulang lebih awal. Sementara itu, enam aktivis yang memanjat monumen baru kembali ke rumah masing-masing pada pukul 20.30 WIB.
![Sejumlah aktifis Greenpeace membentangkan spanduk yang bertema krisis iklim di Bundaran HI, Jakarta, Selasa (20/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/original/2026/10/20/74927-greenpeace-bentangkan-spanduk-raksasa-di-bundaran-hi.jpg)
Mengapa Aktivis Greenpeace Dibawa ke Polda?
Penanganan terhadap keenam aktivis memunculkan perbedaan keterangan antara pendamping hukum dan kepolisian.
Pengacara Publik LBH Jakarta, Daniel Winarta, sebelumnya menyampaikan keberatan karena para aktivis belum diperbolehkan pulang meski sudah menunggu selama beberapa jam.
Daniel menduga penyidik sedang mencari dugaan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan kepada mereka. Ia juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk membatasi kepulangan para aktivis.
“Kami menduga Polda Metro Jaya seperti mencoba mencari-cari pelanggaran hukum yang sebenarnya tidak ada. Kami diminta menunggu untuk para aktivis dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Daniel.
Setelah menunggu sekitar tiga jam, menurut Daniel, pihaknya belum memperoleh kejelasan mengenai alasan para aktivis belum diperbolehkan pulang.
Namun, pada Selasa malam, keenam aktivis akhirnya dilepaskan. Daniel mengatakan mereka tidak dimintai keterangan, melainkan hanya didata terkait identitas dan kronologi kejadian.
“Sudah (dilepaskan) jam 20.30 WIB. Tidak dimintai keterangan, hanya didata,” ujar Daniel kepada wartawan melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Polda Metro Jaya membantah telah menangkap keenam aktivis tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan para aktivis dibawa ke Polda untuk mendapatkan penanganan medis setelah mengalami lemas dan pusing saat turun dari monumen.
“Makanya disiapkan mobil Bidokkes dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat, sehingga dibawa, diberikan penanganan medis. Jadi tidak ada penangkapan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Menurut Budi, penanganan medis dilakukan dengan melibatkan tenaga kesehatan dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) kepolisian. Ia juga menyebut proses tersebut didokumentasikan dengan pendampingan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Budi memastikan keenam aktivis sudah kembali ke rumah masing-masing pada Selasa malam.

Bagaimana Aturan Demonstrasi di Indonesia?
Hak menyampaikan pendapat di muka umum dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Sementara itu, Pasal 28F UUD 1945 mengatur hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh serta menyampaikan informasi.
Pelaksanaan demonstrasi diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dalam Pasal 10 UU tersebut, penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada kepolisian paling lambat 3 x 24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan.
Adapun Pasal 9 ayat (2) mengatur sejumlah lokasi yang dikecualikan dari pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, antara lain lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan dan bandara, stasiun kereta api, terminal, serta objek vital nasional. Demonstrasi juga tidak diperbolehkan pada hari besar nasional.
Lantas, bagaimana dengan Bundaran HI?
Berdasarkan informasi yang dikutip dari LBH Jakarta, Bundaran HI tidak otomatis berstatus sebagai objek vital nasional hanya karena merupakan kawasan strategis di pusat kota. Penetapan objek vital nasional harus mengacu pada keputusan pejabat atau lembaga yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 232 Tahun 2015 yang diubah melalui Pergub Nomor 25 Tahun 2016 mengatur lokasi dan ketertiban penyampaian pendapat di muka umum di Jakarta, termasuk penyediaan kawasan tertentu sebagai lokasi penyampaian aspirasi.
Namun, penetapan lokasi tersebut perlu dibaca sesuai ruang lingkup pengaturannya. Penunjukan lokasi penyampaian pendapat tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh lokasi lain di Jakarta dilarang digunakan untuk demonstrasi.
Karena itu, penilaian mengenai boleh atau tidaknya suatu aksi di Bundaran HI perlu merujuk pada ketentuan yang berlaku dan dasar hukum yang secara spesifik mengatur lokasi tersebut.
Apa Konsekuensi Hukum Memanjat Monumen Selamat Datang?
Terlepas dari persoalan penyampaian pendapat, aksi memanjat Monumen Selamat Datang juga berkaitan dengan perlindungan cagar budaya.
Monumen tersebut ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 271 Tahun 2024 dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Meski demikian, tindakan memanjat monumen tidak serta-merta dapat disamakan dengan tindak pidana perusakan cagar budaya. Penentuan unsur pidana harus didasarkan pada perbuatan yang dilakukan, bukti yang ditemukan, serta ketentuan hukum yang relevan.
Jika tindakan seseorang terbukti menyebabkan kerusakan cagar budaya dan memenuhi unsur pidana dalam UU Cagar Budaya, pelaku dapat menghadapi konsekuensi hukum sesuai pasal yang berlaku.
Sebaliknya, ada atau tidaknya kerusakan fisik bukan satu-satunya hal yang perlu diperiksa dalam menilai kemungkinan pelanggaran. Aparat juga perlu melihat apakah terdapat perbuatan lain yang memenuhi unsur pelanggaran berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Aksi di ruang publik juga dapat menimbulkan persoalan ketertiban atau keselamatan apabila membahayakan orang lain, mengganggu lalu lintas, atau menghambat tugas petugas. Namun, penerapan sanksi tetap harus didasarkan pada unsur pelanggaran yang dapat dibuktikan, bukan semata-mata karena aksi tersebut menarik perhatian publik.
Dalam kasus enam aktivis Greenpeace ini, Daniel Winarta menyatakan mereka dibebaskan setelah menjalani pendataan. Sementara itu, kepolisian menegaskan bahwa membawa mereka ke Polda merupakan bagian dari penanganan medis, bukan penangkapan.
Peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa aksi protes di ruang publik tidak hanya berkaitan dengan kebebasan menyampaikan pendapat, tetapi juga perlu dilihat dari aspek keselamatan, ketertiban, dan perlindungan cagar budaya. Penilaian hukumnya tetap harus mengacu pada fakta dan ketentuan yang berlaku.