- Badan Gizi Nasional mengembalikan dana sebesar Rp160,37 miliar ke kas negara.
- Pengembalian dana tersebut dilakukan setelah KPK menemukan adanya rekening virtual account ganda dan ketidakpatuhan pertanggungjawaban anggaran sejumlah SPPG.
- Badan Gizi Nasional menonaktifkan akses rekening terkait serta berkomitmen memperkuat pengawasan internal dan tata kelola keuangan.
Suara.com - Badan Gizi Nasional (BGN) mengembalikan dana Rp160,37 miliar ke kas negara setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah persoalan dalam laporan keuangan tahun 2025.
Temuan tersebut mencakup rekening virtual account (VA) ganda pada sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta ketidakpatuhan dalam pertanggungjawaban anggaran.
Dana yang telah dikembalikan mencapai Rp160.370.283.211 atau sekitar 81,75 persen dari total nilai temuan BPK sebesar Rp196,17 miliar hingga 21 Oktober 2026.
Temuan itu tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan BGN Tahun 2025 terkait Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 19.b/T/LHP/DJPKN-VIII-OI/PPN.01/05/2026 tertanggal 18 Mei 2026.
Sekretaris Utama BGN Lili Khamiliyah mengatakan, dari 79 SPPG yang diidentifikasi dalam laporan BPK, sebanyak 75 SPPG terbukti memiliki rekening VA ganda.
Saldo pada rekening-rekening tersebut kemudian ditarik dan disetorkan kembali ke kas negara dengan total Rp78.394.130.155 atau sekitar Rp78,39 miliar.
“Sementara, empat rekening lainnya tidak terindikasi ganda dan masih digunakan untuk operasional,” kata Lili, di Jakarta, Rabu (21/10/2026) malam.
Untuk mencegah rekening VA ganda kembali digunakan, BGN menonaktifkan akses user maker dan approval pada rekening-rekening tersebut.
Selain persoalan rekening ganda, BGN juga mengembalikan dana atas temuan ketidakpatuhan dalam pertanggungjawaban anggaran. Nilai pengembalian untuk poin tersebut mencapai Rp60.494.487.276 atau sekitar Rp60,49 miliar.
Dengan demikian, total dana yang telah dikembalikan BGN ke kas negara mencapai Rp160.370.283.211 atau sekitar 81,75 persen dari keseluruhan temuan BPK senilai Rp196,17 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Utama BGN Gustanty Dian Fitrilia mengatakan, penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan menjadi salah satu fokus pengawasan internal lembaganya.
Menurutnya, setiap temuan BPK harus segera ditindaklanjuti secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan, BGN terus mendorong penguatan sistem pengendalian intern dan perbaikan tata kelola keuangan untuk memastikan pengelolaan anggaran berlangsung secara tertib, transparan, dan akuntabel.
“Kami terus mendorong penguatan sistem pengendalian intern dan perbaikan tata kelola keuangan untuk memastikan pengelolaan anggaran dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.