- Pakar hukum UGM Herlambang mengkritik polisi karena mencopot spanduk Greenpeace di Bundaran HI pada 20 Oktober 2026.
- Polda Metro Jaya menyatakan enam aktivis Greenpeace dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan kesehatan sebelum pulang pada Selasa malam.
- Herlambang menilai tindakan aparat kepolisian tersebut menunjukkan sikap antikritik, penegakan hukum tebang pilih, dan pembungkaman kebebasan berpendapat.
Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Herlambang P. Wiratraman, mengkritik respons cepat aparat kepolisian yang mencopot spanduk protes aktivis Greenpeace di Bundaran HI, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Ia menilai tindakan tersebut menunjukkan sikap antikritik dan penegakan hukum yang cenderung tebang pilih.
"Apa yang diupayakan oleh polisi dengan mencopot atau dengan tergesa-gesa menahan aktivis Greenpeace itu adalah sikap yang sangat reaksioner, antikritik, dan sama sekali tidak profesional," kata Herlambang kepada Suara.com, Kamis (22/10/2026).
Aksi Greenpeace itu dilakukan dengan membentangkan dua spanduk raksasa di puncak Patung Selamat Datang, Bundaran HI. Spanduk tersebut berisi kritik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang dinilai membiarkan krisis ekologi dan ekonomi.
Enam aktivis, terdiri atas dua perempuan dan empat laki-laki, dievakuasi oleh aparat gabungan Polri, TNI, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Salah seorang aktivis perempuan dilaporkan lemas saat turun dari monumen dan dibawa menggunakan ambulans untuk mendapatkan penanganan medis.
![Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. [Dok. Polda Metro Jaya]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/10/20/56789-budi-hermanto.jpg)
Polda Metro Jaya membantah menangkap keenam aktivis tersebut. Kepolisian menyatakan mereka dibawa ke Polda Metro Jaya untuk mendapatkan penanganan medis setelah mengalami lemas dan pusing.
Setelah menjalani pemeriksaan kondisi kesehatan dan pendataan, para aktivis disebut telah kembali ke rumah masing-masing pada Selasa malam.
Herlambang tetap mempertanyakan dasar hukum penahanan sejumlah aktivis Greenpeace selama kurang lebih delapan jam. Menurut dia, spanduk yang mereka pasang berisi pesan edukasi sekaligus menyuarakan keresahan masyarakat atas krisis yang terjadi.
"Ini terbukti sebenarnya ketika setelah ditahan kan tidak ada dasar untuk memidanakan ya," imbuhnya.
Ia kemudian membandingkan tindakan cepat aparat terhadap spanduk kritik dengan keberadaan ribuan baliho dan bendera partai politik milik elite yang dinilainya mengganggu pemandangan kota, tetapi tidak mendapat perlakuan serupa.
Menurut Herlambang, atribut politik semacam itu justru minim pesan edukatif bagi masyarakat.
"Nah, bandingkan dengan begitu banyak atribut politik dari elit-elit yang sangat mengganggu pemandangan dan tidak ada pesannya, hanya isi wajah-wajah yang itu sungguh tidak merefleksi edukasi atau pendidikan ya, hanya kampanye-kampanye yang sifatnya simbolik. Dan itu sama sekali mengganggu pemandangan publik, apalagi di tengah rakyat sering mendapati realitas ketidakadilan," kritiknya.
Menurut Herlambang, perbedaan perlakuan tersebut memperlihatkan persoalan dalam penegakan hukum yang semestinya berjalan profesional dan tanpa diskriminasi. Ia menilai suara kritis masyarakat justru berisiko menghadapi tindakan represif.
Ia menambahkan, persoalan pembatasan ekspresi tidak hanya terlihat dari pencopotan spanduk protes.
Herlambang juga menyoroti pembiaran terhadap aksi kekerasan yang menyasar mahasiswa dan masyarakat sipil saat menyampaikan aspirasi di lapangan.
Ia memandang sikap represif terhadap kritik, disertai pembiaran benturan antara organisasi masyarakat (ormas) dan massa aksi di berbagai kota, sebagai pola yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat.
"Ini menunjukkan bukan hanya soal antikritik, tetapi pemerintah hari ini berikut dengan penegakan hukumnya sedang terus-menerus mereproduksi kekerasan sebagai alat pembungkaman dan pelanggaran hak asasi manusia secara sistematis terjadi di berbagai wilayah," tegasnya.
Herlambang menegaskan, tindakan aparat maupun pemerintah yang membatasi spanduk kritik bertentangan dengan semangat konstitusi yang menjamin hak warga negara untuk berpartisipasi dan menyampaikan aspirasi.
"Jadi hal-hal yang begini saya kira adalah pengkhianatan terhadap konstitusi karena sudah sepatutnya penyelenggara kekuasaan, Presiden Prabowo, juga jajaran penegakan hukum itu membentengi kebebasan ekspresi, membentengi aksi protes atau aksi kritik terhadap penyelenggara kekuasaan karena itu sah," pungkasnya.