Resmi Jadi Tergugat, Gibran Berhak Membela Diri dalam Gugatan Ijazah Sekolah

Bella

Kamis, 22 Oktober 2026 | 15:02 WIB
Resmi Jadi Tergugat, Gibran Berhak Membela Diri dalam Gugatan Ijazah Sekolah
Gibran Rakabuming Raka dan AI (tangkapan layar Youtube Setwapres RI)
baca 10 detik
  • PTUN Jakarta mengabulkan permohonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming menjadi tergugat intervensi pada Kamis (22/10/2026).
  • Gibran resmi menjadi tergugat II intervensi dalam gugatan Mercy Sihombing terkait surat keterangan tamat sekolah.
  • Kuasa hukum Gibran mengapresiasi keputusan tersebut karena setiap warga negara berhak membela hak hukumnya.

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming untuk menjadi tergugat intervensi dalam perkara nomor 255/G/2026/PTUN.JKT pada Kamis (22/10/2026).

Perkara yang digugat oleh Mercy Sihombing itu mempermasalahkan surat keterangan tamat sekolah Gibran yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen. Surat tersebut digunakan untuk mendaftar Pilpres 2024.

"Dengan ini mengadili: mengabulkan permohonan pemohon intervensi, mendudukan intervensi atas nama Gibran Rakabuming, dan menangguhkan biaya perkara yang timbul sampai putusan akhir," kata hakim.

Dengan dikabulkannya permohonan intervensi itu, Gibran turut menjadi pihak tergugat II intervensi, selain Kemendikdasmen selaku tergugat utama.

"Dengan dibacakan putusan sela ini maka secara resmi Gibran Rakabuming didudukan sebagai tergugat dua intervensi," tegas hakim.

Hakim juga mengingatkan pihak tergugat II intervensi agar tidak menghambat keberlangsungan perkara, mengingat permohonan intervensi tersebut dikabulkan ketika proses persidangan sudah berjalan.

Kendati demikian, hakim mempersilakan pihak Gibran untuk menjawab tuduhan dan mengajukan bukti-bukti yang dibutuhkan.

"Saya harapkan anda sebagai pihak tidak menghambat pemeriksaan perkara ini. Anda punya kesempatan untuk mengajukan jawaban," tegas hakim.

Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, mengapresiasi keputusan hakim yang memperbolehkan kliennya terlibat dalam perkara tersebut. Menurut dia, semua warga negara berhak menyampaikan keterangannya di muka hukum.

baca juga

"Pasal 83 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang peradilan Tata Usaha Negara dalam hukum acara para pihak warga masyarakat pun diberi kesempatan untuk bisa mengajukan sebagai pihak intervensi atau pihak ketiga untuk membela hak-hak hukumnya dan dalam rangka menjunjung tinggi asas umum dalam peradilan," kata Rullyandi.

Sebagai informasi, surat keterangan tamat sekolah milik Gibran yang diterbitkan Kemendikdasmen pada 2019 digugat oleh Mercy Sihombing.

Mercy juga merupakan salah satu pemohon dalam perkara pengujian keabsahan dokumen pendidikan putra sulung Presiden Ketujuh Joko Widodo tersebut sebagai syarat pendaftaran calon wakil presiden.

Reporter: Alif Bintang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hidup Mereka di 2 Tahun Prabowo - Gibran: Downgrade Kebutuhan Makan hingga Kuota Internet

Hidup Mereka di 2 Tahun Prabowo - Gibran: Downgrade Kebutuhan Makan hingga Kuota Internet

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 14:52 WIB

Dari Kopdes hingga Dapur MBG, Keterlibatan TNI-Polri Dinilai Berisiko Bagi Warga Sipil

Dari Kopdes hingga Dapur MBG, Keterlibatan TNI-Polri Dinilai Berisiko Bagi Warga Sipil

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 14:43 WIB

Riset Evident Institute: Dialog Prabowo-Gibran Dinilai Berhasil, Ekonomi Warga Masih Jadi Tantangan

Riset Evident Institute: Dialog Prabowo-Gibran Dinilai Berhasil, Ekonomi Warga Masih Jadi Tantangan

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 21:19 WIB

MBG hingga Rumah Subsidi, Prabowo-Gibran Dorong Pembangunan yang Lebih Dekat dengan Rakyat

MBG hingga Rumah Subsidi, Prabowo-Gibran Dorong Pembangunan yang Lebih Dekat dengan Rakyat

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:57 WIB

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Relawan Tegaskan Tekad Tumbuh Merakyat dan Makmur Bersama

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Relawan Tegaskan Tekad Tumbuh Merakyat dan Makmur Bersama

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:55 WIB

Respons Inisiatif PKS Soal Ijazah Gibran, Komarudin PDIP: Dulu Saya Bicara Malah Dibully

Respons Inisiatif PKS Soal Ijazah Gibran, Komarudin PDIP: Dulu Saya Bicara Malah Dibully

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 13:23 WIB

Respons 2 Tahun Prabowo-Gibran, Politisi PDIP Singgung Gelombang Protes hingga Asap Karhutla

Respons 2 Tahun Prabowo-Gibran, Politisi PDIP Singgung Gelombang Protes hingga Asap Karhutla

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 12:57 WIB

Soal Polemik Ijazah Gibran, Bahlil: Golkar Taat Hukum

Soal Polemik Ijazah Gibran, Bahlil: Golkar Taat Hukum

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 22:01 WIB

Soroti Keabsahan Ijazah dan Putusan MK, Forum Cik Ditiro Minta DPR Tindak Lanjuti Status Gibran

Soroti Keabsahan Ijazah dan Putusan MK, Forum Cik Ditiro Minta DPR Tindak Lanjuti Status Gibran

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:15 WIB

Respons Polemik Ijazah Gibran, PKS Tugaskan Fraksi DPR Jajaki Langkah Politik di Senayan

Respons Polemik Ijazah Gibran, PKS Tugaskan Fraksi DPR Jajaki Langkah Politik di Senayan

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 14:21 WIB

Terkini

Film Yang Disebut Nakal Hadirkan Realitas Hubungan Orangtua dan Anak

Film Yang Disebut Nakal Hadirkan Realitas Hubungan Orangtua dan Anak

Entertainment | Kamis, 22 Oktober 2026 | 15:01 WIB

Apa Keunggulan Maybelline Superstay selain Tahan 16 Jam? Simak 5 Hal Ini untuk Bibir

Apa Keunggulan Maybelline Superstay selain Tahan 16 Jam? Simak 5 Hal Ini untuk Bibir

Lifestyle | Kamis, 22 Oktober 2026 | 15:00 WIB

Indonesia Negara Maritim, Kenapa Teknologi Transportasinya Belum Berdaulat?

Indonesia Negara Maritim, Kenapa Teknologi Transportasinya Belum Berdaulat?

Your Say | Kamis, 22 Oktober 2026 | 15:00 WIB

Review Pawn: Tentang Anak yang Dijadikan Jaminan dan Hal Unik Setelahnya

Review Pawn: Tentang Anak yang Dijadikan Jaminan dan Hal Unik Setelahnya

Your Say | Kamis, 22 Oktober 2026 | 14:55 WIB

Hidup Mereka di 2 Tahun Prabowo - Gibran: Downgrade Kebutuhan Makan hingga Kuota Internet

Hidup Mereka di 2 Tahun Prabowo - Gibran: Downgrade Kebutuhan Makan hingga Kuota Internet

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 14:52 WIB

Investor Ramai-ramai Desak MSCI Jelaskan Ancaman Kucilkan Indonesia

Investor Ramai-ramai Desak MSCI Jelaskan Ancaman Kucilkan Indonesia

Bisnis | Kamis, 22 Oktober 2026 | 14:51 WIB

Triste Tropiques Tayang 25 November, Lee Sin Young Jadi Pembunuh Brutal

Triste Tropiques Tayang 25 November, Lee Sin Young Jadi Pembunuh Brutal

Your Say | Kamis, 22 Oktober 2026 | 14:50 WIB

Forum Bisnis Paten Indonesia 2026, Hubungkan Industri dengan Solusi Teknologi

Forum Bisnis Paten Indonesia 2026, Hubungkan Industri dengan Solusi Teknologi

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 14:49 WIB

Dari Kopdes hingga Dapur MBG, Keterlibatan TNI-Polri Dinilai Berisiko Bagi Warga Sipil

Dari Kopdes hingga Dapur MBG, Keterlibatan TNI-Polri Dinilai Berisiko Bagi Warga Sipil

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 14:43 WIB

PNM Lansiapreneur Buka Peluang bagi Lansia untuk Tetap Berkarya dan Produktif

PNM Lansiapreneur Buka Peluang bagi Lansia untuk Tetap Berkarya dan Produktif

Bisnis | Kamis, 22 Oktober 2026 | 14:40 WIB

×