Ketangkap Usai Bobol Minimarket: Pria di Depok Ngaku Habiskan 70 Bungkus Roko Sendiri

Muhamad Yasir, Faqih Fathurrahman

Kamis, 22 Oktober 2026 | 17:14 WIB
Ketangkap Usai Bobol Minimarket: Pria di Depok Ngaku Habiskan 70 Bungkus Roko Sendiri
Ilustrasi pencurian minimarket di Depok. [istimewa]
baca 10 detik
  • Carry Aditia membobol minimarket di Pancoran Mas Depok lewat plafon dan mencuri berbagai barang.
  • Pencurian tersebut diketahui karyawan saat toko dibuka dan mengakibatkan total kerugian mencapai Rp22,8 juta.
  • Polisi menangkap pelaku di kontrakan dekat lokasi kejadian dan menjeratnya dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian.

Suara.com - Carry Aditia (35) ditangkap polisi setelah membobol sebuah minimarket di Jalan Damai, Mampang, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat. Pelaku masuk melalui plafon di atas area kasir dan membawa kabur berbagai barang dagangan dengan total kerugian mencapai Rp22,8 juta.

Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Teuku Arsya Khadafi mengatakan, aksi pencurian itu pertama kali diketahui karyawan saat hendak membuka minimarket. Setibanya di dalam toko, karyawan mendapati area kasir sudah berantakan.

“Setelah masuk pelapor serta saksi melihat area kasir sudah dalam kondisi berantakan,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2026).

Karyawan tersebut kemudian memeriksa sekeliling toko dan menemukan plafon di atas area kasir dalam kondisi jebol.

“Saksi mengecek sekeliling toko dan melihat plafon diatas area kasir sudah jebol,” ucapnya.

Temuan itu kemudian dilaporkan ke Polsek Pancoran Mas, Depok. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sejumlah barang yang hilang meliputi 70 bungkus rokok, 20 box susu kaleng, 20 pax obat-obatan, dan 40 buah kosmetik.

“Atas kejadian tersebut pihak toko mengalami kerugian senilai Rp22,8 juta,” jelasnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Carry di sebuah rumah kontrakan yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

Arsya mengatakan, berdasarkan pengakuannya, Carry melakukan pencurian seorang diri. Namun, pelaku hanya mengakui mengambil rokok yang kemudian dihabiskan untuk konsumsi pribadi.

baca juga

“Berdasarkan pengakuan pelaku, ia melakukan seorang diri dan hanya mengakui mengambil rokok saja dan rokok tersebut sudah habis digunakan sendiri,” ucapnya.

Atas perbuatannya, Carry dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komplotan Maling Motor di  Jakbar Ditangkap: Modus Pakai Jaket 'Reskrim' dan Ngaku Polisi

Komplotan Maling Motor di Jakbar Ditangkap: Modus Pakai Jaket 'Reskrim' dan Ngaku Polisi

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 16:06 WIB

Bareskrim Sita 5 Merek Beras Fortifikasi, Diduga Tak Sesuai Klaim Vitamin di Kemasan

Bareskrim Sita 5 Merek Beras Fortifikasi, Diduga Tak Sesuai Klaim Vitamin di Kemasan

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:35 WIB

9 Kali Lolos, Aksi Sindikat Baby Lobster Rp170 Miliar Terkuak Saat Hendak 'Oper Barang' di Limo

9 Kali Lolos, Aksi Sindikat Baby Lobster Rp170 Miliar Terkuak Saat Hendak 'Oper Barang' di Limo

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 20:29 WIB

Terkini

GKR Bendara: JCWF 2026 Menghubungkan Komunitas Wellness dan Industri Pariwisata Yogyakarta

GKR Bendara: JCWF 2026 Menghubungkan Komunitas Wellness dan Industri Pariwisata Yogyakarta

Jogja | Kamis, 22 Oktober 2026 | 17:12 WIB

Arti Mimpi Diselingkuhi Pasangan Padahal Hubungan Baik-Baik Saja

Arti Mimpi Diselingkuhi Pasangan Padahal Hubungan Baik-Baik Saja

Lifestyle | Kamis, 22 Oktober 2026 | 17:12 WIB

Oposisi Dilemahkan dari Parlemen, Kritik Rakyat vs Musuh Imajiner

Oposisi Dilemahkan dari Parlemen, Kritik Rakyat vs Musuh Imajiner

Your Say | Kamis, 22 Oktober 2026 | 17:10 WIB

Bukan Sekali-Dua Kali, Korporasi Asing Terlibat Karhutla Belasan Kali Melanggar

Bukan Sekali-Dua Kali, Korporasi Asing Terlibat Karhutla Belasan Kali Melanggar

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 17:09 WIB

Perbedaan Moisturizer Glad2Glow Blueberry vs Pomegranate, Cek Kandungan dan Manfaatnya

Perbedaan Moisturizer Glad2Glow Blueberry vs Pomegranate, Cek Kandungan dan Manfaatnya

Lifestyle | Kamis, 22 Oktober 2026 | 17:05 WIB

7 Rekomendasi Lulur Rempah untuk Ketiak agar Cerah dan Harum

7 Rekomendasi Lulur Rempah untuk Ketiak agar Cerah dan Harum

Lifestyle | Kamis, 22 Oktober 2026 | 17:01 WIB

Usul Unsur Kerugian Negara Dihapus dari Korupsi, Luhut Disentil Dua Politisi PKS

Usul Unsur Kerugian Negara Dihapus dari Korupsi, Luhut Disentil Dua Politisi PKS

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 17:01 WIB

Nasib Ribuan Manajer Koperasi Merah Putih Belum Jelas, Desak Kepastian Gaji dan Kontrak

Nasib Ribuan Manajer Koperasi Merah Putih Belum Jelas, Desak Kepastian Gaji dan Kontrak

Sumbar | Kamis, 22 Oktober 2026 | 17:00 WIB

Digitalisasi Pendidikan: Ambisi Sekolah di Tengah Keterbatasan Fasilitas

Digitalisasi Pendidikan: Ambisi Sekolah di Tengah Keterbatasan Fasilitas

Your Say | Kamis, 22 Oktober 2026 | 17:00 WIB

Setelah Netflix, Pemprov DKI Gandeng Asosiasi Film Amerika Serikat Demi Kota Sinema

Setelah Netflix, Pemprov DKI Gandeng Asosiasi Film Amerika Serikat Demi Kota Sinema

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 16:55 WIB

×