Komisi I DPR Sebut Revisi UU Peradilan Militer Harus Segera Dibahas, Tak Perlu Tunggu 2 Tahun

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Jum'at, 23 Oktober 2026 | 10:34 WIB
Komisi I DPR Sebut Revisi UU Peradilan Militer Harus Segera Dibahas, Tak Perlu Tunggu 2 Tahun
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono. (Suara.com/Novian)
baca 10 detik
  • Dave Laksono menyatakan lembaganya siap menindaklanjuti Putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 terkait revisi UU Peradilan Militer.
  • Revisi undang-undang tersebut harus memuat definisi yang jelas mengenai batas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum untuk menjamin keadilan.
  • TNI dan Kementerian Hukum mendapat apresiasi karena langsung merespons dan menyatakan tunduk pada putusan MK yang dikeluarkan sebelumnya.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 260/PUU-XXIII/2025 terkait perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer harus segera ditindaklanjuti secara serius dan bertanggung jawab.

MK dalam putusannya menyatakan perlunya perubahan terhadap UU Peradilan Militer dengan memuat substansi yang jelas dan tegas mengenai definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum.

"Bagi Komisi I DPR RI, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PUU-XXIII/2025 harus ditindaklanjuti secara serius dan bertanggung jawab," ujar Dave kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).

"Tenggat maksimal dua tahun untuk mengubah Undang-Undang Peradilan Militer harus dihormati, tetapi pembahasan tidak perlu menunggu hingga mendekati batas Waktu," katanya menambahkan.

Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang Pleno Permohonan Nomor 260/PPU-XXIII/2025 dengan agenda mendengar keterangan pihak terkait Panglima TNI dalam Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Kamis (12/3/2026). (Suara.com/Novian)
Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang Pleno Permohonan Nomor 260/PPU-XXIII/2025 dengan agenda mendengar keterangan pihak terkait Panglima TNI dalam Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Kamis (12/3/2026). (Suara.com/Novian)

Dave menambahkan, bahwa Komisi I DPR RI akan berkoordinasi dengan Badan Legislasi (Baleg) dan pemerintah terkait proses legislasi, termasuk penempatan revisi undang-undang tersebut dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

Menurutnya, batas yang jelas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum menjadi hal mendasar yang harus diatur dalam revisi mendatang sesuai amanat putusan MK.

"Hal mendasar yang perlu diatur adalah batas yang jelas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum, sesuai dengan putusan Mahkamah. Pengaturannya harus menjamin keadilan, memperkuat akuntabilitas, dan menjaga profesionalisme prajurit TNI," ungkapnya.

Terkait perkara yang melibatkan warga sipil, Dave menekankan pentingnya penetapan forum peradilan berdasarkan aturan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan dengan tetap menjamin hak korban serta hak setiap pihak dalam proses hukum.

Ia menilai, kejelasan batas kewenangan peradilan sangat penting untuk menjamin kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum.

baca juga

Meskipun peradilan militer tetap menjadi bagian dari sistem peradilan nasional, yurisdiksinya perlu disesuaikan dengan putusan MK agar setiap perkara dapat ditangani sesuai ketentuan hukum.

Di sisi lain, Komisi I DPR RI mengapresiasi sikap TNI dan Kementerian Hukum yang cepat merespons putusan tersebut.

"Kami mencatat TNI telah menyatakan tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi, sementara Kementerian Hukum mulai mengkajinya. Sikap ini patut diapresiasi," katanya.

Ke depan, DPR akan mendorong Kementerian Pertahanan dan TNI untuk menyiapkan masukan substantif serta berkoordinasi dengan Kementerian Hukum.

Dave juga menegaskan, bahwa pembahasan di DPR nantinya perlu membuka ruang partisipasi publik agar perubahan UU Peradilan Militer menghasilkan aturan yang jelas, adil, dan dapat dilaksanakan.

Sebelumnya, Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan perlunya perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Perubahan tersebut perlu memuat substansi yang jelas dan tegas mengenai definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum.

Putusan itu berkaitan dengan perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Lenny Damanik dan Eva Melina boru Pasaribu. Keduanya mempersoalkan frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer.

Dalam perkara tersebut, MK mengabulkan seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak mengatakan pihaknya akan mendiskusikan putusan tersebut untuk memahami lebih jauh tindak lanjut yang diperlukan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jumlah Wantimpres Prabowo Digugat ke MK, Pakar Nilai Masuk Kebolehan Konstitusional

Jumlah Wantimpres Prabowo Digugat ke MK, Pakar Nilai Masuk Kebolehan Konstitusional

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:15 WIB

Bahas Syarat Parpol Nasional di MK, Hakim Enny Singgung 'Partai Incess Indonesia' Ala Syahrini

Bahas Syarat Parpol Nasional di MK, Hakim Enny Singgung 'Partai Incess Indonesia' Ala Syahrini

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:00 WIB

Gugat ke MK, Partai Hijau Indonesia Persoalkan Syarat Pendirian Partai Politik

Gugat ke MK, Partai Hijau Indonesia Persoalkan Syarat Pendirian Partai Politik

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 17:32 WIB

PSI Tuding MK Lakukan 'Atraksi Politik' Soal Ijazah Gibran: Sengaja Bikin Gaduh!

PSI Tuding MK Lakukan 'Atraksi Politik' Soal Ijazah Gibran: Sengaja Bikin Gaduh!

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 16:33 WIB

Terkini

Flyover Latumenten Ditargetkan Beroperasi Januari 2027, Progres Sudah 83 Persen

Flyover Latumenten Ditargetkan Beroperasi Januari 2027, Progres Sudah 83 Persen

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 10:35 WIB

Komisi I DPR Sebut Revisi UU Peradilan Militer Harus Segera Dibahas, Tak Perlu Tunggu 2 Tahun

Komisi I DPR Sebut Revisi UU Peradilan Militer Harus Segera Dibahas, Tak Perlu Tunggu 2 Tahun

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 10:34 WIB

Bikin Persib Bandung Frustrasi, Angga Saputro Cs Dapat Acungan Jempol Pelatih MU

Bikin Persib Bandung Frustrasi, Angga Saputro Cs Dapat Acungan Jempol Pelatih MU

Bola | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 10:29 WIB

Karhutla Picu 333 Ribu Kasus ISPA! 75 Ribu di Antaranya Serang Anak di Bawah 5 Tahun

Karhutla Picu 333 Ribu Kasus ISPA! 75 Ribu di Antaranya Serang Anak di Bawah 5 Tahun

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 10:26 WIB

Huawei Andalkan Sensor 200 MP dan AI untuk Fotografi di nova 16s Pro

Huawei Andalkan Sensor 200 MP dan AI untuk Fotografi di nova 16s Pro

Tekno | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 10:24 WIB

Terlalu Sempurna untuk Menjadi Nyata: Cerita AI yang Rusak Kepercayaan Warga Threads

Terlalu Sempurna untuk Menjadi Nyata: Cerita AI yang Rusak Kepercayaan Warga Threads

Your Say | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 10:23 WIB

Adik Mitchell Baker Dikabarkan Gabung Timnas Indonesia U-20, Sebelumnya Bela Hong Kong

Adik Mitchell Baker Dikabarkan Gabung Timnas Indonesia U-20, Sebelumnya Bela Hong Kong

Bola | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 10:18 WIB

Rilis Trailer, Film The Apothecary Diaries Gaet Kenshi Yonezu Isi Lagu Tema

Rilis Trailer, Film The Apothecary Diaries Gaet Kenshi Yonezu Isi Lagu Tema

Your Say | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 10:17 WIB

Kolaborasi Natasha Surya dan Byte Project Hadirkan Namoe Market di PIK Avenue

Kolaborasi Natasha Surya dan Byte Project Hadirkan Namoe Market di PIK Avenue

Lifestyle | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 10:16 WIB

Surat Panggilan Polisi Cacat Formil! Dandhy Tolak Penuhi Pemeriksaan Kasus Film Pesta Babi

Surat Panggilan Polisi Cacat Formil! Dandhy Tolak Penuhi Pemeriksaan Kasus Film Pesta Babi

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 10:12 WIB

×