Gugat ke MK, Partai Hijau Indonesia Persoalkan Syarat Pendirian Partai Politik

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 19 Oktober 2026 | 17:32 WIB
Gugat ke MK, Partai Hijau Indonesia Persoalkan Syarat Pendirian Partai Politik
Partai Hijau Indonesia menguji UU Parpol ke Mahkamah Konstitusi pada Senin, 19 Oktober 2026 di Jakarta Pusat. (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • Partai Hijau Indonesia menguji UU Parpol ke Mahkamah Konstitusi pada Senin, 19 Oktober 2026 di Jakarta Pusat.
  • Ketua Umum Nur Rosyid dan Mohammad Novrizal menggugat aturan wajib nasional dan kepengurusan di seluruh provinsi.
  • Gugatan tersebut diajukan karena syarat berat tersebut menghambat hak konstitusional warga mendirikan partai politik berbadan hukum.

Suara.com - Partai Hijau Indonesia menguji Undang-Undang Partai Politik (UU Parpol) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mempersoalkan ketentuan yang mewajibkan partai politik bersifat nasional serta keharusan memiliki kepengurusan di seluruh provinsi dan sebagian besar

Adapun pemohon dalam perkara nomor 379/PUU-XXIV/2026 ini ialah Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Partai Hijau Indonesia Nur Rosyid Murtadho dan seorang warga yang berprofesi sebagai pengajar hukum tata negara Mohammad Novrizal.

"Kerugian yang dialami karena kewajiban untuk membuat partai politik bersifat nasional itu kemudian menghambat hak konstitusional pemohon untuk mendirikan partai politik," kata kuasa hukum pemohon, Yance Arizona di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026).

"Karena kalau partai politik itu didirikan 100 persen provinsi, itu akan sangat mustahil untuk bisa dibuat oleh partai yang didasarkan dari advokasi kepentingan-kepentingan rakyat dan lingkungan," sambung dia.

Menurut dia, hal itu membuat partai politik hanya akan didominasi oleh kelompok yang memiliki modal besar. Dia juga menekankan bahwa pihaknya tidak hanya mempersoalkan hak untuk menjadi peserta pemilihan umum.

"Tetapi hak untuk berhimpun dalam partai politik berbadan hukum. Oleh karena itu yang diuji hanya Undang-Undang Partai Politik, bukan Undang-Undang tentang Pemilu," ujar Yance.

Para pemohon juga menggunakan batu uji konstitusional baru dan merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya.

Misalnya, Putusan MK Nomor 94 Tahun 2012 yang dalam pertimbangannya menyatakan, tanpa keberadaan partai politik lokal, partai politik yang bersifat nasional tetap dapat memberikan otonomi bagi tingkat daerah.

Selain itu, pemohon juga merujuk pada Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024 soal pemisahan pemilu nasional dan daerah. Salah satu pertimbangan utama MK dalam Putusan Nomor 135 adalah bahwa persoalan pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah dominasi isu-isu nasional.

baca juga

Hal ini melahirkan konteks baru peserta pemilu daerah/lokal seharusnya tidak lagi dibebani kewajiban syarat kepengurusan 100 persen nasional.

"Artinya partai politik tidak harus bersifat nasional, apalagi dalam konteks diadakan pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah," ucap Yance.

"Sehingga seharusnya juga ada kontestasi yang berbeda antara peserta pemilu nasional dan peserta pemilu daerah,” tandas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MK Wajibkan DPR dan Pemerintah Rombak UU Peradilan Militer Paling Lambat 2028

MK Wajibkan DPR dan Pemerintah Rombak UU Peradilan Militer Paling Lambat 2028

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:28 WIB

Bukan Cuma Peradilan Militer, MK Juga Bakal Putuskan Uji Materiil UU Pemilu, Ciptaker, dan KUHP

Bukan Cuma Peradilan Militer, MK Juga Bakal Putuskan Uji Materiil UU Pemilu, Ciptaker, dan KUHP

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:58 WIB

Walhi Sentil Ambisi Pemerintah Garap Ratusan PSN: Ini Menguntungkan Siapa?

Walhi Sentil Ambisi Pemerintah Garap Ratusan PSN: Ini Menguntungkan Siapa?

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:12 WIB

UU MD3 Digugat, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan Anggota DPRD Hingga 2031

UU MD3 Digugat, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan Anggota DPRD Hingga 2031

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:02 WIB

Solidaritas Perempuan Beri Skor 0 ke DPR: Terbukti Buta Realitas Akar Rumput!

Solidaritas Perempuan Beri Skor 0 ke DPR: Terbukti Buta Realitas Akar Rumput!

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 21:05 WIB

UU Cipta Kerja Diuji di MK, Komnas Perempuan Beberkan Dampak PSN ke Nelayan dan Petani Perempuan

UU Cipta Kerja Diuji di MK, Komnas Perempuan Beberkan Dampak PSN ke Nelayan dan Petani Perempuan

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:54 WIB

UU Cipta Kerja Diuji di MK, Komnas Perempuan Minta Hakim Gunakan Analisis Hukum Feminis

UU Cipta Kerja Diuji di MK, Komnas Perempuan Minta Hakim Gunakan Analisis Hukum Feminis

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:32 WIB

Terkini

Usai Ditunjuk Jadi Plt Bupati Klaten, Linda Benny Langsung Kumpulkan OPD, Ini yang Dibahas

Usai Ditunjuk Jadi Plt Bupati Klaten, Linda Benny Langsung Kumpulkan OPD, Ini yang Dibahas

Surakarta | Senin, 19 Oktober 2026 | 17:38 WIB

KPAI Desak Polisi Ungkap Kematian Balita yang Jatuh dari Balkon Hotel di Samarinda

KPAI Desak Polisi Ungkap Kematian Balita yang Jatuh dari Balkon Hotel di Samarinda

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 17:35 WIB

9 Rekomendasi Sunscreen Centella Asiatica untuk Kulit Sensitif Kemerahan

9 Rekomendasi Sunscreen Centella Asiatica untuk Kulit Sensitif Kemerahan

Lifestyle | Senin, 19 Oktober 2026 | 17:35 WIB

Korupsi Dana Bencana BNPB, Mengapa KPK Tak Menerapkan Pasal Hukuman Mati?

Korupsi Dana Bencana BNPB, Mengapa KPK Tak Menerapkan Pasal Hukuman Mati?

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 17:32 WIB

Gugat ke MK, Partai Hijau Indonesia Persoalkan Syarat Pendirian Partai Politik

Gugat ke MK, Partai Hijau Indonesia Persoalkan Syarat Pendirian Partai Politik

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 17:32 WIB

Beli Yoshinoya Bisa Dapat Cashback Rp70.000 dari BRI, Begini Caranya!

Beli Yoshinoya Bisa Dapat Cashback Rp70.000 dari BRI, Begini Caranya!

Bri | Senin, 19 Oktober 2026 | 17:30 WIB

Amnesty Soroti Cara Prabowo Merespons Kritik, Aktivis Disebut Antek Asing hingga Teroris

Amnesty Soroti Cara Prabowo Merespons Kritik, Aktivis Disebut Antek Asing hingga Teroris

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 17:29 WIB

Mental Juang Kiandra Ramadhipa Pastikan Podium Kedua di Misano

Mental Juang Kiandra Ramadhipa Pastikan Podium Kedua di Misano

Otomotif | Senin, 19 Oktober 2026 | 17:25 WIB

Karyawati SPPG Palembang Laporkan Atasan ke Polda Sumsel, Dugaan Pelecehan Diusut

Karyawati SPPG Palembang Laporkan Atasan ke Polda Sumsel, Dugaan Pelecehan Diusut

Sumsel | Senin, 19 Oktober 2026 | 17:24 WIB

Beri Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran, Bivitri Susanti: Ikan Busuk dari Kepala

Beri Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran, Bivitri Susanti: Ikan Busuk dari Kepala

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 17:21 WIB

×