- Mama Sinta melaporkan sutradara Dandhy Laksono ke Polda Metro Jaya terkait film dokumenter Pesta Babi.
- Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan klarifikasi terhadap Dandhy Laksono pada tanggal 27 Oktober 2026.
- Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan kepolisian.
Suara.com - Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan klarifikasi terhadap sutradara Dandhy Laksono terkait film dokumenter Pesta Babi. Dandhy dilaporkan oleh tokoh perempuan adat Merauke, Yasinta Moiwend alias Mama Sinta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pemeriksaan terhadap Dandhy dilakukan setelah sebelumnya ditunda.
Dandhy dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 27 Oktober 2026, sedangkan Ketua LBH Merauke Johnny Teddy Wakum (JTW) akan dimintai klarifikasi pada 28 Oktober 2026.
“Sehingga akan dilakukan pemanggilan di tanggal 27 Oktober, dan satu rekannya di tanggal 28 Oktober," kata Budi kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).
Budi menegaskan, pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menangani laporan tersebut. Saat ini, perkara masih berada dalam tahap penyelidikan.
![Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. [Suara.com/Faqih]](https://media.suara.com/pictures/original/2026/10/23/99432-kabid-humas-polda-metro-jaya-kombes-budi-hermanto.jpg)
"Kami tekankan ini masih tahap penyelidikan. Jadi undangan klarifikasi itu kita kirimkan yang bersangkutan atas laporan warga masyarakat,” katanya.
“Apabila undangan klarifikasi proses penyelidikan ini bisa terpenuhi, bisa akan ditingkatkan dalam proses sidik," imbuh Budi.
Namun, penyelidikan dapat dihentikan apabila tidak ditemukan bukti yang cukup untuk memenuhi unsur pidana.
"Tapi apabila proses lidik ini tidak terpenuhi cukup bukti atau alat bukti lainnya, tidak dikenakan dalam unsur-unsur pidana ini bisa dihentikan dalam proses penyelidikan," jelasnya.
Sebelumnya, tokoh perempuan adat Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend alias Mama Sinta melaporkan dugaan penipuan terkait film dokumenter Pesta Babi ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026. Laporan itu merujuk pada Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.