-
Singapura memanggil sepuluh pimpinan korporasi untuk menyelidiki keterlibatan mereka dalam krisis kebakaran hutan.
-
Regulasi baru disiapkan agar perusahaan yang menolak pemeriksaan independen dapat dijerat hukuman pidana.
-
Otoritas keuangan dan bursa memperketat aturan pinjaman serta transparansi emiten terkait risiko lingkungan.
Suara.com - Pemerintah Singapura bertindak tegas menekan 10 perusahaan besar yang diduga menjadi pemicu bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan. Langkah cepat ini diambil langsung melalui pemanggilan tingkat tinggi guna memastikan pertanggungjawaban penuh para pelaku usaha.
Ketegasan tersebut ditunjukkan saat tiga menteri senior mengumpulkan para petinggi perusahaan di gedung The Treasury untuk menyampaikan arahan penyelidikan mendalam. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa otoritas tidak akan lagi membiarkan praktik bisnis yang merugikan kesehatan masyarakat.
Pemerintah juga siap memperkuat landasan hukum dengan merevisi regulasi penanganan pencemaran udara lintas batas pada sidang parlemen mendatang. Aturan baru tersebut dirancang agar proses investigasi memiliki taji hukum yang mengikat bagi semua pihak.
Pihak otoritas menegaskan bahwa perusahaan yang enggan kooperatif atau menolak penunjukan auditor independen bakal langsung dijerat sanksi pidana. Langkah ini dilakukan demi melindungi seluruh warga dari ancaman krisis kesehatan berulang.
“Saya akan mengajukan amendemen Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas pada sidang parlemen berikutnya agar kerangka ini memiliki kekuatan hukum. Perusahaan yang tidak mematuhinya akan dianggap melakukan tindak pidana. Kami akan menggunakan kewenangan kami untuk melindungi kesehatan warga Singapura,” kata Fu kepada wartawan seusai pertemuan di gedung The Treasury, dikutip dari CNA.
Para petinggi korporasi yang hadir disyaratkan menjalani audit menyeluruh terhadap jalur pasokan hingga struktur kepemilikan bisnis mereka. Pemeriksaan terbuka ini bertujuan mendeteksi secara presisi dari mana titik api berasal.
“Kabut asap disebabkan oleh kebakaran,” katanya kepada perwakilan perusahaan dalam pertemuan itu. “Kebakaran disebabkan oleh praktik bisnis yang tidak bertanggung jawab. Ini bukan fenomena alam.”
Otoritas menekankan bahwa proses investigasi fakta ini murni demi menegakkan keadilan lingkungan tanpa ada motif politik. Penyelidikan difokuskan untuk menyaring rantai pasok agar bisnis yang bersih tidak ikut tercemar oleh tuduhan.
Setiap entitas bisnis wajib mendanai tim verifikasi khusus yang terdiri dari gabungan firma hukum serta pakar investigasi independen. Seluruh kerja tim independen tersebut akan berada di bawah arahan langsung Badan Lingkungan Nasional (NEA).
Para auditor akan dibekali wewenang luas untuk memeriksa data geospasial, citra satelit, hingga berkas internal perusahaan secara menyeluruh. Laporan akhir dari audit independen inilah yang menjadi acuan utama penetapan sanksi selanjutnya.
“Jika ada kekhawatiran mengenai keterlibatan perusahaan, baik secara langsung maupun melalui hubungan korporasi atau rantai pasokya, kami akan memeriksa fakta secara saksama,” katanya.
“Kami tidak bisa membiarkan struktur korporasi atau pengaturan dengan pihak ketiga menghalangi upaya kami mengungkap fakta.”
Pemerintah Singapura bahkan mengaku siap menghadapi risiko terburuk jika ada perusahaan yang memilih hengkang akibat aturan ketat ini. Keselamatan dan hak hidup sehat warga negara tetap menjadi prioritas utama di atas kepentingan investasi.
“Perusahaan-perusahaan itu telah diberi tahu bahwa kalau tidak ada pelanggaran, maka tidak akan ada masalah,” katanya.
“Kami sekarang sedang mencari fakta. Jika hasil penyelidikan menunjukkan perusahaan melakukan pelanggaran dan mereka memilih hengkang dari Singapura, kami harus siap menerima konsekuensi itu demi kepentingan warga Singapura.
“Saya yakin warga Singapura akan setuju, daripada kami membiarkan perusahaan-perusahaan itu terus melakukan pelanggaran.”
“Saya tidak ingin menimbulkan kesan bahwa perusahaan-perusahaan ini bersalah, tetapi saya juga tidak ingin memberi kesan bahwa hanya perusahaan-perusahaan inilah yang melakukan praktik tersebut,” tuturnya.
Tidak hanya jalur hukum, sektor keuangan dan pengawas bursa turut bergerak memperketat pengawasan terhadap emiten perkebunan. Singapore Exchange Regulation (SGX RegCo) resmi melayangkan pertanyaan susulan kepada tujuh entitas bisnis yang tercatat di bursa.
Para emiten diwajibkan membuka secara transparan sistem pencegahan karhutla serta keterkaitan mereka dengan entitas terperiksa. Pengawasan ketat ini memastikan bahwa modal publik tidak mengalir ke praktik pembakaran lahan.
Sejalan dengan hal itu, Otoritas Moneter Singapura (MAS) turut memperingatkan lembaga perbankan untuk mengevaluasi risiko lingkungan dalam penyaluran kredit. Bank didesak meninjau ulang hingga menghentikan pembiayaan bagi nasabah yang terbukti merusak lingkungan.
“Jika nasabah diduga terkait kegiatan yang menyebabkan kabut asap, bank harus menghubungi mereka dan mengumpulkan informasi yang cukup untuk memahami peran dan keterlibatan mereka, termasuk apakah langkah memadai telah diterapkan untuk mencegah, mendeteksi, dan menghentikan kebakaran,” kata MAS.
Sebagai latar belakang, persoalan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan saban tahun menjadi ancaman serius bagi kawasan Asia Tenggara. Singapura konsisten memanfaatkan kerangka legal Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas (THPA) untuk menjangkau pelaku usaha yang beroperasi di dalam maupun luar wilayah hukumnya.