- Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo pada 3 November 2026.
- Aturan sah penyadapan di Indonesia didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi serta Undang-Undang ITE untuk penegakan hukum.
- Pemerintah bersama Bareskrim Polri akan mengevaluasi tata kelola penyadapan.
Suara.com - Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan, Listyo Sigit Prabowo, menjadi perhatian publik.
Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026) mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, hingga pengusaha.
Kasus ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana aturan penyadapan yang sah di Indonesia.
Sebab, meskipun penyadapan dapat dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum, pelaksanaannya tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Lantas, apa saja dasar hukum yang mengatur penyadapan di Indonesia?
1. Putusan MK No. 006/PUU-I/2003
Salah satu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan penyadapan adalah Putusan Nomor 006/PUU-I/2003. Putusan ini merupakan hasil pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam konteks tersebut, MK membahas kewenangan KPK, termasuk kewenangan penyadapan untuk kepentingan pemberantasan korupsi.
Putusan ini menjadi salah satu rujukan penting dalam pembahasan mengenai batas kewenangan penyadapan oleh lembaga penegak hukum. Penyadapan berkaitan erat dengan hak konstitusional warga negara, terutama perlindungan diri pribadi dan kepastian hukum.
Dengan demikian, kewenangan penyadapan harus memiliki landasan hukum yang jelas dan tidak boleh dijalankan tanpa batas.
2. Putusan MK No. 20/PUU-XIV/2016
Putusan MK Nomor 20/PUU-XIV/2016 juga menjadi dasar penting dalam memahami aturan penyadapan di Indonesia.
Dalam putusan yang dibacakan pada 7 September 2016 tersebut, MK menegaskan bahwa informasi elektronik dan dokumen elektronik berupa hasil intersepsi atau penyadapan hanya dapat digunakan sebagai alat bukti apabila diperoleh dalam rangka penegakan hukum atas permintaan aparat atau institusi yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang.
Artinya, rekaman percakapan atau informasi yang diperoleh melalui penyadapan tidak otomatis dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah.
Proses memperoleh informasi tersebut harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Putusan ini sekaligus memberikan batas agar penggunaan teknologi penyadapan tidak melanggar hak privasi seseorang.
3. UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE
Ketentuan mengenai penyadapan juga dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam Pasal 5 ayat (2), undang-undang ini mengatur bahwa informasi elektronik atau dokumen elektronik berupa hasil intersepsi, penyadapan, maupun perekaman yang merupakan bagian dari penyadapan harus dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi lain yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang.
Sementara itu, Pasal 31 ayat (1) dan (2) UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan terhadap informasi elektronik maupun transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik milik orang lain.
Adapun Pasal 31 ayat (3) memberikan pengecualian untuk intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum oleh institusi yang berwenang berdasarkan undang-undang.
Dengan kata lain, penyadapan tidak cukup hanya dilakukan oleh aparat atau menggunakan perangkat resmi. Harus ada dasar kewenangan dan tujuan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah Evaluasi Aturan Penyadapan Aparat
Dalam kasus Listyo Sigit, Bareskrim menduga penyadapan dilakukan tanpa prosedur yang sah dan tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum. Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan data hasil penyadapan.
Kasus tersebut mendorong pemerintah mengevaluasi penggunaan kewenangan penyadapan oleh lembaga negara.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menegaskan akan berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mengevaluasi tata kelola penyadapan.
Ia menjelaskan bahwa sejumlah institusi memang memiliki kewenangan melakukan penyadapan, tapi tetap harus mengikuti prosedur yang ketat.
"Tentu pemerintah juga akan melakukan, kami terutama, dan nanti dengan Bareskrim Polri juga akan melakukan koordinasi untuk mengevaluasi. Karena banyak institusi negara yang memang diberikan kewenangan untuk melakukan penyadapan dan memiliki alat-alat untuk menyadap yang sah digunakan dengan satu prosedur tertentu," terang Yusril saat konfresi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026).