Penyadapan Presiden Disebut sebagai Pengkhianatan Negara, Gerindra Desak Otak Pelaku Dibongkar

Vania Rossa, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 04 November 2026 | 10:43 WIB
Penyadapan Presiden Disebut sebagai Pengkhianatan Negara, Gerindra Desak Otak Pelaku Dibongkar
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sugiat Santoso. (tangkap layar)
baca 10 detik
  • Mabes Polri resmi menetapkan eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal sebagai tersangka penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
  • Partai Gerindra menilai tindakan spionase internal tersebut sebagai bentuk pengkhianatan negara dan mendesak polisi mengusut tuntas otak di balik kasus ini.
  • Ketiga tersangka yang berinisial LSP, ASN, dan EH kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Suara.com - Partai Gerindra menegaskan bila penyadapan yang dilakukan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal polisi lainnya terhadap Presiden Prabowo Subianto bukan sekadar pelanggaran hukum administratif atau disiplin kepolisian, melainkan bentuk mata-mata atau spionase internal yang berpotensi melumpuhkan komando tertinggi pertahanan negara.

Juru Bicara (Jubir) Partai Gerindra, Sugiat Santoso, mengatakan kasus ini harus dilihat dalam kacamata yang lebih luas sebagai ancaman terhadap stabilitas konstitusional. Perbuatan Listyo disebut sebagai pengkhianatan terhadap kedaulatan negara.

"Tindakan menyadap Presiden bukan lagi sekadar kejahatan siber atau pelanggaran etik, melainkan tindakan sabotase dan pengkhianatan terhadap kedaulatan negara. Siapa pun yang bermain di belakang layar, apa pun jabatannya dan seberapa besar kekuatannya harus diseret ke muka hukum," kata Sugiat dalam keterangannya yang diterima Suara.com, Rabu (4/11/2026). 

Sugiat menyebut bila penelusuran hingga ke akar-akarnya ini penting sebagai momentum 'bersih-bersih' total, agar tidak ada lagi oknum atau kekuatan terselubung (invisible hand) yang mencoba merusak kedaulatan hukum dan stabilitas pemerintahan dari dalam.

"Mengingat sasaran penyadapan adalah Kepala Negara/Simbol Negara, maka tindakan ini bukan sekadar pelanggaran etik atau UU ITE biasa, melainkan ancaman terhadap keamanan dan kedaulatan negara. Penegak hukum harus menerapkan pasal-pasal terberat kepada seluruh pihak yang terlibat, terutama sang otak kejahatan," ujarnya.

Sugiat yang juga Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI mendukung penuh Polri yang menetapkan Listyo sebagai tersangka penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo. Polri di bawah komando Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menunjukkan ketegasan hukum tanpa pandang bulu.

"Partai Gerindra mengapresiasi dan mendukung penuh ketegasan Kapolri beserta jajaran Mabes Polri yaitu Bareskrim dan Divisi Propam yang menindak tegas siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran hukum, tanpa memandang pangkat, jabatan, maupun institusi," katanya.

Sugiat meminta agar pengusutan kasus ini tidak hanya berhenti pada pihak eksekutor di lapangan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polri wajib menelusuri otak di balik penyadapan Kepala Negara.

Wakil Rakyat asal Dapil Sumatra Utara (Sumut) III itu berpandangan sangat tidak masuk akal jika tindakan nekat Listyo Cs menembus pengamanan Presiden tersebut dilakukan atas inisiatif pribadi tanpa perintah atau backing sistemik. 

baca juga

Karena itu, Sugiat mengingatkan semua pihak untuk tidak menggiring narasi penyadapan tersebut seolah-olah hanya kelakuan individu yang lepas kontrol.

"Polri tidak boleh berhenti hanya pada eksekutor di lapangan atau oknum yang ditetapkan sebagai tersangka saat ini. Bareskrim harus mengusut tuntas siapa pihak yang menjadi otak penggerak, pemberi perintah, maupun penyandang dana di balik aksi penyadapan ilegal ini," tegasnya.

Sugiat menegaskan bila penyadapan tersebut tidak bisa menekan apalagi mendikte kepemimpinan Presiden Prabowo. Dia memastikan pemerintahan Presiden Prabowo berdiri atas mandat rakyat dan tidak akan pernah tunduk pada intimidasi atau gertakan intelijen gelap mana pun.

Dia mengatakan kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi praktik-praktik deep state atau oknum jahat di dalam birokrasi. 

Bagi Sugiat, kasus ini adalah sinyal tegas bahwa era pembiaran sudah selesai, negara akan melakukan pembersihan total tanpa toleransi sedikit pun.

"Perlu dilakukan pendalaman secara transparan mengenai motif di balik tindakan ini, apakah murni kejahatan informasi, motif politik untuk mengganggu stabilitas nasional, atau ada keterlibatan jaringan/kepentingan pihak eksternal tertentu," kata Sugiat.

Tak hanya itu, Sugiat mendesak agar penyidikan kasus ini membongkar seluruh alur komunikasi dan logistik alat sadap. Terpenting, Polri memastikan apakah penyadapan tersebut melibatkan institusi lain, pihak swasta, atau aktor lain yang memanfaatkan oknum-oknum tersebut untuk mengakses informasi sensitif kepresidenan.

Sugiat kembali mengapresiasi langkah Polri yang tidak ragu dalam menetapkan Listyo serta oknum perwira tinggi (pati) lain sebagai tersangka. 

Ketegasan itu membuktikan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum dan bersih-bersih internal di tubuh Polri berjalan dengan profesional, transparan, dan akuntabel.

Dia berpendapat roda pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto tetap berjalan dengan sangat solid, fokus, dan efektif. Kerja-kerja strategis untuk rakyat tidak terganggu sedikit pun oleh upaya pembocoran atau penyadapan ilegal tersebut.

Untuk itu, Partai Gerindra mengajak seluruh pihak dan masyarakat untuk tidak berspekulasi serta mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum agar diusut tuntas hingga ke akar-akarnya sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Presiden Prabowo Subianto memimpin dengan mandat rakyat yang bersih dan kuat. Segala bentuk intimidasi digital, spionase, atau operasi senyap tidak akan pernah berhasil mendikte jalannya pemerintahan," katanya.

Sugiat menambahkan jika negara hadir untuk memastikan bahwa hukum dan kedaulatan berada di atas segala bentuk intrik politik kotor. 

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya peningkatan sistem keamanan informasi dan intelijen negara demi melindungi simbol-simbol negara serta menjaga stabilitas keamanan nasional dari ancaman pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Peristiwa ini harus memicu pembersihan menyeluruh di ring pengamanan dan Intelijen Negara. Perlu ada pemeriksaan ulang loyalitas secara ketat terhadap seluruh personel di lingkaran terdekat Presiden untuk memastikan tidak ada lagi 'duri dalam daging'," pungkasnya. 

Sebelumnya, Mabes Polri secara resmi menetapkan tiga orang tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap telepon presiden serta sejumlah pejabat negara.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengonfirmasi langsung penetapan status hukum tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), peretasan sistem (illegal access), dan penghapusan data elektronik resmi menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri.

"Ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri," kata Komjen Asep Safrudin.

Langkah penahanan ini diambil setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan ketiganya sebagai pihak yang bertanggung jawab atas operasi intersepsi ilegal yang menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia hingga jajaran pejabat tinggi negara.

Ketiga tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Rutan Mabes Polri tersebut masing-masing berinisial LSP (Listyo Sigit Prabowo, ASN (Ahrie Sonta), dan EH (Eko Hadi Santoso).

Sementara itu, penyidik kepolisian masih memeriksa intensif satu orang lainnya berinisial SU dengan status sebagai saksi guna mendalami keterlibatan lebih lanjut dalam jejaring perkara ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Listyo Sigit Jadi Tersangka, Guru Besar Trisakti Soroti Pertarungan Geng Solo vs Hambalang

Listyo Sigit Jadi Tersangka, Guru Besar Trisakti Soroti Pertarungan Geng Solo vs Hambalang

News | Rabu, 04 November 2026 | 10:35 WIB

Listyo Sigit Sadap Telepon Prabowo, Jejak Senjata Intai Pegasus dari Israel

Listyo Sigit Sadap Telepon Prabowo, Jejak Senjata Intai Pegasus dari Israel

News | Rabu, 04 November 2026 | 10:13 WIB

Daftar Pasal yang Menjerat Listyo Sigit Cs Kasus Sadap Prabowo, Terancam 10 Tahun Penjara

Daftar Pasal yang Menjerat Listyo Sigit Cs Kasus Sadap Prabowo, Terancam 10 Tahun Penjara

News | Rabu, 04 November 2026 | 10:24 WIB

Terkini

Penyadapan Presiden Disebut sebagai Pengkhianatan Negara, Gerindra Desak Otak Pelaku Dibongkar

Penyadapan Presiden Disebut sebagai Pengkhianatan Negara, Gerindra Desak Otak Pelaku Dibongkar

News | Rabu, 04 November 2026 | 10:43 WIB

Curiga Bukan Inisiatif Pribadi, Gerindra Desak Bongkar Otak Penyuruh Listyo Sadap Prabowo

Curiga Bukan Inisiatif Pribadi, Gerindra Desak Bongkar Otak Penyuruh Listyo Sadap Prabowo

News | Rabu, 04 November 2026 | 10:43 WIB

Cetak Sejarah, REJURAN Indonesia Raih Gelar Top Global Distributor 4 Tahun Berturut-turut

Cetak Sejarah, REJURAN Indonesia Raih Gelar Top Global Distributor 4 Tahun Berturut-turut

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 10:40 WIB

Listyo Sigit Jadi Tersangka, Guru Besar Trisakti Soroti Pertarungan Geng Solo vs Hambalang

Listyo Sigit Jadi Tersangka, Guru Besar Trisakti Soroti Pertarungan Geng Solo vs Hambalang

News | Rabu, 04 November 2026 | 10:35 WIB

Mahfud MD: Saya Kaget LSP Kok Dilepas, Apa Ada Nego?

Mahfud MD: Saya Kaget LSP Kok Dilepas, Apa Ada Nego?

News | Rabu, 04 November 2026 | 10:33 WIB

Lombok Tengah Masih Siaga Kekeringan

Lombok Tengah Masih Siaga Kekeringan

Bali | Rabu, 04 November 2026 | 10:30 WIB

Merenungkan Arti Cinta dan Prinsip Iman dalam Novel Imama Al-Hafidzh

Merenungkan Arti Cinta dan Prinsip Iman dalam Novel Imama Al-Hafidzh

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 10:30 WIB

Daftar Pasal yang Menjerat Listyo Sigit Cs Kasus Sadap Prabowo, Terancam 10 Tahun Penjara

Daftar Pasal yang Menjerat Listyo Sigit Cs Kasus Sadap Prabowo, Terancam 10 Tahun Penjara

News | Rabu, 04 November 2026 | 10:24 WIB

Perdagangan Internasional Tumbuh Pesat, Arus Peti Kemas Pelindo Tembus 10,3 Juta TEUs

Perdagangan Internasional Tumbuh Pesat, Arus Peti Kemas Pelindo Tembus 10,3 Juta TEUs

Jatim | Rabu, 04 November 2026 | 10:21 WIB

Potret Kelam Perundungan dan Kejahatan Digital dalam Novel 'Mel, Melatiku'

Potret Kelam Perundungan dan Kejahatan Digital dalam Novel 'Mel, Melatiku'

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 10:20 WIB

×