- Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto pada periode 2025 hingga 2026.
- Penyidikan di Jakarta menegaskan kasus ini murni pelanggaran prosedur intersepsi tanpa adanya indikasi tindak pidana makar terhadap pemerintah.
- Petugas menyita berbagai barang bukti dan masih mendalami motif serta isi komunikasi yang direkam secara tidak sah tersebut.
Suara.com - Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi perhatian setelah Bareskrim Polri mengungkap adanya praktik intersepsi terhadap sejumlah nomor telepon pejabat negara sejak 2025.
Kasus tersebut tidak hanya menyangkut keamanan komunikasi kepala negara, tetapi juga menyeret sejumlah perwira tinggi kepolisian yang diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur hukum.
Kepolisian telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni LSP atau Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, ASN atau Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan EH atau Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Lantas, apa alasan para perwira Polri ini melakukan penyadapan terhadap Prabowo?
Kenapa Prabowo Disadap?

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, penyidik belum menyimpulkan motif maupun kepentingan di balik dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh lainnya.
Menurut Yusril, perkara yang ditangani Bareskrim saat ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur penyadapan dan intersepsi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia menegaskan, pasal-pasal yang digunakan penyidik tidak berkaitan dengan tindak pidana makar, sehingga masyarakat perlu membedakan dugaan penyadapan ilegal dengan tuduhan adanya upaya menggulingkan pemerintahan.
“Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini, pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi, baik dalam KUHP maupun UU ITE, dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,” kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Yusril menerangkan, KUHP mengatur tindak pidana makar dalam beberapa kategori, termasuk makar terhadap presiden, pemerintah, serta tindakan memisahkan sebagian wilayah negara.
“Namun, sampai sejauh ini tidak ada indikasi ke arah sana, jadi semata-mata adalah penyadapan,” kata Yusril menambahkan.
Terkait alasan nomor telepon Prabowo menjadi sasaran, Yusril menyatakan bahwa penyidik masih menelusuri isi komunikasi yang diintersepsi serta kepentingan pihak yang memerintahkan tindakan tersebut.
“Apa materi yang disadap, untuk kepentingan apa disadap itu masih dalam proses penyidikan, masih proses pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.
Dengan demikian, belum ada penjelasan resmi yang memastikan apakah penyadapan tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi politik, kepentingan tertentu, atau tujuan lainnya.
Kronologi Penyadapan
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026 dengan menggunakan sistem Lawful Interception Management System (LIMS).
Asep menjelaskan, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui tahapan verifikasi sebagaimana ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
"Kronologi singkat kejadiannya yaitu pada periode 2025 hingga 2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010," kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Nomor-nomor yang telah dimasukkan ke sistem tersebut kemudian diduga disadap meskipun tidak berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan ketentuan hukum.
"Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan UU yang berlaku," ucap Asep.
Peristiwa berlanjut pada Oktober 2026 ketika para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS. Petugas yang mengetahui kejadian tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Bareskrim kemudian memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli serta menyita 11 unit telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk untuk kepentingan penyidikan.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Asep menyebut sasaran penyadapan diduga tidak terbatas pada Presiden Prabowo, tetapi juga mencakup pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan kalangan pengusaha.
Hingga kini, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap tujuan penyadapan, materi komunikasi yang diperoleh, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.