Kenapa Prabowo Disadap? Motif Penyadapan Ilegal oleh Listyo Cs Dibongkar

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 04 November 2026 | 10:59 WIB
Kenapa Prabowo Disadap? Motif Penyadapan Ilegal oleh Listyo Cs Dibongkar
Prabowo Subianto dan Listyo Sigit Prabowo (Dok Kemhan RI)
baca 10 detik
  • Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto pada periode 2025 hingga 2026.
  • Penyidikan di Jakarta menegaskan kasus ini murni pelanggaran prosedur intersepsi tanpa adanya indikasi tindak pidana makar terhadap pemerintah.
  • Petugas menyita berbagai barang bukti dan masih mendalami motif serta isi komunikasi yang direkam secara tidak sah tersebut.

Suara.com - Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi perhatian setelah Bareskrim Polri mengungkap adanya praktik intersepsi terhadap sejumlah nomor telepon pejabat negara sejak 2025.

Kasus tersebut tidak hanya menyangkut keamanan komunikasi kepala negara, tetapi juga menyeret sejumlah perwira tinggi kepolisian yang diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur hukum.

Kepolisian telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni LSP atau Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, ASN atau Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan EH atau Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Lantas, apa alasan para perwira Polri ini melakukan penyadapan terhadap Prabowo?

Kenapa Prabowo Disadap?

Prabowo Ungkap Penyebab Antrean BBM di Bali. (Tangkap layar)
Prabowo Ungkap Penyebab Antrean BBM di Bali. (Tangkap layar)

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, penyidik belum menyimpulkan motif maupun kepentingan di balik dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh lainnya.

Menurut Yusril, perkara yang ditangani Bareskrim saat ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur penyadapan dan intersepsi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia menegaskan, pasal-pasal yang digunakan penyidik tidak berkaitan dengan tindak pidana makar, sehingga masyarakat perlu membedakan dugaan penyadapan ilegal dengan tuduhan adanya upaya menggulingkan pemerintahan.

“Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini, pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi, baik dalam KUHP maupun UU ITE, dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,” kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Yusril menerangkan, KUHP mengatur tindak pidana makar dalam beberapa kategori, termasuk makar terhadap presiden, pemerintah, serta tindakan memisahkan sebagian wilayah negara.

baca juga

“Namun, sampai sejauh ini tidak ada indikasi ke arah sana, jadi semata-mata adalah penyadapan,” kata Yusril menambahkan.

Terkait alasan nomor telepon Prabowo menjadi sasaran, Yusril menyatakan bahwa penyidik masih menelusuri isi komunikasi yang diintersepsi serta kepentingan pihak yang memerintahkan tindakan tersebut.

“Apa materi yang disadap, untuk kepentingan apa disadap itu masih dalam proses penyidikan, masih proses pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.

Dengan demikian, belum ada penjelasan resmi yang memastikan apakah penyadapan tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi politik, kepentingan tertentu, atau tujuan lainnya.

Kronologi Penyadapan

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026 dengan menggunakan sistem Lawful Interception Management System (LIMS).

Asep menjelaskan, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui tahapan verifikasi sebagaimana ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

"Kronologi singkat kejadiannya yaitu pada periode 2025 hingga 2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010," kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Nomor-nomor yang telah dimasukkan ke sistem tersebut kemudian diduga disadap meskipun tidak berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan ketentuan hukum.

"Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan UU yang berlaku," ucap Asep.

Peristiwa berlanjut pada Oktober 2026 ketika para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS. Petugas yang mengetahui kejadian tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Bareskrim kemudian memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli serta menyita 11 unit telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk untuk kepentingan penyidikan.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.

Asep menyebut sasaran penyadapan diduga tidak terbatas pada Presiden Prabowo, tetapi juga mencakup pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan kalangan pengusaha.

Hingga kini, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap tujuan penyadapan, materi komunikasi yang diperoleh, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Listyo Sigit Sadap Telepon Prabowo, Jejak Senjata Intai Pegasus dari Israel

Listyo Sigit Sadap Telepon Prabowo, Jejak Senjata Intai Pegasus dari Israel

News | Rabu, 04 November 2026 | 10:13 WIB

Apa Saja Ciri-Ciri HP Disadap? Kenali Tandanya dan Cara Tepat untuk Mengatasinya

Apa Saja Ciri-Ciri HP Disadap? Kenali Tandanya dan Cara Tepat untuk Mengatasinya

Tekno | Rabu, 04 November 2026 | 10:11 WIB

Daftar Pasal yang Menjerat Listyo Sigit Cs Kasus Sadap Prabowo, Terancam 10 Tahun Penjara

Daftar Pasal yang Menjerat Listyo Sigit Cs Kasus Sadap Prabowo, Terancam 10 Tahun Penjara

News | Rabu, 04 November 2026 | 10:24 WIB

Terkini

Anggota Polda Sulsel Ditemukan Tewas di Lokasi Tambang Masmindo Luwu

Anggota Polda Sulsel Ditemukan Tewas di Lokasi Tambang Masmindo Luwu

Sulsel | Rabu, 04 November 2026 | 10:56 WIB

Tanpa Dipanggil, Nusron Wahid Tiba-tiba Sambangi KPK: 'Inisiatif Datang Sendiri'

Tanpa Dipanggil, Nusron Wahid Tiba-tiba Sambangi KPK: 'Inisiatif Datang Sendiri'

News | Rabu, 04 November 2026 | 10:53 WIB

Trump Disebut Siapkan Serangan Nuklir ke Iran Karena Permintaan PM Israel

Trump Disebut Siapkan Serangan Nuklir ke Iran Karena Permintaan PM Israel

News | Rabu, 04 November 2026 | 10:53 WIB

Notifikasi SISCAMLING Telkomsel Muncul Terus? Begini Cara Mematikannya

Notifikasi SISCAMLING Telkomsel Muncul Terus? Begini Cara Mematikannya

Tekno | Rabu, 04 November 2026 | 10:51 WIB

Kasus Penyadapan Presiden, ISESS: Ungkap User Data Penting untuk Telusuri Dugaan Makar

Kasus Penyadapan Presiden, ISESS: Ungkap User Data Penting untuk Telusuri Dugaan Makar

News | Rabu, 04 November 2026 | 10:50 WIB

Nayeon TWICE Ungkap Judul Lagu Utama dan Jadwal Teaser Single Baru, NA-sty

Nayeon TWICE Ungkap Judul Lagu Utama dan Jadwal Teaser Single Baru, NA-sty

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 10:50 WIB

Kasus Korupsi Bibit Nanas: Kubu Eks Pj Gubernur Sulsel Serang Balik Perhitungan BPKP

Kasus Korupsi Bibit Nanas: Kubu Eks Pj Gubernur Sulsel Serang Balik Perhitungan BPKP

Sulsel | Rabu, 04 November 2026 | 10:48 WIB

Megawati Ditelepon: Halo...Halo...Sudah Mulai Sadapnya?

Megawati Ditelepon: Halo...Halo...Sudah Mulai Sadapnya?

News | Rabu, 04 November 2026 | 10:45 WIB

Penyadapan Presiden Disebut sebagai Pengkhianatan Negara, Gerindra Desak Otak Pelaku Dibongkar

Penyadapan Presiden Disebut sebagai Pengkhianatan Negara, Gerindra Desak Otak Pelaku Dibongkar

News | Rabu, 04 November 2026 | 10:43 WIB

Curiga Bukan Inisiatif Pribadi, Gerindra Desak Bongkar Otak Penyuruh Listyo Sadap Prabowo

Curiga Bukan Inisiatif Pribadi, Gerindra Desak Bongkar Otak Penyuruh Listyo Sadap Prabowo

News | Rabu, 04 November 2026 | 10:43 WIB

×