- Empat Presiden RI korban penyadapan tercatat dalam sejarah politik nasional.
- Penyadapan menimpa Habibie, SBY, Jokowi, hingga Presiden Prabowo Subianto.
- Skandal penyadapan terkini melibatkan oknum internal dan sistem resmi kepolisian.
Suara.com - Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto mendadak menyedot perhatian publik.
Kasus ini kian menjadi sorotan lantaran melibatkan mantan Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Pol. (Purn.) Listyo Sigit Prabowo
Menariknya, jika aksi penyadapan terhadap Kepala Negara di masa lalu mayoritas didalangi agen intelijen asing, kasus kali ini justru melibatkan pihak internal dari institusi penegak hukum dengan menggunakan fasilitas pemantauan resmi.
Ya, ini bukan pertama kalinya pimpinan tertinggi Republik Indonesia menjadi target peretasan atau penyadapan.
Sejak era reformasi hingga era modern saat ini, beberapa Presiden RI tercatat pernah mengalami nasib serupa dengan bermacam-macam modus.
Berikut adalah deretan Presiden RI yang pernah menjadi korban penyadapan sepanjang sejarah:
1. B.J. Habibie (Presiden ke-3 RI)

Skandal penyadapan pertama di lingkungan ring satu Istana Kepresidenan Jakarta tercatat pada era transisi reformasi, tepatnya 10 Desember 1998.
Kala itu, Presiden B.J. Habibie tengah melakukan percakapan telepon dengan Jaksa Agung Andi M. Ghalib.
Percakapan sensitif yang membahas proses penanganan hukum mantan Presiden Soeharto tersebut mendadak bocor dan transkripnya beredar luas di media massa nasional pada 24 Februari 1999.
Peristiwa ini memicu guncangan politik besar di awal era reformasi.
Setelah ditelusuri, aksi penyadapan tersebut dilakukan menggunakan perangkat mikrofon mini tersembunyi yang ditanam langsung di ruang kerja kepresidenan Habibie.
Kendati sempat membuat gaduh konstelasi nasional, pelaku utama maupun dalang di balik pemasangan alat tersebut tidak pernah diumumkan secara resmi ke publik.
2. Susilo Bambang Yudhoyono / SBY (Presiden ke-6 RI)

Kasus penyadapan terhadap Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sempat memicu krisis diplomatik panas antara Jakarta dan Canberra.
Skandal ini terbongkar pada November 2013 setelah media ABC Australia dan The Guardian memublikasikan dokumen rahasia yang dibocorkan mantan kontraktor intelijen Amerika Serikat (NSA), Edward Snowden.
Dalam dokumen tersebut terungkap bahwa badan intelijen Australia, Defence Signals Directorate (DSD), Bersama intelijen AS telah memantau aktivitas ponsel SBY selama 15 hari pada Agustus 2009.
Pihak Australia melacak catatan panggilan untuk memetakan jejaring komunikasi presiden, bahkan sempat berupaya merekam percakapan telepon SBY meski gagal lantaran panggilan berlangsung di bawah satu menit.
Tak hanya SBY, operasi ini juga menyasar Ibu Negara Ani Yudhoyono, Wakil Presiden Boediono, mantan Wapres Jusuf Kalla, hingga sejumlah menteri kabinet.
Merespons pelanggaran kedaulatan tersebut, Presiden SBY bertindak tegas pada 18 November 2013 dengan menginstruksikan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa untuk memulangkan Duta Besar RI untuk Australia, Nadjib Riphat Kesoema.
SBY juga membekukan sementara seluruh kerja sama militer dan intelijen bilateral, sebelum akhirnya hubungan mencair pada Mei 2014 usai pembahasan kode etik bilateral disepakati.
3. Joko Widodo (Presiden ke-7 RI)

Sebelum resmi dilantik sebagai Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) juga pernah menjadi target spionase saat masih mengemban tugas sebagai Gubernur DKI Jakarta pada rentang tahun 2013 hingga 2014.
Peristiwa ini pertama kali diungkap ke publik oleh Sekjen PDI Perjuangan saat itu, almarhum Tjahjo Kumolo.
Tim pengamanan internal mendapati sedikitnya tiga unit perangkat penyadap suara (listening devices) terpasang di area privat dan fasilitas dinas Jokowi.
Alat-alat sadap tersebut ditemukan terselip di ruang tamu, ruang makan, hingga kamar tidur utama rumah dinas Gubernur DKI di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, serta di dalam mobil operasionalnya.
Temuan ini langsung direspons dengan protokol sterilisasi kontraintelijen menyeluruh (counter-espionage protocol) oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bersama Paspampres guna memastikan keamanan fasilitas pimpinan negara menjelang pergantian kekuasaan.
4. Prabowo Subianto (Presiden ke-8 RI)

Kasus teranyar menimpa Presiden Prabowo Subianto. Nomor telepon pribadi Presiden ke-8 RI tersebut diduga disadap secara ilegal dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.
Skandal ini terbongkar ke permukaan pada Selasa (3/11/2026), saat Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri yang menjabat Kepala KSP Jenderal Pol. (Purn.) Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, serta Irjen Eko Hadi Santoso.
Selain itu, mantan Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi turut diperiksa sebagai saksi.
Keunikan kasus ini terletak pada sarananya. Para pelaku memanfaatkan system pemantauan komunikasi resmi milik kepolisian, yakni Lawful Interception Management System (LIMS).
Nomor telepon Presiden Prabowo disusupkan ke server LIMS secara ilegal tanpa proses verifikasi, tanpa izin penugasan, maupun dasar penegakan hukum.
Selain nomor presiden, penyadapan ini turut menargetkan para menteri kabinet, pejabat negara, elite partai politik, pengusaha, aktivis LSM, tokoh ormas, hingga awak media.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo telah menerima laporan langsung perihal aksi lancung ini dari Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto, dan langsung menginstruksikan proses penegakan hukum secara tuntas tanpa pandang bulu.