- Partai Keadilan Sejahtera mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto.
- Mabes Polri menetapkan dan menahan tiga tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap telepon presiden serta sejumlah pejabat negara.
- Pengumuman penetapan tiga tersangka tersebut disampaikan Kabareskrim Polri dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa.
Suara.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto.
Sekretaris Jenderal PKS, Muhammad Kholid, menegaskan, bahwa dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto harus diusut secara tuntas dan menyeluruh.
Penanganannya harus menjaga martabat institusi kepresidenan, melindungi hak seluruh warga negara, serta menegakkan integritas dan profesionalitas Polri.
“Presiden mengemban mandat konstitusional sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Menjaga martabat lembaga kepresidenan yang merupakan tanggung jawab negara. Dugaan penyadapan ilegal ini harus ditangani dengan kesungguhan karena menyangkut kerahasiaan negara, keamanan komunikasi kepresidenan, dan penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Kholid kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).
![Listyo Sigit Prabowo dan Jokowi [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/11/03/73866-listyo-sigit-prabowo-dan-jokowi.jpg)
Menurutnya, penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan penyadapan ilegal merupakan bentuk abuse of power yang serius.
Untuk itu, pengusutan kasus ini tidak boleh berhenti di tingkat bawah, melainkan harus menjangkau seluruh rantai pertanggungjawaban.
“Usut secara menyeluruh, dari pelaksana hingga aktor intelektualnya. Telusuri siapa yang merancang, siapa yang memberi perintah, siapa yang menerima hasil sadapan, dan untuk kepentingan apa hasilnya digunakan. Semua harus dibuktikan melalui proses hukum yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Kholid menekankan, bahwa hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, tanpa pandang jabatan maupun kedekatan dengan kekuasaan.
Setiap kesimpulan wajib bertumpu pada bukti dan menghormati asas praduga tak bersalah. Keterbukaan penanganan perkara juga harus berjalan dengan tetap menjaga informasi yang secara sah perlu dirahasiakan demi keamanan negara dan kepentingan penyidikan.
Ia juga mengingatkan bahwa kewenangan penyadapan tidak boleh digunakan secara serampangan.
Penggunaannya harus memiliki dasar hukum yang jelas, tujuan yang sah, batasan yang ketat, serta pengawasan yang efektif.
Perlindungan dari penyadapan ilegal, lanjut Kholid, harus menjangkau seluruh warga negara: pejabat maupun bukan pejabat, aktivis, tokoh politik, pengusaha, organisasi kemasyarakatan, jurnalis, serta masyarakat sipil yang kritis terhadap kebijakan pemerintah.
“Presiden harus dilindungi, demikian pula setiap warga negara. Perbedaan pandangan dan kritik yang sah kepada pemerintah tidak boleh dijadikan alasan untuk menyadap atau mengintimidasi seseorang. Demokrasi harus menjamin warga dapat berpikir, berbicara, berserikat, dan menyampaikan kritik tanpa takut menjadi sasaran penyalahgunaan kekuasaan,” ujarnya.
Selain itu, Kholid menegaskan, bahwa penanganan perkara ini harus menjadi momentum untuk menegakkan kembali marwah Polri sebagai institusi penegak hukum, pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Setiap dugaan keterlibatan aparat harus diperiksa secara objektif, dengan pertanggungjawaban yang jelas bagi siapa pun yang terbukti melanggar.