- Partai Keadilan Sejahtera mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto.
- Mabes Polri menetapkan dan menahan tiga tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap telepon presiden serta sejumlah pejabat negara.
- Pengumuman penetapan tiga tersangka tersebut disampaikan Kabareskrim Polri dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa.
Suara.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto.
Sekretaris Jenderal PKS, Muhammad Kholid, menegaskan, bahwa dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto harus diusut secara tuntas dan menyeluruh.
Penanganannya harus menjaga martabat institusi kepresidenan, melindungi hak seluruh warga negara, serta menegakkan integritas dan profesionalitas Polri.
“Presiden mengemban mandat konstitusional sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Menjaga martabat lembaga kepresidenan yang merupakan tanggung jawab negara. Dugaan penyadapan ilegal ini harus ditangani dengan kesungguhan karena menyangkut kerahasiaan negara, keamanan komunikasi kepresidenan, dan penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Kholid kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).
![Listyo Sigit Prabowo dan Jokowi [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/11/03/73866-listyo-sigit-prabowo-dan-jokowi.jpg)
Menurutnya, penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan penyadapan ilegal merupakan bentuk abuse of power yang serius.
Untuk itu, pengusutan kasus ini tidak boleh berhenti di tingkat bawah, melainkan harus menjangkau seluruh rantai pertanggungjawaban.
“Usut secara menyeluruh, dari pelaksana hingga aktor intelektualnya. Telusuri siapa yang merancang, siapa yang memberi perintah, siapa yang menerima hasil sadapan, dan untuk kepentingan apa hasilnya digunakan. Semua harus dibuktikan melalui proses hukum yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Kholid menekankan, bahwa hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, tanpa pandang jabatan maupun kedekatan dengan kekuasaan.
Setiap kesimpulan wajib bertumpu pada bukti dan menghormati asas praduga tak bersalah. Keterbukaan penanganan perkara juga harus berjalan dengan tetap menjaga informasi yang secara sah perlu dirahasiakan demi keamanan negara dan kepentingan penyidikan.
Ia juga mengingatkan bahwa kewenangan penyadapan tidak boleh digunakan secara serampangan.
Penggunaannya harus memiliki dasar hukum yang jelas, tujuan yang sah, batasan yang ketat, serta pengawasan yang efektif.
Perlindungan dari penyadapan ilegal, lanjut Kholid, harus menjangkau seluruh warga negara: pejabat maupun bukan pejabat, aktivis, tokoh politik, pengusaha, organisasi kemasyarakatan, jurnalis, serta masyarakat sipil yang kritis terhadap kebijakan pemerintah.
“Presiden harus dilindungi, demikian pula setiap warga negara. Perbedaan pandangan dan kritik yang sah kepada pemerintah tidak boleh dijadikan alasan untuk menyadap atau mengintimidasi seseorang. Demokrasi harus menjamin warga dapat berpikir, berbicara, berserikat, dan menyampaikan kritik tanpa takut menjadi sasaran penyalahgunaan kekuasaan,” ujarnya.
Selain itu, Kholid menegaskan, bahwa penanganan perkara ini harus menjadi momentum untuk menegakkan kembali marwah Polri sebagai institusi penegak hukum, pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Setiap dugaan keterlibatan aparat harus diperiksa secara objektif, dengan pertanggungjawaban yang jelas bagi siapa pun yang terbukti melanggar.
“Polri harus setia kepada negara, tunduk pada konstitusi dan hukum, serta mengabdi kepada kepentingan nasional. Jangan pernah jadikan Polri sebagai alat politik atau instrumen untuk melayani kepentingan kekuasaan tertentu. Integritas, profesionalitas, dan sikap tidak memihak merupakan fondasi kepercayaan rakyat kepada Polri,” katanya.
Sebagai langkah konkret, Kholid mendorong penguatan keamanan komunikasi kepresidenan, audit menyeluruh terhadap tata kelola penyadapan, pengamanan data dan hasil sadapan, serta perlindungan saksi dan pelapor.
Pengawasan internal maupun eksternal perlu diperkuat, termasuk melalui pelaksanaan fungsi pengawasan DPR sesuai kewenangannya.
“Menjaga marwah Polri berarti memastikan institusi ini berani mengungkap kebenaran, menindak pelanggaran, dan memperbaiki kelemahannya. Martabat kedudukan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan harus dijaga, hak warga harus dilindungi, dan hukum harus ditegakkan secara adil. Pengusutan yang tuntas serta pembenahan yang nyata akan memperkuat kepercayaan rakyat kepada negara dan Polri,” pungkasnya.
Jenderal Listyo Cs Tersangka
Sebelumnya, Mabes Polri secara resmi menetapkan tiga orang tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap telepon presiden serta sejumlah pejabat negara.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengonfirmasi langsung penetapan status hukum tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), peretasan sistem (illegal access), dan penghapusan data elektronik resmi menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri.
"Ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri," kata Komjen Asep Safrudin.
Langkah penahanan ini diambil setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan ketiganya sebagai pihak yang bertanggung jawab atas operasi intersepsi ilegal yang menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia hingga jajaran pejabat tinggi negara.
Ketiga tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Rutan Mabes Polri tersebut masing-masing berinisial LSP (Listyo Sigit Prabowo, ASN (Ahrie Sonta), dan EH (Eko Hadi Santoso).
Sementara itu, penyidik kepolisian masih memeriksa intensif satu orang lainnya berinisial SU dengan status sebagai saksi guna mendalami keterlibatan lebih lanjut dalam jejaring perkara ini.