- Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal pada November 2026.
- Bareskrim Polri menyatakan penyadapan tanpa prosedur tersebut menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto serta tokoh penting lainnya.
- Akibat tindakannya bersama dua perwira tinggi, Listyo Sigit Prabowo kini ditahan di Rutan Mabes Polri.
Suara.com - Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang kemudian menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) ini disebut bersama dua perwira tinggi lainnya terlibat dalam praktik penyadapan tanpa prosedur yang menyasar sejumlah nomor telepon penting.
Peristiwa penyadapan Prabowo terungkap pada awal November 2026. Hal ini membuat latar belakang tersangka menjadi sorotan, termasuk silsilah keluarga Listyo Sigit Prabowo.
Bagaimana latar belakang orang tua, istri, dan anak-anaknya membentuk karakter sang jenderal?
Berikut profil, silsilah keluarga, dan kronologi Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan Prabowo.
Profil Singkat Listyo Sigit Prabowo

Sosok yang lahir di Ambon, Maluku, pada 5 Mei 1969 ini tumbuh dari keluarga militer sederhana.
Ayahnya, Sutrisno, merupakan pensiunan TNI Angkatan Udara dengan pangkat terakhir mayor yang bertugas di berbagai daerah, termasuk Ambon. Ibunya bernama Hendrina Hitijahubessy.
Keluarga ini dikenal hidup sederhana dan menanamkan nilai-nilai disiplin serta kerja keras kepada anak-anaknya.
Listyo menempuh pendidikan menengah di SMA Negeri 8 Yogyakarta sebelum masuk Akademi Kepolisian pada 1991.
Perjalanan kariernya yang panjang di kepolisian membuatnya dikenal sebagai perwira yang dekat dengan keluarga.
Ia menikah dengan Juliati Sapta Dewi Magdalena, yang akrab disapa Diana Listyo. Pasangan ini dikaruniai tiga anak: dua putra dan satu putri.
Kehidupan rumah tangga mereka sering digambarkan sebagai keluarga yang tetap menjaga kebersamaan meski ayahnya menduduki jabatan tinggi.
Silsilah Keluarga Listyo Sigit Prabowo
![Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membacakan sejumlah mutas perwira tinggi di jajaran Polri, Selasa (19/8/2025). [Dok Humas Mabes Polri]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/19/38318-kapolri-jenderal-listyo-sigit-prabowo.jpg)
Listyo Sigit Prabowo dilahirkan di Laha, Ambon, pada 5 Mei 1969. Ayahnya, Mayor Adm (Purn.) Sutrisno, adalah perwira TNI Angkatan Udara berdarah Jawa yang berasal dari Yogyakarta. Sutrisno sempat bertugas di Ambon saat Listyo dilahirkan.
Ibunya, Hendrina Hitijahubessy, mendukung penuh pendidikan dan karier putranya. Keluarga ini hidup dalam kondisi yang relatif sederhana. Listyo sendiri pernah mengungkapkan bahwa ia berasal dari keluarga yang tidak mampu, sehingga terbiasa bekerja keras dan rendah hati.
Listyo Sigit menempuh pendidikan di SMA Negeri 8 Yogyakarta dan lulus pada 1988, sebelum kemudian masuk Akpol.
Dalam kehidupan pribadi, Listyo menikah dengan Juliati Sapta Dewi Magdalena. Pasangan ini dikenal cukup tertutup terhadap sorotan media. Mereka dikaruniai tiga anak.
Anak sulung mereka, Cornelius Krishna Satya Patria Wardhana, berprofesi sebagai dokter. Krishna menikah dengan Rana Thalitashani pada 2018.
Putra kedua Listyo sempat mencoba masuk Akademi Kepolisian hingga tiga kali namun tidak berhasil. Saat ini ia bekerja di sektor perbankan.
Sementara anak bungsu yang perempuan masih menempuh pendidikan tinggi. Menariknya, tidak satu pun dari ketiga anak Listyo yang mengikuti jejak ayahnya menjadi anggota kepolisian.
Listyo sendiri merupakan Kapolri beragama Kristen Protestan kedua dalam sejarah Indonesia setelah Widodo Budidarmo. Ia menjabat sebagai Kapolri dari 27 Januari 2021 hingga 1 Oktober 2026.
Setelah itu, Presiden Prabowo Subianto mengangkatnya sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
Kronologi Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka

Namun, pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo (inisial LSP) bersama Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.
Menurut keterangan Kabareskrim Komjen Asep Safrudin, penyadapan diduga dilakukan pada periode 2025 hingga 2026 tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri.
Target penyadapan mencakup nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan pengusaha. Para tersangka juga diduga menghapus data hasil sadapan.
Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP dan UU ITE dengan ancaman hukuman yang cukup berat. Ketiganya saat ini ditahan di Rutan Mabes Polri.
Kasus ini tentu menjadi titik gelap dalam perjalanan karier Listyo Sgit Prabowo yang sebelumnya dikenal dekat dengan lingkaran kekuasaan, termasuk sempat menjadi ajudan Presiden Joko Widodo.