Respons Istana soal Desakan Pencabutan Tanda Kehormatan Listyo Sigit Prabowo

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Rabu, 04 November 2026 | 12:53 WIB
Respons Istana soal Desakan Pencabutan Tanda Kehormatan Listyo Sigit Prabowo
Prabowo Subianto dan Listyo Sigit Prabowo (Dok Kemhan RI)
baca 10 detik
  • Mensesneg menyatakan Istana belum memutuskan pencabutan Bintang Mahaputera Adipurna untuk Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
  • Bareskrim Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden.
  • Presiden Prabowo telah memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan serta menunjuk Pelaksana Tugas baru.

Suara.com - Istana belum mengambil sikap mengenai desakan pencabutan Bintang Mahaputera Adipurna yang dianugerahkan kepada Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Desakan agar Istana mencabut tanda kehormatan tersebut menyusul Listyo yang menjadi tersangka penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Menanggapi desakan tersebut, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan belum ada keputusan.

Meaki demikian, Pras menegaskan bahwa Presiden Prabowo sudah mengambil sikap dengan memecat Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan dan sekaligus menunjuk Letnaan Jenderal Ariyo Windutomo sebagai Plt KSP.

Kolase foto Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. [istimewa]
Kolase foto Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. [istimewa]

"Belum belum. Sementara kita berhentikan dulu sebagai KSP ya," kata Pras di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/0226).

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mendorong Presiden Prabowo Subianto melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan untuk mengkaji pencabutan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna yang diberikan kepada Listyo Sigit Prabowo.

Langkah ini mengemuka setelah Bareskrim Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) yang juga mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka pada Selasa (3/11/2026).

Penetapan tersebut atas dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal bersama dua perwira tinggi Polri lainnya.

Padahal, Listyo Sigit baru saja menerima tanda kehormatan tersebut dari Presiden Prabowo pada 1 Oktober 2026.

baca juga

TB Hasanuddin menekankan, bahwa penghargaan negara merupakan simbol kehormatan yang menuntut integritas moral serta keteladanan tinggi dari para penerimanya.

Untuk itu, dinamika hukum yang terjadi sudah sepatutnya menjadi perhatian serius pemerintah.

"Penghargaan negara seperti Bintang Mahaputera bukan sekadar simbol kehormatan, tetapi juga melekat tanggung jawab moral dan keteladanan. Karena itu, perkembangan perkara ini perlu menjadi perhatian Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan," ujar TB Hasanuddin kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).

Kendati begitu, ia menggarisbawahi bahwa dorongan ini bukan bentuk penghakiman dini.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi seiring dengan proses hukum yang transparan.

Secara regulasi, mekanisme pencabutan tanda kehormatan telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2010. Berdasarkan Pasal 35 UU 20/2009 dan Pasal 79 ayat (1) PP 35/2010, Presiden memiliki kewenangan mencabut tanda kehormatan apabila penerima tidak lagi memenuhi persyaratan integritas dan kelakuan baik

Pencabutan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Gelar. Adapun usulan pencabutan dapat diajukan oleh lembaga negara, kelompok masyarakat, maupun perseorangan dengan melampirkan alasan dan bukti pendukung.

"Dengan adanya ketentuan tersebut, Dewan Gelar memiliki landasan untuk menelaah persoalan ini sesuai mekanisme yang berlaku. Saya mendorong agar kajian dilakukan secara objektif dan komprehensif, sehingga pemerintah memiliki dasar yang kuat dalam mengambil keputusan," tuturnya.

Ia berharap langkah tegas dan objektif dari pemerintah dapat menjaga nilai, wibawa, serta kepercayaan publik terhadap tanda kehormatan negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Profil Ahrie Sonta Tersangka Penyadapan: Orang Kepercayaan Listyo Sigit, Pernah Jadi Ajudan Prabowo

Profil Ahrie Sonta Tersangka Penyadapan: Orang Kepercayaan Listyo Sigit, Pernah Jadi Ajudan Prabowo

News | Rabu, 04 November 2026 | 12:37 WIB

Hanya Sebulan di Istana, Presiden Prabowo Pecat Listyo Sigit Prabowo

Hanya Sebulan di Istana, Presiden Prabowo Pecat Listyo Sigit Prabowo

News | Rabu, 04 November 2026 | 12:24 WIB

Istana Sebut Penyadapan Listyo Sigit cs ke Prabowo Mengarah ke Makar

Istana Sebut Penyadapan Listyo Sigit cs ke Prabowo Mengarah ke Makar

News | Rabu, 04 November 2026 | 12:24 WIB

Tersandung Skandal Penyadapan, Prabowo Pecat Listyo Sigit dari KSP dan Tunjuk Letjen Ariyo Jadi Plt

Tersandung Skandal Penyadapan, Prabowo Pecat Listyo Sigit dari KSP dan Tunjuk Letjen Ariyo Jadi Plt

News | Rabu, 04 November 2026 | 12:22 WIB

Jokowi: Saya Disadap, Tapi Saya Diam Saja

Jokowi: Saya Disadap, Tapi Saya Diam Saja

News | Rabu, 04 November 2026 | 12:10 WIB

Terkini

Kasus Penyadapan Seret Eks Kapolri, Akademisi Sebut Ini Ujian Supremasi Hukum dan Netralitas Polri

Kasus Penyadapan Seret Eks Kapolri, Akademisi Sebut Ini Ujian Supremasi Hukum dan Netralitas Polri

News | Rabu, 04 November 2026 | 12:54 WIB

Respons Istana soal Desakan Pencabutan Tanda Kehormatan Listyo Sigit Prabowo

Respons Istana soal Desakan Pencabutan Tanda Kehormatan Listyo Sigit Prabowo

News | Rabu, 04 November 2026 | 12:53 WIB

Toshiyuki Morikawa, Pengisi Suara Hokage ke-4 Jadi Doctor Doom Versi Jepang

Toshiyuki Morikawa, Pengisi Suara Hokage ke-4 Jadi Doctor Doom Versi Jepang

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 12:51 WIB

Manga Mashle: Magic and Muscles Umumkan Adaptasi Film Live Action 2027

Manga Mashle: Magic and Muscles Umumkan Adaptasi Film Live Action 2027

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 12:50 WIB

Viral Fuji Jadi Nasabah BCA Solitaire, Minimal Saldonya Harus Berapa Miliar?

Viral Fuji Jadi Nasabah BCA Solitaire, Minimal Saldonya Harus Berapa Miliar?

Entertainment | Rabu, 04 November 2026 | 12:48 WIB

Persib Cuma Butuh Hasil Imbang Lawan Melbourne Victory untuk Lolos 16 Besar ACL 2, Ini Skenarionya

Persib Cuma Butuh Hasil Imbang Lawan Melbourne Victory untuk Lolos 16 Besar ACL 2, Ini Skenarionya

Bola | Rabu, 04 November 2026 | 12:48 WIB

Viral Video Detik-detik Foto Wapres Gibran Diturunkan, Massa Bergemuruh Teriakkan Allahu Akbar

Viral Video Detik-detik Foto Wapres Gibran Diturunkan, Massa Bergemuruh Teriakkan Allahu Akbar

News | Rabu, 04 November 2026 | 12:47 WIB

Daftar 10 Jenderal Polri yang Pernah Tersandung Kasus Hukum, Terbaru Listyo Sigit

Daftar 10 Jenderal Polri yang Pernah Tersandung Kasus Hukum, Terbaru Listyo Sigit

News | Rabu, 04 November 2026 | 12:47 WIB

Media Luar Negeri Ikut Soroti Penangkapan Listyo Sigit Prabowo

Media Luar Negeri Ikut Soroti Penangkapan Listyo Sigit Prabowo

Jatim | Rabu, 04 November 2026 | 12:46 WIB

Banjir Aceh Selatan Meluas, 205 Warga Mengungsi dan 794 Jiwa Terdampak

Banjir Aceh Selatan Meluas, 205 Warga Mengungsi dan 794 Jiwa Terdampak

Sumut | Rabu, 04 November 2026 | 12:43 WIB

×