- Mensesneg menyatakan Istana belum memutuskan pencabutan Bintang Mahaputera Adipurna untuk Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
- Bareskrim Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden.
- Presiden Prabowo telah memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan serta menunjuk Pelaksana Tugas baru.
Suara.com - Istana belum mengambil sikap mengenai desakan pencabutan Bintang Mahaputera Adipurna yang dianugerahkan kepada Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Desakan agar Istana mencabut tanda kehormatan tersebut menyusul Listyo yang menjadi tersangka penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Menanggapi desakan tersebut, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan belum ada keputusan.
Meaki demikian, Pras menegaskan bahwa Presiden Prabowo sudah mengambil sikap dengan memecat Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan dan sekaligus menunjuk Letnaan Jenderal Ariyo Windutomo sebagai Plt KSP.
![Kolase foto Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. [istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/11/03/18502-listyo-sigit-praboao-ahrie-sonta-dan-eko-hadi-santoso.jpg)
"Belum belum. Sementara kita berhentikan dulu sebagai KSP ya," kata Pras di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/0226).
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mendorong Presiden Prabowo Subianto melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan untuk mengkaji pencabutan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna yang diberikan kepada Listyo Sigit Prabowo.
Langkah ini mengemuka setelah Bareskrim Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) yang juga mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka pada Selasa (3/11/2026).
Penetapan tersebut atas dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal bersama dua perwira tinggi Polri lainnya.
Padahal, Listyo Sigit baru saja menerima tanda kehormatan tersebut dari Presiden Prabowo pada 1 Oktober 2026.
TB Hasanuddin menekankan, bahwa penghargaan negara merupakan simbol kehormatan yang menuntut integritas moral serta keteladanan tinggi dari para penerimanya.
Untuk itu, dinamika hukum yang terjadi sudah sepatutnya menjadi perhatian serius pemerintah.
"Penghargaan negara seperti Bintang Mahaputera bukan sekadar simbol kehormatan, tetapi juga melekat tanggung jawab moral dan keteladanan. Karena itu, perkembangan perkara ini perlu menjadi perhatian Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan," ujar TB Hasanuddin kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).
Kendati begitu, ia menggarisbawahi bahwa dorongan ini bukan bentuk penghakiman dini.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi seiring dengan proses hukum yang transparan.
Secara regulasi, mekanisme pencabutan tanda kehormatan telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2010. Berdasarkan Pasal 35 UU 20/2009 dan Pasal 79 ayat (1) PP 35/2010, Presiden memiliki kewenangan mencabut tanda kehormatan apabila penerima tidak lagi memenuhi persyaratan integritas dan kelakuan baik
Pencabutan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Gelar. Adapun usulan pencabutan dapat diajukan oleh lembaga negara, kelompok masyarakat, maupun perseorangan dengan melampirkan alasan dan bukti pendukung.
"Dengan adanya ketentuan tersebut, Dewan Gelar memiliki landasan untuk menelaah persoalan ini sesuai mekanisme yang berlaku. Saya mendorong agar kajian dilakukan secara objektif dan komprehensif, sehingga pemerintah memiliki dasar yang kuat dalam mengambil keputusan," tuturnya.
Ia berharap langkah tegas dan objektif dari pemerintah dapat menjaga nilai, wibawa, serta kepercayaan publik terhadap tanda kehormatan negara.