- Tiga tersangka ditetapkan dalam kasus peretasan yang melibatkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan mencerminkan lemahnya pengawasan internal.
- Dosen Fisipol Agustinus Subarsono menyatakan skandal tersebut memanaskan suhu politik nasional dan meruntuhkan persepsi publik terhadap netralitas Polri.
- Para tersangka terancam jeratan hukum pidana serta kewajiban menjalani sidang etik kepolisian untuk menegakkan supremasi hukum yang adil.
Suara.com - Penetapan tiga tersangka dalam kasus penyadapan ilegal dan peretasan data yang melibatkan mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (LSP) dan sejumlah pihak lainnya dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan internal di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Pengusutan kasus ini pun menjadi pertaruhan bagi kepemimpinan Polri baru dalam menegakkan supremasi hukum.
Dosen Manajemen dan Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Agustinus Subarsono, menilai eskalasi skandal penyadapan yang menyeret jenderal polisi tersebut semakin memanaskan atmosfer politik nasional yang sebelumnya sudah menghangat.
Suhu politik dinilai meningkat menyusul dinamika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait isu keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Tentu saja orang akan menghubungkan ini sebagai wujud pertarungan antar elite politik tahun 2029 untuk saling mengetahui strategi dan kelemahan kompetitor atau kandidat lain," kata Subarsono kepada Suara.com, Rabu (4/11/2026).
Menurut Subarsono, dampak paling berbahaya dari peristiwa ini adalah runtuhnya persepsi publik terhadap netralitas dan integritas Korps Bhayangkara.
Ia memperingatkan, legitimasi Polri sebagai pelindung masyarakat dan penjaga demokrasi berpotensi memudar akibat kasus tersebut.
"Pada tataran yang serius, publik berpendapat bahwa selama ini ternyata institusi Polri tidak netral, namun hidup dalam bayang-bayang intervensi para aktor politik," tandasnya.
Kendati demikian, Subarsono menilai peristiwa ini dapat menjadi momentum bagi Kapolri baru untuk melakukan pembenahan menyeluruh dan mengembalikan independensi institusi.
Menurutnya, keberanian pimpinan Polri untuk menindak anggotanya tanpa pandang bulu kini tengah diuji di hadapan publik.
"Prinsip equality before the law, atau setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum diuji betul saat ini ketika yang dihadapi adalah para perwira tinggi," tegasnya.
Subarsono menilai penanganan perkara secara adil dan transparan dapat memulihkan kepercayaan terhadap supremasi hukum di Indonesia. Sebaliknya, jika kepolisian memberikan perlindungan kepada pejabat tertentu, publik akan semakin meyakini bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.
Ia juga menilai kasus tersebut menunjukkan bahwa sistem pengawasan internal Polri tidak berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.
"Peristiwa di atas juga membuktikan sistem pengawasan internal dalam tubuh Polri tidak berjalan dalam kerangka good governance atau tata kelola yang baik. Namun lebih pada mengabdi pada kepentingan personal elite/pimpinan di tubuh Polri," ucapnya.
Selain menyoroti aspek kelembagaan, Subarsono menjelaskan bahwa perbuatan para tersangka berpotensi dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum. Di antaranya KUHP Nasional, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, hingga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain ancaman pidana, para tersangka yang berstatus sebagai aparat penegak hukum juga wajib menjalani proses pemeriksaan etik di lingkungan Polri.
"Oleh karena itu, harus ada pemeriksaan kode etik profesi, Sidang Komisi Kode Etik Polri, dan sanksi administratif dan disiplin, serta pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," tuturnya.
Untuk menjaga independensi penanganan perkara, Subarsono mengimbau masyarakat turut mengawal setiap tahapan proses hukum yang tengah berjalan di Bareskrim Polri.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi penyidikan dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak tersangka dan asas praduga tidak bersalah.
"Kita tunggu perkembangan fase tahap berikutnya dan sekaligus perlu keterlibatan publik dalam mengawal kasus ini agar terjadi kebijakan/putusan berdasarkan data dan fakta, fair, transparan dan akuntabel," pungkasnya.