- Mahkamah Agung mengabulkan kasasi terkait surat keterangan penyetaraan SMA Gibran Rakabuming Raka pada Oktober 2026.
- Denny Indrayana dan sejumlah pihak mendorong pemakzulan serta mendesak Gibran segera mengundurkan diri dari jabatannya.
- PSI menuding Partai Demokrat mendorong isu tersebut demi mengorbitkan AHY, namun tudingan itu langsung ditepis Demokrat.
Suara.com - Nama Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mencuat dan diisukan berpeluang menggantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden, menyusul dorongan pemakzulan terhadap putra sulung Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi tersebut.
Posisi Gibran sebagai RI-2 semakin disorot. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah SLTA atau sederajat, kini giliran Mahkamah Agung (MA) yang mengeluarkan putusan berkaitan dengan rekam pendidikan Gibran.
Diketahui, MA mengabulkan kasasi gugatan dugaan perbuatan melawan hukum terhadap surat keterangan (suket) penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) milik Gibran.
Dorong Pemakzulan
Denny Indrayana, selaku penggugat dalam perkara sengketa hasil pemilu di MK, mendorong parlemen segera memulai proses pemakzulan. Permintaan ini sebelumnya disampaikan setelah MK menerbitkan putusan atas perkara terkait pada 6 Oktober 2026. Kini, setelah MA mengabulkan kasasi, Denny kembali menegaskan tuntutan serupa.
Ia mengaku telah berkomunikasi dengan sejumlah partai politik, termasuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS), untuk membicarakan kemungkinan langkah pemakzulan Gibran.
Menurutnya, akan muncul anggapan bahwa partai-partai di Senayan mengkhianati prinsip negara hukum jika tidak kunjung mengambil langkah untuk memakzulkan Gibran.
"Dua Mahkamah, Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung sudah mengeluarkan putusan: di Mahkamah Konstitusi final and binding, di Mahkamah Agung inkracht berkekuatan hukum tetap, maka tidak ada pilihan seharusnya secara etika ketatanegaraan selain menghormati, tunduk, dan patuh," kata Denny.
Jika proses pemakzulan Gibran berlanjut hingga pemberhentian dan menyebabkan kursi wakil presiden kosong, persoalan berikutnya adalah mekanisme pengisian jabatan tersebut.
Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa MPR harus menyelenggarakan sidang paling lambat 60 hari setelah terjadi kekosongan jabatan untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden.
Ketentuan tersebut menempatkan Presiden Prabowo Subianto sebagai pihak yang mengusulkan dua nama, sedangkan keputusan pemilihan berada di tangan MPR.
Dengan demikian, Prabowo tidak dapat langsung menunjuk pengganti Gibran melalui keputusan presiden tanpa melalui mekanisme pemilihan di MPR.
Konstitusi tidak menyebutkan bahwa kedua calon harus berasal dari partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung pasangan pemenang Pilpres sebelumnya. Karena itu, penentuan calon pengganti perlu merujuk pada ketentuan Pasal 8 ayat (2), bukan pada asumsi mengenai jatah partai politik.
Mekanisme tersebut membuat dukungan politik tetap penting, tetapi tidak menjadikan partai tertentu secara otomatis berhak atas kursi wakil presiden.
Gibran Sukarela Mundur
Sebelum melangkah lebih jauh ke proses pemberhentian, Denny menyarankan Gibran untuk tahu diri dan tidak malu memilih mengundurkan diri secara sukarela.
Melalui putusan MK dan MA, Denny menyebut pilihan Gibran kini hanya dua, yakni mundur atau diberhentikan. Sebab, menurutnya, jabatan wapres yang disandang Gibran tidak lagi relevan.
Sebagai contoh, Denny mengingatkan bahwa dalam sejarah perjalanan bangsa, Muhammad Hatta yang kala itu menjabat wakil presiden pernah memilih mengundurkan diri pada Desember 1956, meskipun latar belakang dan alasannya berbeda dengan persoalan Gibran.
"Kita tidak yakin Gibran punya kaliber setinggi itu. Tetapi kita sebenarnya berkali-kali meminta dia berusaha untuk sampai pada level itu, masih punya harga diri dan masih punya rasa malu untuk berhenti," kata Denny.

Permintaan serupa disampaikan Subhan Palal, seorang advokat yang melayangkan kasasi ke MA terkait keabsahan suket penyetaraan jenjang pendidikan Gibran.
Subhan mengatakan telah menghitung waktu setidaknya dua bulan untuk menunggu Gibran secara sadar meninggalkan Istana. Jika tidak, Subhan menegaskan akan mengusir Gibran.
"Makanya saya sudah menghitung hari, ada 60 hari ke depan jika tidak pergi dari istana maka saya akan datang untuk meminta dia pulang ke Solo," kata Subhan.
Muncul Nama AHY
Mencuatnya nama AHY berawal dari pernyataan Ketua Bidang Politik DPP PSI, Bestari Barus. Bestari merespons sikap Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon terkait putusan kasasi MA.
Jansen sebelumnya menyarankan agar Gibran mundur atau dimundurkan dari posisinya sebagai wakil presiden lantaran suket penyetaraan ijazah SMA miliknya dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.
Bestari mempertanyakan motif dan dasar informasi Partai Demokrat yang dianggap tergesa-gesa merespons perkara tersebut, mengingat akses terhadap dokumen resmi putusan masih diperdebatkan.
Bestari menilai, selama salinan putusan resmi dari MA belum dipublikasikan secara terbuka, seluruh pihak semestinya menahan diri untuk tidak mengambil sikap politik ekstrem.
Hal tersebut kemudian mendasari kecurigaan PSI bahwa Demokrat terburu-buru mendorong isu tersebut demi mengorbitkan AHY ke kursi wakil presiden.
Respons Demokrat
Politikus Partai Demokrat Andi Arief menepis keras tudingan Bestari. Ia menegaskan AHY tidak memproyeksikan diri untuk menggantikan Gibran saat ini.
Menurutnya, AHY akan memilih jalur kompetisi kepemimpinan yang sah melalui pemilu reguler setelah masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto berakhir.
Andi menilai kesiapan memimpin merupakan hal wajar bagi seorang ketua umum partai. Namun, cara yang ditempuh harus tetap melalui proses demokrasi yang tepat.
"AHY dituduh PSI akan menjadi wapres, tentu wajar kalau memang ada kesempatan memimpin Indonesia AHY harus siap. Tetapi, tidak sekarang, AHY akan memilih jalan berkompetisi melalui pemilu yang 'baik' setelah era Pak Prabowo," kata Andi melalui akun X pribadinya, Senin (2/11/2026).
Dalam unggahan yang sama, Andi turut membela Jansen yang sebelumnya menuai kritik dari PSI. Andi menekankan bahwa Jansen merupakan salah satu rujukan analisis hukum internal Partai Demokrat bersama sejumlah legislator berpengalaman lainnya.
Andi juga menolak anggapan bahwa pandangan Jansen terkait dampak putusan MA bersifat tendensius atau mengada-ada. Ia menyebut analisis yang disampaikan Jansen sejalan dengan pandangan sejumlah pakar hukum tata negara di Tanah Air.
"Dalam hal putusan MA soal suket wapres, pendapat Jansen sama dengan pendapat para ahli lain seperti Pak Prof @mohmahfudmd, Pak Prof @JimlyAs dan Pak Prof Margarito dan lain-lain. Kalau ada bantahan terhadap pendapat Jansen, kemukakan saja. Kalau ada," ujarnya.
Bukan Hanya Demokrat dan PSI
Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, menilai polemik suket Gibran memperlihatkan bahwa persoalan tersebut juga bersinggungan dengan kepentingan politik menuju Pilpres 2029.
Menurutnya, saling sindir antara PSI dan Partai Demokrat, terlebih dengan menyeret nama putra sulung Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menunjukkan persoalan tersebut memiliki dimensi politik yang lebih luas.
Arifki mengatakan polemik ini menarik karena persoalannya tidak berhenti pada Gibran dan Demokrat. Menurutnya, ada kepentingan politik yang lebih luas di balik dinamika tersebut.
"Setiap partai tentu mulai menghitung posisi, figur, dan peluangnya menuju 2029. Putusan MA ini bisa menjadi salah satu isu yang dimanfaatkan dalam dinamika tersebut," ujar Arifki.
Menurut Arifki, salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah bagaimana partai-partai membaca posisi Gibran dalam peta politik jangka panjang.
Dengan usia yang relatif muda dan jabatan wakil presiden saat ini, Gibran merupakan salah satu figur yang memiliki prospek perjalanan politik panjang. Kondisi ini tentu menjadi bagian dari perhitungan politik berbagai kekuatan.
Arifki menambahkan, apabila polemik tersebut berkembang hingga memunculkan wacana perubahan posisi wakil presiden, ruang perhitungan politik akan semakin luas. Bukan hanya Demokrat dan PSI, melainkan juga partai-partai lain yang memiliki figur dan kepentingan dalam pemerintahan.
"Kalau sampai muncul perubahan dalam komposisi kepemimpinan nasional, tentu banyak partai akan ikut menghitung peluang. Ada AHY dari Demokrat, Puan Maharani dari PDIP, Cak Imin dari PKB, Zulkifli Hasan dari PAN, termasuk figur-figur dari Golkar. Mereka memiliki basis dan kepentingan politik masing-masing," tutur Arifki.
Menurut Arifki, situasi tersebut memperlihatkan bahwa posisi wakil presiden memiliki nilai strategis dalam menjaga keseimbangan kekuatan politik. Karena itu, kemungkinan perubahan pada posisi tersebut bisa memunculkan pembicaraan lebih luas mengenai representasi partai dan pembagian pengaruh dalam pemerintahan.
Arifki menegaskan, polemik ini belum bisa dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kesepakatan atau skenario pergantian wakil presiden. Namun, perkembangan respons antarelite menunjukkan bahwa isu tersebut sudah masuk dalam ruang kalkulasi politik yang lebih luas.