-
SETARA Institute sebut kasus penyadapan mantan Kapolri sebagai ancaman serius penyalahgunaan kekuasaan.
-
Organisasi mendesak pengusutan tuntas jaringan kekuasaan dan aktor intelektual di balik operasi ilegal.
-
Lemahnya pengawasan DPR dan Kompolnas turut disorot tajam pasca terbongkarnya skandal penyadapan.
Suara.com - Kasus penyadapan Prabowo atau Presiden Prabowo Subianto bongkar penyalahgunaan kekuasaan negara yang menuntut investigasi tuntas dan pengawasan ketat. Kasus penyadapan ilegal terhadap kepala negara yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit membuka mata publik terhadap ancaman serius penyalahgunaan kekuasaan.
Praktik ini menunjukkan instrumen resmi penegakan hukum berpotensi dibajak untuk kepentingan di luar jalur konstitusional.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menegaskan bahwa peristiwa luar biasa ini bukan sekadar perkara pidana intersepsi biasa.

"Kasus ini merupakan persoalan fundamental mengenai penyalahgunaan kekuasaan, pembajakan instrumen negara, dan ancaman terhadap prinsip negara hukum dan demokrasi," ujar Hendardi dalam keterangan resminya.
Pihaknya memberikan apresiasi tinggi kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto bersama Bareskrim yang berani memproses hukum mantan pimpinan tertinggi tersebut.
Langkah tanpa kompromi ini membuktikan tidak ada kekebalan hukum bagi siapa pun yang diduga melanggar ketentuan berlaku.
Pengungkapan kasus ini mengirimkan sinyal bahaya bahwa warga sipil berada dalam posisi rentan apabila seorang kepala negara saja bisa menjadi sasaran empuk.
Penyelidikan tidak boleh berhenti sekadar menetapkan siapa pelaku penyadapan di dalam tubuh aparat penegak hukum.
Aparat wajib mengusut tuntas pihak yang memerintahkan, memfasilitasi, hingga motif operasional di balik aksi spionase tersebut.
"Siapa yang memerintahkan, siapa yang mengetahui, siapa yang memfasilitasi, untuk kepentingan apa operasi tersebut dilakukan, dan apakah terdapat jaringan kekuasaan yang lebih luas yang terlibat," tegas Hendardi.
Segala dugaan tindak pidana tambahan harus dibuktikan secara objektif melalui jalur hukum yang akuntabel.
Di sisi lain, SETARA Institute melayangkan kritik tajam terhadap langkah Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra.
Konferensi pers yang digelar Yusril dinilai melampaui batas koordinasi pemerintahan dalam situasi krisis penegakan hukum.
"Menko Kumham Imipas jangan begitu jauh masuk ke ruang komunikasi dan penjelasan perkara yang sedang ditangani penyidik Polri," kata Hendardi.
Skandal penyadapan ini sekaligus menelanjangi fungsi pengawasan parlemen yang selama ini berjalan setengah hati.