Singapura Ancam Perusahaan Penyebab Kabut Asap dengan Denda Rp250 Miliar

Galih Prasetyo

Jum'at, 06 November 2026 | 22:00 WIB
Singapura Ancam Perusahaan Penyebab Kabut Asap dengan Denda Rp250 Miliar
Kondisi wilayah Singapura yang terpapar kabut asap lintas batas dari Indonesia [Istimewa]
baca 10 detik
  • Pemerintah Singapura merevisi Undang-Undang THPA pada Rabu, 4 November 2026, untuk memperketat aturan sanksi kebakaran lahan.
  • Menteri Grace Fu mengumumkan peningkatan denda maksimal hingga Rp250 miliar demi memberikan efek jera bagi pelanggar.
  • Pemerintah memperluas kewenangan menelusuri rantai pasok dan menjatuhkan sanksi perdata hingga Rp10 miliar untuk mengatasi pencemaran.

Suara.com - Pemerintah Singapura memperketat aturan terhadap perusahaan dan individu yang terlibat dalam kebakaran lahan maupun hutan penyebab kabut asap lintas batas.

Melalui revisi Undang-Undang Transboundary Haze Pollution Act (THPA), pelanggar terancam denda maksimal S$20 juta atau sekitar Rp250 miliar.

Ancaman denda tersebut meningkat drastis dibandingkan ketentuan sebelumnya yang menetapkan batas maksimal S$2 juta.

Selain itu, denda harian bagi perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran juga naik dari S$100 ribu menjadi S$1 juta.

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura, Grace Fu, mengumumkan perubahan aturan tersebut dalam sidang parlemen pada Rabu (4/11/2026).

Ia menegaskan, peningkatan sanksi diperlukan untuk memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang menyebabkan pencemaran udara lintas batas.

ilustrasi kabut asap di lanskap hijau. (dok.Pexels/ Carl-Emil Jørgensen)
ilustrasi kabut asap di lanskap hijau. (dok.Pexels/ Carl-Emil Jørgensen)

Revisi THPA tidak hanya menyasar pelaku pembakaran secara langsung. Pemerintah Singapura juga memperluas kewenangan untuk menelusuri hubungan bisnis, pendanaan, hingga rantai pasok perusahaan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran lahan.

"Perubahan ini bertujuan memberikan kewenangan lebih kuat untuk melakukan intervensi lebih awal, mempermudah penegakan hukum, dan meningkatkan efek jera," demikian substansi penjelasan pemerintah Singapura mengenai revisi aturan tersebut.

Salah satu perubahan penting adalah kewajiban perusahaan membuktikan bahwa kebakaran di lahannya disebabkan pihak lain tanpa sepengetahuan mereka.

baca juga

Perusahaan juga harus menunjukkan telah mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mencegah dan memadamkan kebakaran.

"Tidak lagi cukup hanya dengan mengklaim bahwa orang lain yang menyebabkan kebakaran," kata Grace Fu dinukil dari AsianOne.

Melalui ketentuan tersebut, perusahaan tidak bisa begitu saja melepaskan tanggung jawab dengan menyalahkan pihak ketiga.

Mereka harus membuktikan adanya upaya pencegahan dan penanganan kebakaran di wilayah operasionalnya.

Singapura Bisa Batasi Transaksi dan Pendanaan Perusahaan

Revisi undang-undang tersebut juga memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menetapkan perusahaan maupun individu yang terbukti melakukan pelanggaran, diduga terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum, atau tidak mematuhi pemberitahuan dan perintah otoritas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Media Singapura Sorot Semakin Panas Hubungan Prabowo dan Jokowi karena Gibran

Media Singapura Sorot Semakin Panas Hubungan Prabowo dan Jokowi karena Gibran

News | Kamis, 05 November 2026 | 14:28 WIB

Singapura Naikkan Denda Kabut Asap Lintas Batas, Ancam Cabut Akses Bisnis Perusahaan Nakal

Singapura Naikkan Denda Kabut Asap Lintas Batas, Ancam Cabut Akses Bisnis Perusahaan Nakal

News | Kamis, 05 November 2026 | 09:35 WIB

Batu Bara RI Rp75 T, CORE Indonesia: Cuan Dagangnya Diduga Nyangkut di Singapura

Batu Bara RI Rp75 T, CORE Indonesia: Cuan Dagangnya Diduga Nyangkut di Singapura

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 09:28 WIB

Gebrakan Bahlil: Ekspor Tambang dan Gas RI Wajib Langsung Tanpa Transit Singapura

Gebrakan Bahlil: Ekspor Tambang dan Gas RI Wajib Langsung Tanpa Transit Singapura

Video | Selasa, 03 November 2026 | 18:00 WIB

Singapura Janji Lebih Galak Soal Kabut Asap Kebakaran Hutan saat Jadi Ketua ASEAN 2027

Singapura Janji Lebih Galak Soal Kabut Asap Kebakaran Hutan saat Jadi Ketua ASEAN 2027

News | Selasa, 03 November 2026 | 13:55 WIB

Terkini

Singapura Ancam Perusahaan Penyebab Kabut Asap dengan Denda Rp250 Miliar

Singapura Ancam Perusahaan Penyebab Kabut Asap dengan Denda Rp250 Miliar

News | Jum'at, 06 November 2026 | 22:00 WIB

Bukan Pegasus, Mengenal LIMS: Teknologi Penegak Hukum yang Dipakai Menyadap Prabowo

Bukan Pegasus, Mengenal LIMS: Teknologi Penegak Hukum yang Dipakai Menyadap Prabowo

News | Jum'at, 06 November 2026 | 21:35 WIB

Hindia Acungkan Tiga Jari di AMI Awards, Musisi Lain Ikut Bersolidaritas!

Hindia Acungkan Tiga Jari di AMI Awards, Musisi Lain Ikut Bersolidaritas!

Video | Jum'at, 06 November 2026 | 21:30 WIB

Bakal Jadi Kado 5 Abad, Jakarta Ajukan Kebun Raya Mangrove Pertama di Kamal Muara

Bakal Jadi Kado 5 Abad, Jakarta Ajukan Kebun Raya Mangrove Pertama di Kamal Muara

News | Jum'at, 06 November 2026 | 21:27 WIB

Panglima TNI Angkat Bicara Soal Dugaan Seskab Teddy Diperiksa POM TNI

Panglima TNI Angkat Bicara Soal Dugaan Seskab Teddy Diperiksa POM TNI

News | Jum'at, 06 November 2026 | 21:24 WIB

Soleman Ponto Sebut Tim Khusus Polri Belum Memadai, Desak BAIS dan BIN Usut Penyadapan Presiden

Soleman Ponto Sebut Tim Khusus Polri Belum Memadai, Desak BAIS dan BIN Usut Penyadapan Presiden

News | Jum'at, 06 November 2026 | 21:14 WIB

Jenazah Prajurit Korban Helikopter Mi-17 Berhasil Dievakuasi, Dimakamkan di Trenggalek

Jenazah Prajurit Korban Helikopter Mi-17 Berhasil Dievakuasi, Dimakamkan di Trenggalek

News | Jum'at, 06 November 2026 | 21:11 WIB

Tumbuh 19,6 Persen, Laba Bank Mandiri Tembus Rp46,5 Triliun per Oktober 2026

Tumbuh 19,6 Persen, Laba Bank Mandiri Tembus Rp46,5 Triliun per Oktober 2026

Jakarta | Jum'at, 06 November 2026 | 21:10 WIB

Miskonsepsi Frugal Living: Romantisasi Kemiskinan di Balik Nasihat Hemat

Miskonsepsi Frugal Living: Romantisasi Kemiskinan di Balik Nasihat Hemat

Your Say | Jum'at, 06 November 2026 | 21:00 WIB

Demokrat Cetak Kemenangan Terbesar di Pemilu Sela AS, Donald Trump Tantrum

Demokrat Cetak Kemenangan Terbesar di Pemilu Sela AS, Donald Trump Tantrum

News | Jum'at, 06 November 2026 | 21:00 WIB

×