Apakah Nilai SKD 2024 Bisa Dipakai untuk CPNS 2026? Cek Aturan Resminya

Nur Khotimah

Sabtu, 07 November 2026 | 11:19 WIB
Apakah Nilai SKD 2024 Bisa Dipakai untuk CPNS 2026? Cek Aturan Resminya
Ilustrasi CPNS.
baca 10 detik
  • Seleksi CPNS 2026 menjadi kesempatan yang dinantikan masyarakat untuk berkarier sebagai ASN.
  • Menjelang rekrutmen, calon pelamar mulai mencari informasi persyaratan, termasuk kemungkinan menggunakan nilai SKD CPNS 2024.
  • Ketentuan masa berlaku sertifikat SKD telah diatur oleh BKN dan penting diketahui peserta yang belum lolos ke tahap SKB.

Suara.com - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026 menjadi salah satu kesempatan yang dinantikan masyarakat untuk berkarier sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Menjelang pembukaan rekrutmen, calon pelamar mulai mencari tahu berbagai persyaratan, termasuk ketentuan mengenai penggunaan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dari tahun sebelumnya.

Sebagian peserta mungkin masih menyimpan sertifikat hasil SKD CPNS 2024 dan berharap bisa menggunakannya kembali pada seleksi tahun ini.

Hal tersebut cukup penting untuk diketahui, terutama bagi peserta yang pernah mengikuti tes tetapi belum berhasil melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebenarnya telah mengatur masa berlaku sertifikat hasil SKD melalui ketentuan pemanfaatan nilai ujian. Bagaimana aturannya?

Apakah Nilai SKD 2024 Bisa Dipakai untuk CPNS 2026?

Seleksi CPNS
Seleksi CPNS

Nilai SKD CPNS 2024 memiliki masa berlaku sampai dengan satu periode pengadaan PNS berikutnya.

Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.

Ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam laman resmi FAQ CAT BKN. Pada bagian pertanyaan mengenai masa berlaku sertifikat SKD tahun anggaran 2024, BKN menjelaskan bahwa nilai tersebut berlaku sampai dengan pengadaan PNS satu periode berikutnya.

"Berdasarkan KepmenpanRB Nomor 321 Tahun 2024 Nilai SKD Tahun Anggaran 2024 berlaku sampai dengan pengadaan Pegawai Negeri Sipil 1 (satu) periode berikutnya," bunyi keterangan di laman resmi FAQ CAT BKN, dilansir pada Sabtu, 7 November 2026.

baca juga

Artinya, sertifikat SKD 2024 tidak berlaku tanpa batas waktu. Peserta hanya dapat memanfaatkan hasil ujian tersebut untuk satu periode seleksi pengadaan PNS setelah periode ketika nilai itu diperoleh.

Dengan demikian, kemungkinan penggunaan nilai SKD 2024 dalam CPNS 2026 perlu dilihat berdasarkan periode pengadaan PNS yang dimaksud dalam ketentuan tersebut.

Jika seleksi CPNS 2026 merupakan satu periode pengadaan berikutnya setelah seleksi 2024, nilai tersebut berpotensi masih dapat digunakan, sepanjang memenuhi persyaratan dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

Namun, calon pelamar tetap perlu menunggu petunjuk teknis atau pengumuman resmi untuk seleksi CPNS 2026.

FAQ BKN menyebutkan batas satu periode, tetapi tidak secara khusus menyatakan bahwa sertifikat SKD 2024 pasti dapat digunakan pada seleksi CPNS 2026.

BKN juga menegaskan bahwa apabila peserta mengikuti SKD pada periode pengadaan berikutnya, nilai dari sertifikat sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Instansi Apa Saja yang Buka CPNS 2026? Ini Pernyataan Terbaru Pemerintah

Instansi Apa Saja yang Buka CPNS 2026? Ini Pernyataan Terbaru Pemerintah

News | Sabtu, 07 November 2026 | 10:31 WIB

Seleksi CPNS 2026 Dibuka Akhir November: Ini Hal yang Wajib Kamu Siapkan

Seleksi CPNS 2026 Dibuka Akhir November: Ini Hal yang Wajib Kamu Siapkan

News | Jum'at, 06 November 2026 | 15:22 WIB

Link Daftar Formasi CPNS Guru Agama Sekolah Rakyat 2026, Cek Rincian 331 Kebutuhannya

Link Daftar Formasi CPNS Guru Agama Sekolah Rakyat 2026, Cek Rincian 331 Kebutuhannya

Lifestyle | Jum'at, 06 November 2026 | 15:14 WIB

Terkini

TWS Rp459 Ribuan Ini Punya Baterai 80 Jam dan ANC hingga 52 dB

TWS Rp459 Ribuan Ini Punya Baterai 80 Jam dan ANC hingga 52 dB

Tekno | Sabtu, 07 November 2026 | 11:19 WIB

Apakah Nilai SKD 2024 Bisa Dipakai untuk CPNS 2026? Cek Aturan Resminya

Apakah Nilai SKD 2024 Bisa Dipakai untuk CPNS 2026? Cek Aturan Resminya

News | Sabtu, 07 November 2026 | 11:19 WIB

Telan Biaya Rp35,9 Triliun! Alat Sadap Polri dan Inetelijen Ternyata Ada yang dari Israel

Telan Biaya Rp35,9 Triliun! Alat Sadap Polri dan Inetelijen Ternyata Ada yang dari Israel

News | Sabtu, 07 November 2026 | 11:12 WIB

Webtoon Ayah, Aku Tidak Mau Menikah: Ketika Salah Paham Jadi Komedi Terbaik

Webtoon Ayah, Aku Tidak Mau Menikah: Ketika Salah Paham Jadi Komedi Terbaik

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 11:00 WIB

Laba Operasi Toyota Melonjak 34 Persen Berkat Mobil Hybrid dan Efisiensi

Laba Operasi Toyota Melonjak 34 Persen Berkat Mobil Hybrid dan Efisiensi

Otomotif | Sabtu, 07 November 2026 | 10:54 WIB

Tak Punya Uang Lagi, WN Malaysia Bersenjata Rampok Warga di Batu Ampar Batam

Tak Punya Uang Lagi, WN Malaysia Bersenjata Rampok Warga di Batu Ampar Batam

Batam | Sabtu, 07 November 2026 | 10:54 WIB

Panik Kepergok Mesum di Bahu Jalan Tol, Guru Ponpes di Banten Nekat Tabrak 2 Polisi!

Panik Kepergok Mesum di Bahu Jalan Tol, Guru Ponpes di Banten Nekat Tabrak 2 Polisi!

News | Sabtu, 07 November 2026 | 10:51 WIB

Wamen Ekraf Ajak Pelaku Usaha Kreatif RI Ekspansi ke Global, Tak Cuma Dalam Negeri

Wamen Ekraf Ajak Pelaku Usaha Kreatif RI Ekspansi ke Global, Tak Cuma Dalam Negeri

Bisnis | Sabtu, 07 November 2026 | 10:50 WIB

20,84 Juta Warga Terjangkau CKG, Pemprov Jateng Perkuat Layanan Lewat Program Speling

20,84 Juta Warga Terjangkau CKG, Pemprov Jateng Perkuat Layanan Lewat Program Speling

News | Sabtu, 07 November 2026 | 10:35 WIB

Anak dengan Down Syndrome dan Keluarga Ikuti Jalan Bersama, Serukan Pentingnya Lingkungan Inklusif

Anak dengan Down Syndrome dan Keluarga Ikuti Jalan Bersama, Serukan Pentingnya Lingkungan Inklusif

Health | Sabtu, 07 November 2026 | 10:35 WIB

×