- Seleksi CPNS 2026 menjadi kesempatan yang dinantikan masyarakat untuk berkarier sebagai ASN.
- Menjelang rekrutmen, calon pelamar mulai mencari informasi persyaratan, termasuk kemungkinan menggunakan nilai SKD CPNS 2024.
- Ketentuan masa berlaku sertifikat SKD telah diatur oleh BKN dan penting diketahui peserta yang belum lolos ke tahap SKB.
Dengan kata lain, peserta tidak bisa mengikuti tes SKD lagi lalu memilih nilai tertinggi dari dua periode berbeda.
Sebagai gambaran, mekanisme penggunaan nilai SKD tahun sebelumnya pernah diterapkan pada seleksi CPNS 2024.
Saat itu, peserta yang memiliki nilai SKD 2023 diberi kesempatan untuk menggunakan sertifikat tersebut tanpa mengikuti tes SKD kembali, selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Karena itu, pemilik sertifikat SKD 2024 sebaiknya tidak langsung menganggap nilainya otomatis dapat digunakan pada CPNS 2026.
Pastikan terlebih dahulu pengumuman resmi BKN dan Kementerian PANRB mengenai pemanfaatan nilai SKD pada periode rekrutmen terbaru.
Cara Memakai Nilai SKD Sebelumnya untuk Seleksi CPNS

Mekanisme penggunaan nilai SKD dari periode sebelumnya pernah dijelaskan dalam seleksi CPNS 2024. Peserta yang ingin memakai nilai SKD 2023 untuk seleksi CPNS 2024 harus memenuhi sejumlah persyaratan dan melakukan konfirmasi melalui portal SSCASN.
Berikut beberapa ketentuan yang diterapkan pada seleksi CPNS 2024 sebagai gambaran mekanisme penggunaan nilai sebelumnya:
- Menggunakan NIK yang sama dengan yang dipakai ketika mendaftar seleksi CPNS pada tahun sebelumnya.
- Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan seleksi sebelumnya.
- Peserta dapat memilih jabatan yang sama maupun berbeda.
- Peserta dapat melamar di instansi yang sama maupun berbeda.
- Memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai ketentuan tahun anggaran seleksi yang sedang berlangsung.
- Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi CPNS terbaru.
Memilih menggunakan nilai SKD sebelumnya dan tidak mengikuti tes SKD pada periode yang sedang berlangsung.
Selain memenuhi persyaratan tersebut, peserta perlu memiliki sertifikat hasil SKD yang diterbitkan BKN. Sertifikat ini dapat diunduh melalui laman resmi SertifiCAT BKN dengan langkah-langkah berikut:
- Buka situs https://sertificat.bkn.go.id/ melalui browser.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai data pendaftaran.
- Masukkan nomor peserta seleksi CPNS pada tahun ketika mengikuti SKD.
- Pilih jenis seleksi yang pernah diikuti, yaitu Calon Pegawai Negeri Sipil.
- Klik tombol "Unduh".
- Tunggu hingga sertifikat hasil SKD berhasil diunduh.
Sertifikat tersebut memuat informasi identitas peserta dan hasil ujian, termasuk nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), serta Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Dokumen itu juga dilengkapi kode batang atau barcode yang dapat digunakan untuk memeriksa keasliannya.
Untuk memvalidasi sertifikat, peserta dapat menggunakan aplikasi Validator SertifiCAT yang tersedia di Google Play Store. Caranya dengan membuka aplikasi, memilih fitur pemindaian, kemudian memindai QR code atau barcode yang tertera pada sertifikat.
Perlu diperhatikan bahwa langkah konfirmasi penggunaan nilai SKD melalui SSCASN pada seleksi 2024 merupakan mekanisme untuk periode tersebut.
Peserta CPNS 2026 harus mengikuti petunjuk yang nantinya diumumkan BKN apabila pemerintah kembali membuka pilihan penggunaan nilai dari periode sebelumnya.
Oleh karena itu, pemilik sertifikat SKD 2024 sebaiknya menyimpan dokumen tersebut dan rutin memantau informasi resmi melalui laman BKN, CAT BKN, serta portal SSCASN.
Dengan begitu, calon pelamar tidak melewatkan ketentuan maupun tahapan konfirmasi apabila penggunaan nilai SKD lama kembali dibuka.