Suara Denpasar - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali menilai rencana pembangunan terminal LNG di Hutan Mangrove Tahura Ngurah Rai, Denpasar.
Itu lebih banyak mudharatnya (bahaya) di banding dengan manfaatnya. Baik itu kepada ekosistem perairan maupun lingkungan hidup di wilayah Sidakarya dan Semawang, Kotamadya Denpasar, Bali.
Untuk itu, beragam cara ditempuh WALHI Bali agar pembangunan Terminal LNG yang nyata-nyata akan merusah lingkungan tersebut bisa distop dan berhenti.
Salah satu caranya adalah dengan bersurat ke Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) dan Ekosistem, untuk mencabut Peta Tahura yang disahkan Pada Desember 2021 yang merubah peruntukan blok khusus pada Tapak Terminal LNG Sidakarya dan kembali memberlakukan Peta tahura Ngurah Rai sebelumnya adalah blok perlindungan dan memutus kerjasama dengan PT Dewata Energi Bersih (DEB) terkait Proyek Pembangunan Terminal LNG di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai. “Kami mendesak DKLH Bali segera lakukan hal tersebut," ungkapnya.
Apalagi, jelas Bokis, DKLH Bali terkesan begitu tunduk dan melindungi PT. DEB tanpa memperhatikan imbas dari rencana proyek tersebut.
Materi yang diterima oleh WALHI, tidak ada upaya dari DKLH Bali untuk melindungi kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai, justru yang dilakukan DKLH Bali adalah mengakomodir keinginan PT. DEB untuk memuluskan proyek terminal LNG di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai dengan mengubah Blok Perlindungan pada Tahura Ngurah Rai menjadi blok khusus. Sehingga PT DEB dapat membangun terminal LNG di Mangrove Tahura Ngurah Rai. ***