Yusril Sebut Putusan Majelis Hakim Menunda Pemilu Keliru

Suara NTB

Kamis, 02 Maret 2023 | 22:59 WIB
Yusril Sebut Putusan Majelis Hakim Menunda Pemilu Keliru
Yusril Ihza Mahendra (Youtube)

NTB.Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra berpendapat bahwa putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda Pemilu yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024 adalah keliru.

"Pendapat saya, majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara tersebut," kata Yusril Ihza Mahendra, seperti dikutip dari Antara, Kamis (2/3/2023).

Dia menganggap bahwa putusan tersebut tidak sesuai dengan gugatan yang dilayangkan Partai Adil dan Makmur (Prima).

Gugatan yang dilayangkan Prima adalah gugatan perdata. Gugatan tersebut terkait dengan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa.

Menurut Yusril, dalam gugatan perdata tersebut, yang bersengketa adalah Prima selaku penggugat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku tergugat. Dan tidak menyangkut pihak lain. Putusan dalam sengketa perdata hanya mengikat penggugat dan tergugat saja.

"Putusannya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau erga omnes," terangnya.

Putusan Pengadilan Jakarta Pusat, lanjut dia, berbeda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara seperti pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) atau peraturan lainnya oleh Mahkamah Agung (MA). Sifat putusannya berlaku bagi semua orang (erga omnes).

Dia menambahkan, dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum oleh Partai Prima, jika gugatan ingin dikabulkan majelis hakim, putusan itu hanya mengikat Prima sebagai penggugat dan KPU sebagai tergugat.

"Jadi tidak mengikat partai-partai lain, baik calon maupun sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu," jelasnya.

baca juga

Menurut Yusri, jika majelis hakim berpendapat bahwa gugatan Prima beralasan hukum, maka KPU harus dihukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Prima tanpa harus "mengganggu" partai-partai lain dan mengganggu tahapan pemilu.

Gugatan itu, sebenarnya juga lebih kepada sengketa administrasi pemilu dan bukan perbuatan melawan hukum. Oleh sebab itu, penyelesaian sengketa administrasi seharusnya di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Respons Putusan PN Jakarta Pusat soal Pemilu 2024, Partai Prima: Ini Kemenangan Rakyat Biasa

Respons Putusan PN Jakarta Pusat soal Pemilu 2024, Partai Prima: Ini Kemenangan Rakyat Biasa

News | Kamis, 02 Maret 2023 | 22:07 WIB

Lampaui Kewenangan! Komisi II DPR: Bukan Ranah PN Putuskan Tunda Pemilu

Lampaui Kewenangan! Komisi II DPR: Bukan Ranah PN Putuskan Tunda Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 02 Maret 2023 | 20:25 WIB

PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024, Politisi PKS: Itu Kewenangan MK

PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024, Politisi PKS: Itu Kewenangan MK

Jakarta | Kamis, 02 Maret 2023 | 19:29 WIB

Terkini

Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI

Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:34 WIB

Piala Dunia 2026: Panggung Mewah Terakhir Para Pesepakbola Veteran

Piala Dunia 2026: Panggung Mewah Terakhir Para Pesepakbola Veteran

Your Say | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:30 WIB

Kaspersky Ungkap Malware Argamal yang Menyamar dalam Game Dewasa, Hacker Bisa Kuasai Komputer Korban

Kaspersky Ungkap Malware Argamal yang Menyamar dalam Game Dewasa, Hacker Bisa Kuasai Komputer Korban

Tekno | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:29 WIB

Punya Uang Rp1,2 Juta Dapat HP Apa? Ini 5 Pilihan dengan Performa Terbaik Juni 2026

Punya Uang Rp1,2 Juta Dapat HP Apa? Ini 5 Pilihan dengan Performa Terbaik Juni 2026

Tekno | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:28 WIB

Microsoft Perluas Literasi AI di Indonesia, 50 Ribu Peserta Kantongi Sertifikasi Kecerdasan Buatan

Microsoft Perluas Literasi AI di Indonesia, 50 Ribu Peserta Kantongi Sertifikasi Kecerdasan Buatan

Tekno | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:18 WIB

Pesona Ducati Desmo250 MX: Motor Trail Ber-DNA Superbike, Punya Fitur Quickshifter

Pesona Ducati Desmo250 MX: Motor Trail Ber-DNA Superbike, Punya Fitur Quickshifter

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:15 WIB

5 Rekomendasi Sabun Cuci Muka untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat

5 Rekomendasi Sabun Cuci Muka untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat

Lifestyle | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:15 WIB

Sering Dianggap Ganas, Padahal Sebagian Besar Tumor Otak Bersifat Jinak

Sering Dianggap Ganas, Padahal Sebagian Besar Tumor Otak Bersifat Jinak

Health | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:14 WIB

Manga Remaja Bertema Gender Just Like Mona Lisa Resmi Diadaptasi Anime TV

Manga Remaja Bertema Gender Just Like Mona Lisa Resmi Diadaptasi Anime TV

Your Say | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:10 WIB

Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa

Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05 WIB