Suara.com - Partai Prima akhirnya angkat bicara usai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatannya dan meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. Mereka menganggap adanya putusan tersebut merupakan sebuah kemenangan.
"Kami berharap semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri tersebut. Kedaulatan berada di tangan rakyat. Ini adalah kemenangan rakyat biasa," kata Ketua Umum DPP Partai Prima, Agus Jabo Priyono, dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023).
Agus mengatakan, bahwa pihaknya sudah menerima salinan putusan PN Jakarta Pusat yang pada intinya mengabulkan untuk seluruhnya gugatan terhadap KPU RI.
Menurutnya, gugatan terhadap KPU dilayangkan karena terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU yaitu menghilangkan hak partainya sebagai peserta pemilu dan hak untuk dipilih, yang mana merupakan hak konstitusi dan hak asasi yang diatur oleh hukum nasional maupun internasional.
Ia mengatakan, dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga Prima tidak dapat mengikuti proses verifikasi. Padahal ia mengklaim, keanggotaan Prima telah memenuhi syarat.
"Prima sudah memperjuangkan keadilan melalui gugatan ke berbagai institusi seperti Bawaslu dan PTUN. Hasilnya, gugatan tersebut tidak diterima karena PTUN merasa tidak memiliki kewenangan untuk mengadili gugatan Prima. Hal ini terjadi akibat KPU yang membatasi hak politik partai Prima sehingga PRIMA tidak memiliki legal standing di PTUN," ujarnya.
Menurutnya, krena gugatan tidak diterima oleh PTUN, kemudian pihaknya menuntut keadilan atas hak politik ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sebagai warga negara, kami memiliki hak untuk ikut menjadi peserta pemilu dan hak untuk dipilih. Prima menilai KPU sebagai penyelenggara pemilu telah melanggar hukum dan mengebiri hak politik rakyat," tuturnya.
"Sejak awal, PRIMA sudah mendesak agar tahapan proses pemilu dihentikan sementara dan KPU harus segera diaudit. Kami menilai penyelenggaraan Pemilu 2024 terdapat banyak masalah," sambungnya.
Baca Juga: Lampaui Kewenangan! Komisi II DPR: Bukan Ranah PN Putuskan Tunda Pemilu
Putusan