Respons Putusan PN Jakarta Pusat soal Pemilu 2024, Partai Prima: Ini Kemenangan Rakyat Biasa

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 02 Maret 2023 | 22:07 WIB
Respons Putusan PN Jakarta Pusat soal Pemilu 2024, Partai Prima: Ini Kemenangan Rakyat Biasa
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) menerima berkas pendaftaran dari Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono (kiri) saat Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta. [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym]

Suara.com - Partai Prima akhirnya angkat bicara usai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatannya dan meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. Mereka menganggap adanya putusan tersebut merupakan sebuah kemenangan.

"Kami berharap semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri tersebut. Kedaulatan berada di tangan rakyat. Ini adalah kemenangan rakyat biasa," kata Ketua Umum DPP Partai Prima, Agus Jabo Priyono, dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023).

Agus mengatakan, bahwa pihaknya sudah menerima salinan putusan PN Jakarta Pusat yang pada intinya mengabulkan untuk seluruhnya gugatan terhadap KPU RI.

Menurutnya, gugatan terhadap KPU dilayangkan karena terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU yaitu menghilangkan hak partainya sebagai peserta pemilu dan hak untuk dipilih, yang mana merupakan hak konstitusi dan hak asasi yang diatur oleh hukum nasional maupun internasional.

Ia mengatakan, dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga Prima tidak dapat mengikuti proses verifikasi. Padahal ia mengklaim, keanggotaan Prima telah memenuhi syarat.

"Prima sudah memperjuangkan keadilan melalui gugatan ke berbagai institusi seperti Bawaslu dan PTUN. Hasilnya, gugatan tersebut tidak diterima karena PTUN merasa tidak memiliki kewenangan untuk mengadili gugatan Prima. Hal ini terjadi akibat KPU yang membatasi hak politik partai Prima sehingga PRIMA tidak memiliki legal standing di PTUN," ujarnya.

Menurutnya, krena gugatan tidak diterima oleh PTUN, kemudian pihaknya menuntut keadilan atas hak politik ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sebagai warga negara, kami memiliki hak untuk ikut menjadi peserta pemilu dan hak untuk dipilih. Prima menilai KPU sebagai penyelenggara pemilu telah melanggar hukum dan mengebiri hak politik rakyat," tuturnya.

"Sejak awal, PRIMA sudah mendesak agar tahapan proses pemilu dihentikan sementara dan KPU harus segera diaudit. Kami menilai penyelenggaraan Pemilu 2024 terdapat banyak masalah," sambungnya.

baca juga

Putusan

Sebelumnya, Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasca dinyatakan tak lolos ikut sebagai peserta Pemilu 2024.

Dalam putusannya PN Jakarta Pusat mengabulkan untuk menghukum KPU agar menunda pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

Putusan tersebut dikeluarkan atau diketok PN Jakarta Pusat pada Kamis (2/3/2023) ini. Usai sebelumnya Partai Prima melayangkan gugatannya pada 8 Desember 2022 dengan nomor register perkara 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.

Dalam perkara tersebut Partai Prima sebagai penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi sebagai perserta Pemilu 2024 oleh tergugat yakni KPU.

Kemudian dalam putusannya PN Jakpus menyatakan, KPU telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Politisi PKS: Putusan PN Jakpus Itu Tak Bisa Halangi Tahapan Pemilu, Partai Prima Salah Alamat

Politisi PKS: Putusan PN Jakpus Itu Tak Bisa Halangi Tahapan Pemilu, Partai Prima Salah Alamat

Ranah | Kamis, 02 Maret 2023 | 20:48 WIB

Putusan PN Jakpus Tidak Mengikat, DPR Minta KPU Tetap Jalankan Tahapan Pemilu 2024

Putusan PN Jakpus Tidak Mengikat, DPR Minta KPU Tetap Jalankan Tahapan Pemilu 2024

Kotak Suara | Kamis, 02 Maret 2023 | 20:37 WIB

Lampaui Kewenangan! Komisi II DPR: Bukan Ranah PN Putuskan Tunda Pemilu

Lampaui Kewenangan! Komisi II DPR: Bukan Ranah PN Putuskan Tunda Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 02 Maret 2023 | 20:25 WIB

Legislator PDIP Nilai Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu 2024 Sia-sia

Legislator PDIP Nilai Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu 2024 Sia-sia

Ranah | Kamis, 02 Maret 2023 | 20:09 WIB

PN Jakpus Putuskan Pemilu Ditunda, Yusril Ihza Mahendra: Majelis Hakim Keliru

PN Jakpus Putuskan Pemilu Ditunda, Yusril Ihza Mahendra: Majelis Hakim Keliru

News | Kamis, 02 Maret 2023 | 20:07 WIB

Terkini

Jarang Terjadi! Para Raja dan Sultan Datangi Istana Tagih Janji Prabowo soal Bandara Bali Utara

Jarang Terjadi! Para Raja dan Sultan Datangi Istana Tagih Janji Prabowo soal Bandara Bali Utara

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 15:22 WIB

300 Kendaraan Dinas Pemprov Papua Senilai Rp34 Miliar Hilang, KPK Turun Tangan

300 Kendaraan Dinas Pemprov Papua Senilai Rp34 Miliar Hilang, KPK Turun Tangan

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 15:20 WIB

Kisah Perjuangan Sylvester Stallone Jadi Legenda Holywood Diangkat dalam Film I Play Rocky

Kisah Perjuangan Sylvester Stallone Jadi Legenda Holywood Diangkat dalam Film I Play Rocky

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 15:20 WIB

Kenalan dengan Zi, Putra Dodhy Kangen Band yang Bakal Jadi Idola Baru Gen Z

Kenalan dengan Zi, Putra Dodhy Kangen Band yang Bakal Jadi Idola Baru Gen Z

Entertainment | Jum'at, 17 Juli 2026 | 15:18 WIB

8 Wilayah Nikmati Blanket Coverage, Jaringan 5G XLSmart Kini Jangkau Jawa Timur

8 Wilayah Nikmati Blanket Coverage, Jaringan 5G XLSmart Kini Jangkau Jawa Timur

Tekno | Jum'at, 17 Juli 2026 | 15:16 WIB

Valvoline Manfaatkan Momentum Piala Dunia 2026 Perkuat Dominasi Pasar Oli Nasional

Valvoline Manfaatkan Momentum Piala Dunia 2026 Perkuat Dominasi Pasar Oli Nasional

Otomotif | Jum'at, 17 Juli 2026 | 15:14 WIB

Jelang Persidangan, Bupati Fadia Arafiq Dipindah ke Lapas Perempuan Semarang

Jelang Persidangan, Bupati Fadia Arafiq Dipindah ke Lapas Perempuan Semarang

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 15:13 WIB

JPO Tendean Dibongkar, Pramono Siapkan Zebra Cross Sementara dan Jembatan Baru

JPO Tendean Dibongkar, Pramono Siapkan Zebra Cross Sementara dan Jembatan Baru

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 15:11 WIB

Shin Tae-yong Boyong Eks Timnas Korea Selatan ke Persija Jakarta

Shin Tae-yong Boyong Eks Timnas Korea Selatan ke Persija Jakarta

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 15:10 WIB

3 Rekomendasi Parfum Morris yang Paling Wangi dan Tahan Lama untuk Wanita

3 Rekomendasi Parfum Morris yang Paling Wangi dan Tahan Lama untuk Wanita

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 15:10 WIB

×