NTB.Suara.com - Polres Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap seorang pria berinisial AD (31) karena diduga memperkosa anak tirinya sebanyak lima kali. Korban masih duduk di kellas satu SMP.
"Pelaku sekarang kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika, melalui Kanit PPA Ipda Nadiyah Wahdatil Ummah, di Sumbawa, Selasa (14/3/2023).
Ia mengatakan dari keterangan yang diperoleh, pelaku sudah melakukan perbuatan bejatnya sebanyak lima kali sejak Agustus 2021 dan terakhir pada Jumat, 24 Februari 2023.
Pelaku melakukan perbuatan persetubuhan terakhir kali dengan anak tirinya (melati) di kamar pada pukul 24.00 Wita.
Saat itu, korban sedang berbaring, kemudian pelaku masuk ke dalam kamar dengan alasan mengambil charger HP. Setelah itu, pelaku duduk di samping korban, kemudian melakukan persetubuhan.
Aksi bejat pelaku pertama kali diketahui oleh bibi korban yang kemudian memberitahukan kepada ibu korban.
"Ibu korban yang mengetahui perbuatan tercela itu langsung melapor ke Pos Polisi Lenangguar," jelas Henry.
Setelah mendapatkan laporan, Unit PPA Polres Sumbawa bekerja sama dengan Polsek Ropang langsung mengamankan pelaku.
Baca Juga: Stres Ditangkap Polisi, Ammar Zoni Tidak Mau Mandi