Polisi OTT Tiga Oknum Perangkat Desa di Lombok Barat

Suara NTB

Kamis, 30 Maret 2023 | 19:40 WIB
Polisi OTT Tiga Oknum Perangkat Desa di Lombok Barat
Jajaran Polres Lombok Barat melakukan OTT terhadap tiga oknum perangkat desa diduga pungli. (Humas Polres Lobar)

NTB.Suara.com - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat mengamankan tiga oknum perangkat desa terkait dugaan pungutan liar (pungli).

Wakapolres Lombok Barat Kompol Taufik yang juga menjabat Ketua Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Saber Pungli Kabupaten Lombok Barat membenarkan penangkapan tersebut.

"Iya, ada tiga orang sudah kami amankan, atas dugaan terkait dugaan pungli dalam pengurusan administrasi pembuatan sporadik," katanya di Kabupaten Lombok Barat, Kamis (30/3/2023).

Tiga orang oknum perangkat desa tersebut tertangkap dalam OTT, bertempat di salah satu kantor desa, di Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.

Mereka terdiri atas oknum Penjabat Kepala Desa inisial Z, Sekdes inisial SD, dan Bendahara Desa inisial GPS.

Ketiga orang tersebut diduga telah melakukan pungli sebesar Rp5,4 juta dalam proses pengurusan administrasi sporadik terhadap pemohon yang merupakan seorang staf notaris.

Mereka diduga melakukan pemungutan tersebut dengan dalih sudah diatur dalam Perdes No. 7 tahun 2017 tentang Pungutan Desa dengan ketentuan per arenya Rp100 ribu.

Padahal berdasarkan Permendes No 1 tahun 2015 pada Pasal 22 menjelaskan bahwa melarang desa melakukan pemungutan atas jasa layanan administrasi yang diberikan kepada masyarakat desa. 

Dengan demikian, Perdes No. 7 tahun 2017 tersebut bertentangan dengan aturan. Selain itu juga, dalam penyusunan Perdes No. 7 tahun 2017 yang digunakan sebagai dalih pemungutan.

baca juga

Sebagaimana dalam pasal 69 ayat 4 UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, Perdes tersebut disahkan begitu saja oleh pihak desa tanpa mempertimbangkan ketentuan dan aturan yang ada.

"Sehingga pungutan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa, Sekdes dan kaur keuangan di sebuah desa di Kecamatan Labuapi tersebut merupakan pungli. Tidak memiliki dasar serta bertentangan dengan undang-undang," tegasnya.

Kini, ketiga orang perangkat desa tersebut telah diamankan di ruang tahanan Polres Lombok Barat.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp5,4 juta, empat buah HP, buku sporadik, buku register surat keterangan dan surat pernyataan tahun 2022, buku register NA serta Perdes No. 7 tahun 2017 tentang Pungutan Desa. 

"Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya, serta menyerahkannya ke pihak Inspektorat Kabupaten Lombok Barat selaku UPP Saber Pungli Kabupaten Lombok barat," pungkas Taufik. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Guru Lansia di Lombok Cabuli 5 Murid SD, Pencabulan Dilakukan Setiap Jumat

Guru Lansia di Lombok Cabuli 5 Murid SD, Pencabulan Dilakukan Setiap Jumat

Ntb | Kamis, 02 Maret 2023 | 20:34 WIB

Pasca Kerusuhan di Desa Mareje, Rumah yang Rusak Akan Dibantu Perbaikannya Oleh Pemerintah Daerah

Pasca Kerusuhan di Desa Mareje, Rumah yang Rusak Akan Dibantu Perbaikannya Oleh Pemerintah Daerah

Bali | Jum'at, 06 Mei 2022 | 06:30 WIB

Pakai Trailer dan Dikawal Satlantas Polres Lombok Barat, Patung Presiden Joko Widodo Bermotor Tiba di Sirkuit Mandalika

Pakai Trailer dan Dikawal Satlantas Polres Lombok Barat, Patung Presiden Joko Widodo Bermotor Tiba di Sirkuit Mandalika

Otomotif | Kamis, 24 Februari 2022 | 06:34 WIB

Terkini

Kolombia dan Para Seniman Lapangan Hijau

Kolombia dan Para Seniman Lapangan Hijau

Your Say | Jum'at, 10 Juli 2026 | 22:00 WIB

Gaia Music Festival 2026 Ajak Penonton Menikmati Musik di Tengah Alam Bandung

Gaia Music Festival 2026 Ajak Penonton Menikmati Musik di Tengah Alam Bandung

Entertainment | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:59 WIB

Prabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG untuk Jadi Maling!

Prabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG untuk Jadi Maling!

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:44 WIB

Emas di Rumah Jampidsus Lebih Berat dari Emas Monas

Emas di Rumah Jampidsus Lebih Berat dari Emas Monas

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:35 WIB

Open House Sekolah Rakyat di Lombok Barat, Gus Ipul: Siswa Tunjukkan Banyak Perubahan

Open House Sekolah Rakyat di Lombok Barat, Gus Ipul: Siswa Tunjukkan Banyak Perubahan

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:23 WIB

Drama Putri Mandalika Berbahasa Inggris Meriahkan Open House Sekolah Rakyat Lombok

Drama Putri Mandalika Berbahasa Inggris Meriahkan Open House Sekolah Rakyat Lombok

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:18 WIB

10 Ribu Peserta Serbu Makassar, Pemprov Sulsel: Perputaran Uang Capai Rp100 Miliar

10 Ribu Peserta Serbu Makassar, Pemprov Sulsel: Perputaran Uang Capai Rp100 Miliar

Sulsel | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:11 WIB

Kuota Produksi Batubara Akan Ditambah untuk Suap Pembangkit Listrik PLN

Kuota Produksi Batubara Akan Ditambah untuk Suap Pembangkit Listrik PLN

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:05 WIB

Tak Banyak yang Tahu, Pilihan Menu di Hotel Ternyata Bisa Berdampak pada Kelestarian Laut

Tak Banyak yang Tahu, Pilihan Menu di Hotel Ternyata Bisa Berdampak pada Kelestarian Laut

Lifestyle | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:02 WIB

OJK: Konsumen Bisa Tuntut Finfluencer Secara Hukum

OJK: Konsumen Bisa Tuntut Finfluencer Secara Hukum

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:01 WIB

×