Dengan memiliki visa ini, seseorang juga memiliki kemungkinan untuk memenuhi syarat menjadi warga negara Australia secara permanen.
Adapun untuk pengajua protection visa ini harus memenuhi persyaratan mullai dari mengisi formulir, memberikan dokumen identifikasi, sidik jari, paspor, bukti hubungan jika bersama pasangan, syarat kesehatan, budi pekerti baik, dan lain-lain.
Akan tetapi, saat mengajukan visa ini juga ada kemungkinan untuk ditolak dengan alasan tertentu.
Selain Protection Visa yang permanen, menurut laman Human Rigths AU, ada pula Visa Perlindungan Sementara (TPV) adalah jenis visa yang tersedia bagi orang-orang yang tiba di Australia tanpa visa dan diketahui memiliki kewajiban perlindungan.
Seperti namanya, TPV hanya mengizinkan pemegangnya untuk tinggal sementara di Australia (ini dapat dikontraskan dengan Visa Perlindungan Permanen (PPV), yang memberikan status penduduk tetap kepada pemegangnya).(Ainul Yaqin/*)