NTB.Suara.com - Tiktoker Awbimax ramai jadi perbincangan warganet setelah kontennya yang mengkritik Lampung.
Dalam kontennya tersebut, Awbimax berkomentar kalau Lampung masih mempunyai berbagai kendala infrastruktur.
Tak hanya itu, Awbimax juga memberikan komentar bahwa sistem pendidikan di Lampung juga belum begitu baik. Bahkan, ia juga mengaitkannya dengan isu korupsi yang masih banyak terjadi di kalangan para pejabat.
Akibatnya, konten Tiktoker Awbimax tersebut dilaporkan ke Polda Lampung oleh seorang advkat bernama Ginda Ansori Wayka.
Menurut Ginda, konten Awbimax tersebut telah mencoreng nama baik Lampung. Meski begitu, konten Awbimax itu justru mendapatkan banyak dukungan dari warganet.
Menanggapi hal tersebut, Awbimax atau Bima pun pun mengeluarkan video yang menyebut Protection Visa Australia. Awabimax sendiri saat ini sedang berada di Australia lantaran sedang menempuh pendidikan.
Diketahui, usai video tentang protection visa itu viral, dalam video Tiktoker Awbimax terbarunya, dijelaskan bahwa ia masih memakai student visa di Australia.
"Perlu diklarifikasi sampai detik ini gua masih memegang student visa subclass 500 kok," ungkapnya.
"Di video gua yg trending itu solusi terbaik bagi gua untuk ambil protection visa kalau memang di negara sendiri keselamatan gua gak aman, so gua bisa langsung apply protection visa langsung pastinya," pungkasnya.
Tiktoker Awbimax pun mengatakan bahwa pengajuannya tersebut pasti diterima karena ia memiliki bukti yang kuat. Namun,ia mengaku masih ingin jalan-jalan ke beberapa wilayah Indonesia.
"Gua bisa langsung apply protection visa langsung pastinya apalagi gua punya bukti yang kuat sebetulnya. Cuma karena gua masih pengen main-main ke Uluwatu, kita tunda dulu ya," sambung Bima.
Lantas Apa itu protection visa yang disebutkan oleh Tiktoker Awbimax dalam Videonya?
Protection Visa adalah visa perlindungan yang diberikan Pemerintah Australia bagi orang yang tiba di Australia dengan visa yang sah dan ingin mencari suaka.
Menurut Visa Guide, protection visa Australia merupakan program imigrasi untuk para pengungsi atau orang yang merasa terancam. Visa ini dikeluarkan untuk individu yang telah memenuhi persyaratan imigrasi.
Protection visa ini biasanya dikeluarkan untuk orang-orang yang berisiko di negara asalnya. Pemohon harus berada di Indonesia dan secara sah memiliki visa lainnya.
Dengan memiliki visa ini, seseorang juga memiliki kemungkinan untuk memenuhi syarat menjadi warga negara Australia secara permanen.
Adapun untuk pengajua protection visa ini harus memenuhi persyaratan mullai dari mengisi formulir, memberikan dokumen identifikasi, sidik jari, paspor, bukti hubungan jika bersama pasangan, syarat kesehatan, budi pekerti baik, dan lain-lain.
Akan tetapi, saat mengajukan visa ini juga ada kemungkinan untuk ditolak dengan alasan tertentu.
Selain Protection Visa yang permanen, menurut laman Human Rigths AU, ada pula Visa Perlindungan Sementara (TPV) adalah jenis visa yang tersedia bagi orang-orang yang tiba di Australia tanpa visa dan diketahui memiliki kewajiban perlindungan.
Seperti namanya, TPV hanya mengizinkan pemegangnya untuk tinggal sementara di Australia (ini dapat dikontraskan dengan Visa Perlindungan Permanen (PPV), yang memberikan status penduduk tetap kepada pemegangnya).(Ainul Yaqin/*)