Berikut Daftar Kendaraan yang Dilarang Melintas Ketika Mudik Lebaran, Berlaku dari Mulai 19 April 2023

Suara NTB

Sabtu, 15 April 2023 | 21:33 WIB
Berikut Daftar Kendaraan yang Dilarang Melintas Ketika Mudik Lebaran, Berlaku dari Mulai 19 April 2023
Ilustrasi mudik lebaran. (Sumber foto: pinterest/Dribbble)

NTB.Suara.com - Lebaran sebentar lagi tiba, tentunya kita akan menemukan fenomena mudik Idul Fitri 2023. Namun ada hal menarik pada mudik tahun ini, di mana kita akan menemukan kendaraan yang dilarang melintas.

Dikutip NTB.Suara.com dari Buku Panduan Mudik 2023 yang telah diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada waktu itu, pembatasan yang dilakukan kali ini diatur oleh pemerintah dan dimulai sejak 19 April 2023.

Pada buku tertulis tersebut jika dijelaskan mengenai kendaraan yang mendapatkan pelarangan/dilarang melintas, yaitu mobil barang yang mempunyai JBI atau jumlah berat yang diizinkan lebih dari 14.000 kilogram (kg), kemudian ada mobil barang dengan 3 (tiga) sumbu atau bahkan lebih, dan ada pula kereta gandeng/ kereta yang menempel.

Berikutnya, mobil barang yang hendak dipakai dalam pengangkutan bahan bangunan (besi, semen, kayu dan lainnya), bahan tambang, dan juga bahan galian (batu, tanah, pasir dan lainnya).

Selain itu, terdapat waktu pembatasan kendaraan yang diberlakukan 19 April 2023 pukul 00.00 WIB hingga tanggal 21 April 2023 selama arus mudik berlangsung.

Selanjutnya, untuk arus balik yang berlangsung nantinya, pembatasan kendaraan berat akan diberlakukan sejak tanggal 24 April 2023 dari pukul 00.00 hingga tanggal 27 April 2023 (arus balik 1/pertama) dan tanggal 29 April 2023 pukul 00.00 hingga tanggal 2 Mei 2023 (pada arus balik 2/kedua).

Dengan demikian, pemerintah menetapkan pengecualian pada sejumlah mobil barang yang dibolehkan melintas pada saat mudik lebaran tiba.

Adapun jenis-jenis kendaraan di antaranya pengangkut sepeda motor mudik gratis, pengangkut bahan pokok, pengangkut pupuk, pengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, dan juga kendaraan pengangkut hewan ternak.

Sementara itu, terdapat pengecualian untuk mobil barang yang dilengkapi dengan surat muatan yang sudah terbit oleh pemilik produk/barang.

baca juga

Surat muatan ini harus menjelaskan secara detail terkait jenis barang yang hendak dimuat serta tujuan pengiriman yang hendak dituju. Surat muatan ini biasanya  ditempelkan pada kaca depan kendaraan ataupun mobil barang yang letaknya di sebelah kiri.

Berikut ini terdapat daftar-daftar jalan yang memiliki kemungkinan mendapatkan akses pembatasan kendaraan sejak tanggal 19 April 2023 mendatang:

Daftar jalan tol yang mendapatkan akses pembatasan kendaraan:

1. Dari arah Bakauheni menuju ke arah Terbanggi Besar, Pematang Panggang hingga ke arah Kayu Agung
2. Dari arah ibu kota Jakarta menuju Tangerang hingga Merak
3. Dari arah jalan Prof. DR. Ir. Sedyatmo
4. Dari arah Jakarta Outer Ring Road (JORR) serta di dalam ibu Kota Jakarta
5. Dari arah Jakarta menuju ke Cikampek dan Jakarta kemudian ke arah Bogor dan Ciawi hingga Cigombong
6. Dari arah Cikampek menuju Palimanan ke arah Kanci hingga arah Pejagan
7. Dari arah Jakarta hingga ke arah Cikampek II Selatan (merupakan jalan Fungsional)
8. Dari Cileunyi menuju Cimalaka
9. Dari arah Cimalaka menuju ke arah Dawuan (Fungsional)
10. Dari Kanci hingga ke Pejagan
11. Dari arah Pejagan, Pemalang, menuju ke Batang hingga ke arah Semarang
12. Dari arah Krapyak menuju ke arah Jatingaleh (Semarang)
13. Dari arah Jatingaleh menuju ke arah Srondol (Semarang)
14. Dari arah Jatingaleh menuju ke arah Muktiharjo (Semarang)
15. Dari arah Semarang menuju ke Solo hingga Ngawi
16. Dari Semarang menuju Demak
17. Dari Jogja menuju Solo (Jalan Fungsional)
18. Dari Solo menuju Ngawi
19. Dari arah Ngawi, Kertosono, Mojokerto, Surabaya, Gempol, Pasuruan menuju ke arah Probolinggo
20. Dari arah Surabaya menuju ke arah Gresik
21. Dari Pandaan menuju Malang.

Daftar Non Tol yang mendapatkan akses pembatasan kendaraan:

1. Dari arah Medan ke Berastagi
2. Dari Pematang Siantar ke Parapat Simalungun hingga Porsea
3. Dari Jambi ke Sarolangun hingga Padang
4. Dari arah Jambi ke Tebo hingga Padang
5. Dari arah Jambi ke Sengati hingga Padang
6. Dari arah Padang ke Bukit Tinggi
7. Dari arah Jambi ke Palembang hingga Lampung
8. Dari arah Jakarta ke Tangerang, Serang, Cilegon, Merak, Cilegon hingga Lingkar Selatan
9. Dari arah Cilegon ke Anyer hingga ke Labuhan
10. Dari arah Jakarta, Bogor, Ciawi hingga menuju Cigombong
11. Dari arah Cigombong ke arah Cibadak (Fungsional)
12. Dari arah Bekasi ke Cawang hingga ke Kampung Melayu
13. Dari arah Jakarta hingga ke Cikampek
14. Dari arah Jakarta, Bekasi, Cikampek, Pamanukan sampai ke arah Cirebon
15. Dari arah Bandung ke Nagreg, Tasikmalaya, Ciamis hingga ke Banjar
16. Dari arah Bandung ke Sumedang hingga di Majalengka
17. Dari arah Bogor, ke Ciawi ke arah Sukabumi hingga ke Cianjur
18. Dari arah Cirebon sampai Brebes
19. Dari arah Solo ke arah Klaten hingga menuju kota Yogyakarta
20. Dari arah Brebes menuju ke arah Tegal, Pemalang, Pekalongan, Batang, Kendal, Semarang hingga Demak
21. Dari arah Bawen menuju ke arah  Magelang hingga ke arah Yogyakarta
22.Dari Tegal menuju ke arah Purwokerto
23. Dari arah Jogja hingga ke arah Wates
24. Dari arah Jogja ke Sleman hingga ke arah Magelang
25. Dari arah Jogja ke arah Wonosari
26. Dari Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles)
27. Dari arah Pandaan sampai ke Malang
28. Dari arah Probolinggo hingga ke arah Lumajang
29. Dari arah Madiun ke arah Caruban hingga ke Jombang
30. Dari arah Banyuwangi hingga ke arah Jember
31. Dari arah Denpasar hingga ke arah Gilimanuk.

Demikian informasi yang bisa kami sampaikan mengenai daftar kendaraan yang dilarang melintas ketika mudik lebaran sejak 19 April 2023. (Riadin Asy/*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Meriah, Gubernur Ganjar Pranowo Lepas Rombongan Mudik Gratis Lebaran 2023

Meriah, Gubernur Ganjar Pranowo Lepas Rombongan Mudik Gratis Lebaran 2023

News | Sabtu, 15 April 2023 | 20:18 WIB

Pelabuhan Tanjung Priok Mulai Dipadati Ribuan Pemudik

Pelabuhan Tanjung Priok Mulai Dipadati Ribuan Pemudik

Jakarta | Sabtu, 15 April 2023 | 18:52 WIB

Terjaring OTT KPK, Wali Kota Bandung Batal Pimpin Pelepasan Mudik Gratis Lebaran

Terjaring OTT KPK, Wali Kota Bandung Batal Pimpin Pelepasan Mudik Gratis Lebaran

News | Sabtu, 15 April 2023 | 11:09 WIB

Terkini

Bukan Sekadar Superhero: Sisi Gelap Spider-Noir yang Menampar Realita

Bukan Sekadar Superhero: Sisi Gelap Spider-Noir yang Menampar Realita

Your Say | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:35 WIB

Lapak Penjual Kelapa di Area Benteng Rotterdam Makassar Direlokasi

Lapak Penjual Kelapa di Area Benteng Rotterdam Makassar Direlokasi

Sulsel | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:34 WIB

Marselino Ferdinan Ditawari Kontrak Baru dari Oxford United

Marselino Ferdinan Ditawari Kontrak Baru dari Oxford United

Bola | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:31 WIB

Produk UMKM Lokal Bakal Diprioritaskan Muncul di Laman Marketplace, Begini Aturannya

Produk UMKM Lokal Bakal Diprioritaskan Muncul di Laman Marketplace, Begini Aturannya

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:28 WIB

4 HP Redmi RAM Besar dan Kamera Terbaik 2026, Mulai Rp1 Jutaan

4 HP Redmi RAM Besar dan Kamera Terbaik 2026, Mulai Rp1 Jutaan

Tekno | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:17 WIB

Laporan Awal, 32 Orang Tewas karena Gempa Bumi Venezuela

Laporan Awal, 32 Orang Tewas karena Gempa Bumi Venezuela

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:15 WIB

99+ di Keranjang, tapi Mengapa Kita Tetap Belanja dari Kolom Pencarian?

99+ di Keranjang, tapi Mengapa Kita Tetap Belanja dari Kolom Pencarian?

Your Say | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:15 WIB

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:14 WIB

Pemprov Sulteng Tegaskan Aturan Beasiswa Ganda: Pilih Satu atau Dana Harus Dikembalikan

Pemprov Sulteng Tegaskan Aturan Beasiswa Ganda: Pilih Satu atau Dana Harus Dikembalikan

Sulsel | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:06 WIB

Akankah Mitsubishi Lancer Evo Kembali Mengaspal? Ini Kata sang Bos Baru

Akankah Mitsubishi Lancer Evo Kembali Mengaspal? Ini Kata sang Bos Baru

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:05 WIB