TikToker Bima Yudho Saputro merasa terintimidasi, Pemprov Lampung Membantah Melakukan Intimidasi

Suara NTB Suara.Com
Senin, 17 April 2023 | 15:18 WIB
TikToker Bima Yudho Saputro merasa terintimidasi, Pemprov Lampung Membantah Melakukan Intimidasi
Bima Yudho Saputro. (Sumber foto: tangkapan layar Youtube)

NTB.Suara.com - TikToker Bima Yudho Saputro sudah dilaporkan ke Polda Lampung atas video viralnya yang mengkritisi kinerja Pemerintah Provinsi Lampung. Tidak itu saja, keluarganya juga diisukan mendapat intimidari dari sejumlah pihak.

Menanggapi hal itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung membantah adanya intimidasi terhadap Bima Yudho Saputro. Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Fahrizal Darminto.

"Bila ada masukan atas kinerja tentu kami terima dan jadi bahan evaluasi. Begitu juga dengan yang viral di media sosial saat ini," kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, seperti dikutip dari Antara, Senin (17/4/2023).

Ia juga menyatakan bahwa pemberitaan mengenai kedatangan bupati dan beberapa pihak ke rumah keluarga Bima Yudho sebagai bentuk sapaan.

Fahrizal menambahkan silaturahmi perangkat pemerintah kepada warga merupakan hal wajar dan itu sebuah tindakan untuk memastikan bahwa Bima Yudho adalah warga Lampung.

"Aspirasi masyarakat perlu diterima, tidak ada konteks macam-macam. Adapin pelaporan ke polisi tidak ada kaitan dengan pemerintah provinsi," tegasnya.

Seperti diketahui, dalam video TikTok yang menghebohkan tersebut, Bima Yudho mengkritisi kondisi infrastruktur di Provinsi Lampung dan banyak proyek pemerintah yang mangkrak. 

Bima Yudho juga mengucapkan narasi bahwa Lampung "Dajjal". "Gue berasal dari provinsi yang atu ini, Dajjal", ucap Bima.

Dikutip dari suara.com, Senin (17/4/2023), pelaporan terhadap Bima Yudho dilakukan oleh seorang pengacara atas nama Ginda Ansyori. Alasannya, ia sebagai putra daerah Lampung keberatan dengan video narasi negatif yang disebar di media sosial.

Baca Juga: Pro Kontra Aturan Baru Jam Kerja PNS, Jokowi Sudah Beri Lampu Hijau buat WFA

Adapun delik aduan yang menjadi dasar laporan bernomor:LP/B/161/IV/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 13 April 2023. Dalam laporan tersebut, Bima diduga telah melakukan tindakan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI