NTB.Suara.com – Hari Jumat dalam Islam disebut dengan sayyidul ayyam atau hari yang mulia. Pada hari yang dimuliakan ini, kaum muslimin dianjurkan untuk melakukan banyak amal salih, dari bersedekah, shalawat, membaca Quran hingga mandi Jumat.
Mandi Jumat merupakan salah satu rangkaian kesunahan hari Jumat, namun bagaimana hukumnya untuk perempuan dan anak-anak?
Nabi SAW menuturkan:
Artinya: Siapapun dari kalangan laki-laki dan perempuan yang menghadiri Jumat, maka mandilah. Barangsiapa yang tidak berniat menghadiri Jumat, maka tidak ada anjuran mandi baginya. (HR. Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban).
Menurut Mubarakfuri dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi menjelaskan bahwa dari hadist tersebut dimaknai jika mandi tidak dianjurkan untuk orang-orang yang tidak hadir dalam sholat Jumat.
Menurut Abi Awanah, Ibn Khuzaimah dan Ibnu hibban dalam kitab shahihnya mengatakan,
“Barangsiapa dari laki-laki dan perempuan yang menghadiri Jumat, maka mandilah! Barangsiapa yang tidak berniat menghadiri Jumat, maka tidak ada anjuran mandi baginya,”.
Kesimpulannya mandi Jumat hanya disunnahkan bagi orang-orang (baik laki-laki, perempuan hingga anak-anak) yang akan hadir dalam sholat Jumat.
Mandi Jumat tidak hanya mengandung kesunnahan, namun juga mencerminkan betapa Islam mengajarkan untuk berperilaku bersih dan juga sebuah ekspresi kegembiraan menyambut datangnya hari Jumat.(Ainul Yaqin/*)
Baca Juga: Kasus Pengusiran Wartawan Oleh Oknum Pemprov Sumbar, Polisi Segera Periksa Saksi