Babak Baru Kasus Percobaan Pembunuhan Istri TNI di Semarang, 4 Eksekutor Mulai Diadili

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Selasa, 06 Desember 2022 | 16:05 WIB
Babak Baru Kasus Percobaan Pembunuhan Istri TNI di Semarang, 4 Eksekutor Mulai Diadili
Empat terdakwa percobaan pembunuhan istri anggota TNI menjalani sidang secara daring di PN Semarang, Selasa. (ANTARA/ I.C.Senjaya)

Suara.com - Empat eksekutor percobaan pembunuhan terhadap Rina Wulandari (34) yang merupakan istri anggota TNI AD di Semarang mulai diadili di Pengadilan Negeri Semarang.

Jaksa Penuntut Umum Gilang Prama Jasa mengatakan bahwa seperti yang diketahui sebelumnya, empat terdakwa merupakan suruhan dari almarhum suami korban, Kopda Muslimin.

Keempat eksekutor percobaan pembunuhan tersebut masing-masing, yakni Sugiono alias Babi warga Kabupaten Demak, Ponco Aji Nugroho warga Semarang, Supriyono alias Sirun warga Semarang, dan Agus Santoso alias Gondrong warga Kabupaten Magetan.

Jaksa menjelaskan percobaan pembunuhan itu berawal dari permintaan Kopda Muslimin untuk menghabisi istrinya.

Muslimin mengaku sudah tidak betah bersama istrinya. Ia lalu memberikan tawaran untuk membunuh sang istri dengan upah sebesar Rp120 juta.

"Tawaran tersebut kemudian disanggupi oleh terdakwa Agus Santoso dan Sugiono," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Yogi Arsono tersebut pada Selasa (6/12/2022).

Terdakwa Agus Susanto membeli sepucuk pistol beserta enam peluru seharga Rp3 juta untuk kemudian melancarkan aksinya.

Keempat terdakwa melakukan upaya percobaan pembunuhan terhadap Rina Wulandari itu pada 18 Juli 2022 di depan rumah korban, Jalan Cemara III, Banyumanik, Kota Semarang.

Sementara itu, terdakwa Sugiono sebagai eksekutor bertugas untuk menembak korban melepaskan dua tembakan ke bagian perut korban.

Para pelaku yang mendapat perintah langsung dari Muslimin melalui komunikasi telepon seluler sempat diperintah menembak bagian kepala, setelah tembakan pertama hanya mengenai perut.

Dari eksekusi percobaan pembunuhan itu, kata Gilang, para pelaku masing-masing Sugiono Ponco Aji Nugroho, dan Supriyono masing-masing memperoleh bagian Rp24 juta, sedangkan terdakwa Agus Santoso memperoleh Rp30 juta.

Perbuatan para terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Atas dakwaan tersebut, keempat terdakwa yang menjalani sidang secara daring tidak akan mengajukan tanggapan dan meminta sidang dilanjutkan dengan pembuktian. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pernah Hadapi 4 Kali Percobaan Pembunuhan, Rhoma Irama Beri Jawaban Bijak: Semua yang Hidup akan Hadapi Kematian

Pernah Hadapi 4 Kali Percobaan Pembunuhan, Rhoma Irama Beri Jawaban Bijak: Semua yang Hidup akan Hadapi Kematian

Jogja | Jum'at, 04 November 2022 | 13:43 WIB

Dua Pria Terancam Hukuman Mati Gegara Todongkan Senjata Api ke Anggota DPRD

Dua Pria Terancam Hukuman Mati Gegara Todongkan Senjata Api ke Anggota DPRD

Kalbar | Selasa, 25 Oktober 2022 | 17:27 WIB

Diduga Tak Terima Diejek, ABK Nelayan Cumi di Kayong Utara Nekat Gorok Teman saat Sedang Tidur

Diduga Tak Terima Diejek, ABK Nelayan Cumi di Kayong Utara Nekat Gorok Teman saat Sedang Tidur

Kalbar | Kamis, 22 September 2022 | 18:21 WIB

Fakta Hukum, Tersangka Suntikkan Racun Tikus ke Sembako Minuman Teh Wartawan Pasuruan

Fakta Hukum, Tersangka Suntikkan Racun Tikus ke Sembako Minuman Teh Wartawan Pasuruan

Jatim | Kamis, 22 September 2022 | 12:05 WIB

Heboh Video Detik-detik Ketua PA 212 Lakukan Percobaan Pembunuhan ke Presiden Jokowi di Istana, Begini Faktanya

Heboh Video Detik-detik Ketua PA 212 Lakukan Percobaan Pembunuhan ke Presiden Jokowi di Istana, Begini Faktanya

Sumbar | Kamis, 22 September 2022 | 09:59 WIB

Terkini

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB