NTB.Suara.com – Usai diperiksa KPK terkait dengan dugaan kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS). Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (17/5/2023).
Penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka diumumkan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta Selatan. Politis Partai Nasdem itu digiring ke mobil tahanan dengan menggunakan rompi berwarna merah muda.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana yang menjelaskan penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka usai diperiksa selama tiga jam.
Pemeriksaan yang dilakukan Kejagung mengarah pada pendalaman terkait peran Johnny G Plate pada proyek yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 8 triliun lebih itu.
“Kenapa yang bersangkutan (Jhonny) kita panggil hari ini, kemarin kita umumkan bersama Jaksa Agung dan Kepala BPKP, hasil dari LHP teman-teman ahli BPKP itu yang kita sampaikan hari ini kenapa kerugian begitu besar,” ungkap Ketut Sumedana dikutip NTB.Suara.com dari laman Suara.com.
“Masyrakat juga kaget kan awalnya disebut 1 triliun jadi 8 triliun. Ini yang akan kita gali semuanya,” sambungnya.
Setelah memeriksa Johnny G Plate, penyidik berencana melakukan penggeledahan di ruang kerja Menkominfo terkait dengan pendalaman perannya dalam kasus korupsi proyek BTS tersebut.
“Hari ini juga dijadwalkan melakukan penggeledahan,” ujar Ketut.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengungkap nilai kerugian keuangan negara akibat korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 yang dianggarkan Kominfo pada tahun 2020 mencapai Rp 8 triliun.
Baca Juga: Video Ayu Dewi Sindir Denise Chariesta saat Pamer, Tuai Doa dari Netizen
Pada berkas pemeriksaan yang dilakukan pihak penyidik kepada tersangka lainnya yakni Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif yang menyebut Johnny G Plate menerima setoran sebesar Rp 500 juta setiap bulan yang disetorkan setiap hari Rabu. (Ainul Yaqin/*)