ntb

Segini Besaran Gaji ke 13 Pensiunan PNS yang Bakal Diterima, Diperkirakan Cair di Tanggal Ini

Suara NTB Suara.Com
Sabtu, 03 Juni 2023 | 13:15 WIB
Segini Besaran Gaji ke 13 Pensiunan PNS yang Bakal Diterima, Diperkirakan Cair di Tanggal Ini
Segini Besaran Gaji ke 13 Pensiunan PNS yang Bakal Diterima, Diperkirakan Turun di Tanggal Ini (Sumber foto: Instagram @taspen)

NTB.Suara.com - Para pensiunan Pegawai Negeri Sipil atau PNS sebentar lagi mereka mendapatkan kabar gembira karena mereka akan menerima gaji ke 13 yang dipastikan akan turun di tanggal ini. Simak selengkapnya.

PNS merupakan salah satu pekerjaan menjanjikan yang saat ini dan diminati banyak orang.

Namun untuk menjadi seorang PNS tentunya tak semudah yang Anda bayangkan. Anda perlu mengikuti tes masuk atau ujian seleksi CPNS jika ingin menjadi seorang tenaga PNS yang tentunya tak mudah.

Pada tes tersebut tentunya Anda akan bertemu banyak orang yang mungkin akan menjadi saingan Anda ketika melakukan tes.

Setelah Anda menjadi PNS maka Anda akan memperoleh banyak benefit yang ditawarkan pemerintah. Salah satunya adalah gaji pensiunan. 

Gaji pensiunan PNS sudah diatur dan dikelola dengan baik setiap periodenya dan di bulan ini uang gaji pensiunan PNS telah memasuki periode ke 13.

PT Taspen sendiri ditunjuk sebagai Lembaga atau Instansi yang bertindak dalam mengelola atau mengatur pengelolaan terjadinya proses pencairan dana gaji pensiunan yang berlaku pada periode ke 13 nanti.

Dikutip NTB.Suara.com dari Instagram @taspen pada Sabtu, (3/6/2023) dikabarkan jika gaji periode ke 13 rencananya akan cair pada 5 Juni 2023 mendatang hal ini sesuai dengan ketetapan dari pemerintah langsung.

Pensiunan penerima gaji untuk periode ke 13 kali ini dibagikan untuk pensiunan PNS, pensiunan pejabat negara, pensiunan anggota Polri, dan pensiunan prajurit TNI. 

Baca Juga: Kisah David Beckham Bertemu Sripun Srikandi Antibulying di Semarang

Untuk para pensiunan yang berhak menerima tersebut tentunya belum banyak yang mengetahui jumlah besaran rupiah yang disiapkan oleh pemerintah dan tentunya yang akan mereka terima.

Berikut rincian besaran gaji ke 13 untuk pensiunan PNS PP Nomor 18 tahun 2019 berdasarkan beberapa golongan dilansir NTB.Suara.Com pada Sabtu, (3/6) yaitu:

Pensiunan pokok Pegawai Negeri Sipil pada golongan I (Satu) mereka akan mulai menerima uang dari Rp 1.560.800 hingga Rp 2.014.900.

Pensiunan pokok Pegawai Negeri Sipil pada golongan II (dua) mereka akan mulai menerima uang dari Rp 1.560.800 hingga Rp 2.865.000.

Pensiunan pokok Pegawai Negeri Sipil pada golongan III (tiga) mereka akan mulai menerima uang dari Rp 1.560.800 hingga Rp 3.597.800.

Pensiunan pokok Pegawai Negeri Sipil pada golongan IV (empat) mereka akan mulai menerima uang dari Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900. (MF Ifta/*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI