Tunjangan Kinerja Bakal Dihapus? Gaji ASN Diklaim Lebih Adil Melalui Single Salary

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 02 Juni 2023 | 15:41 WIB
Tunjangan Kinerja Bakal Dihapus? Gaji ASN Diklaim Lebih Adil Melalui Single Salary
Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menyelesaikan pekerjaannya di kantor Balai kota Jakarta, Jumat (24/3/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045, pemerintah berencana melakukan transformasi kelembagaan. Salah satu langkah yang akan diambil adalah penyederhanaan regulasi.

Bogat Widyatmoko, Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas, menjelaskan beberapa langkah yang akan diambil pemerintah dalam menuju Indonesia Maju 2045. Salah satunya adalah penyederhanaan regulasi, reformasi sistem penggajian dan pensiunan PNS, percepatan pemberantasan korupsi, dan digitalisasi layanan publik.

Bogat juga menyebutkan keinginannya untuk melakukan perombakan sistem gaji ASN dengan menerapkan gaji tunggal atau single salary.

"Dengan menggunakan instrumen single salary dan sistem pensiun yang layak," jelas Bogat dalam FGD dengan Pengusaha Rancangan Awal RPJP 2024-2045, dikutip pada Jumat (2/6/2023).

Selain itu, pemerintah juga berkeinginan memperkuat partai politik yang berintegritas dan meningkatkan partisipasi masyarakat sipil yang bermakna. Semua langkah ini akan dilakukan secara bertahap.

Transformasi tata kelola pemerintahan menjadi game changer atau perubahan utama, menurut Bogat, terutama dalam menegakkan hukum, memberantas korupsi, dan mengelola Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Wacana penerapan single salary sebelumnya telah disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tahun 2019.

Eks pejabat Bank Dunia itu menyebut, sistem gaji tunggal harus dikaji terlebih dulu agar tidak membebani APBN dengan penerapan bertahap.

"Kemampuan keuangan negara bergantung pada kemampuan dalam mengumpulkan penerimaan negara. Oleh karena itu, harus dilakukan secara bertahap," ungkap Sri Mulyani pada waktu itu, seperti dikutip pada Rabu (31/5/2023).

Baca Juga: KemendikbudRistek Menghadirkan Solusi Terkini dalam Pendidikan, Sistem Marketplace, Seperti Apa Itu?

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), single salary atau penggajian tunggal untuk seluruh PNS berarti menghapuskan tunjangan-tunjangan yang ada saat ini.

Dengan skema single salary ini, PNS akan menerima gaji pokok yang lebih besar, di mana tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, serta tunjangan lainnya akan dimasukkan sebagai komponen gaji pokok.

Gaji akan disesuaikan dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Sehingga, sistem gaji ini nantinya sesuai dengan risiko pekerjaan.

Selain adil, kriteria ini juga akan mendorong para aparatur untuk bersaing dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI